Minggu, 22 April 2012

Permohonan Tentang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (MK)

Konteks UUD 1945 yang telah diamandemen menurut Jumly Asshidiqie menganut teori pemisahan kekuasaan (separation of power) bukan lagi pembagian kekuasaan sebelum amandemen UUD 1945, pendapat ini tetuntunya masik menibulkan pertanyaan dan perdebatan, sebab anatara satu lemabag Negara dengan lemabaga lainya dapat saling bekerjasama satu dengan yang lainnya.
UU Mahkamah Konstitusi tidak menyebutkan secara jelas lembaga negara yang dapat bersengketa di mana Mahkamah Konstitusi untuk diputuskan, alasan yang paling kuat agar  UU Mahkamah Konstitusi kontekstual karena tidak menutup kemungkinan bertambahnya lembaga negara lewat amandemen UUD 1945.
Alasan lain adalah agar Mahkamah Konstitusi dapat melakukan kontrol yudusial terhadap lembaga negara dan Mahkamah Kontitusi dapat menjalankan wewenangnya dengan menafsirkan konstitusi dalam mewujudkan negara Indonesia sebagai negara hukum dengan pembagian kekuasaan kearah checks and balances serta negara yang demokratis dan konstitusional.
Konsepsi lembaga negara menurut Pasal 1 ayat 1 TAP MPR No. III/MPR/1978 berbunyi “yang dimaksud dengan lembaga tertinggi negara dalam ketetapan ini ialah MPR”. Selanjutnya dalam ayat 2 “yang dimaksud dengan lembaga-lembaga tinggi negara dalam ketetapan ini, sesuai dengan urutan-urutan yang terdapat dalam UUD 1945, ialah:
  • Presiden.
  • Dewan Pertimbangan Agung.
  • Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Mahkamah Agung.
  • Mahkamah Konstitusi.
            Sengketa kewenangan lembaga negara adalah sengketa antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD dengan perkecualian Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 UU Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa Mahkamah Agung tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.
       Syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam sengketa kewenangan lembaga negara:
  • Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan.
  • Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang kepentingan langsung pemohon dan menguraikan kewenangan yang dipersengketakan serta menyebutkan dengan jelas lembaga negara yang menjadi termohon.

0 komentar:

Posting Komentar