Kamis, 19 April 2012

Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Hukum acara (formielle recht) Mahkamah Kontitusi adalah aturan atau kaidah yang bertujuan untuk menegakan, mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materil (materielle recht) dalam praktek melalui peradilan Mahkamah Konstitusi. UU No. 23  Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi terdiri dari 88 Pasal yang mana hukum formil berjumlah 58 Pasal (Pasal 28-85) dan hukum materil berjumlah 30 Pasal (Pasal 1-27 dan Pasal 86-88).
Sumber hukum acara Mahkamah Konstitusi antara lain:
-Pasal 24 C UUD 1945.
-UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
-Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 02/PMK/2003 Tentang Tata Tertib Persidangan pada Persidangan Mahkamah Konstitusi.
-Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 04/PMK/2004 Tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
-Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 05/PMK/2004 Tentang Prosedur Pengajuan Keberatan atas Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004.
-Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi.
-Doktrin para Ahli Hukum.

Hukum acara Mahkamah Konstitusi berpegang pada asas-asas sebagai berikut:
  1. Asas Independensi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 UU Mahkamah Konstitusi bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
  2. Asas Praduga Rechtmatige, yaitu sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi, objek yang menjadi perkara misalnya suatu UU yang diuji tetap sah dan berlaku sebelum ada putusan akhir hakim Mahkamah Konstitusi.
  3. Asas Sidang Terbuka untuk Umum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 40 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, bahwa sidang Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim. Dalam pembacaan putusan hakim Mahkamah Konstitusi wajib dalam sidang terbuka untuk umum (Pasal 28 ayat (5) UU Mahkamah Konstitusi) yang mana apabila persidangan dan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasal 28 ayat (6) UU Mahkamah Konstitusi).
  4. Asas Majelis Hakim sebagaimana ditegaskan Pasal 28 UU Mahkamah Konstitusi yang mana dalam memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang pleno dengan 9 (sembilan) hakim konstitusi, kecuali keadaan luar biasa dengan 7 (tujuh) hakim konstitusi.
  5. Asas Objektivitas.
  6. Asas Keaktifan Hakim Mahkamah Konstitusi (Dominus Litis), artinya Hakim Konstitusi wajib mencari dan menemukan kebenaran materil.
  7. Asas Pembuktian Bebas (Vrij Bewij), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2) UU Mahkamah Konstitusi, bahwa Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim. Alat bukti yang dimaksud sekurang-kurangnya 2 (dua).
  8. Asas Putusan Mengikat secara Erga Omnes, artinya putusan Mahkamah Konstitusi merupakan putusan yang tidak hanya mengikat para pihak (interparties), tetapi juga harus ditaati oleh siapapun (Erga Omnes). Asas ini tercermin dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan lembaga atau pejabat yang lain.
  9. Asas Putusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Bersifat Final sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 47 UU Mahkamah Konstitusi bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum yang bersifat final dan tidak ada upaya hukum lain karena Mahkamah Konstitusi mengadili tingkat pertama dan terakhir (Pasal 10 UU Mahkamah Konstitusi).
  10. Asas Sosialisasi, artinya putusan Mahkamah Konstitusi wajib diumumkan dan dilaporkan secara berkala kepada masyarakat secara terbuka (Pasal 13 UU Mahkamah Konstitusi).
  11. Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan.

0 komentar:

Posting Komentar