Selasa, 24 April 2012

Permohonan Tentang Perselisihan Hasil Pemilu (MK)


Pasal 74 ayat 2 UU Mahkamah Konstitusi dinyatakan bahwa permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil Pemilu yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilu yang mempengaruhi terpilihnya calon anggota DPD, penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, perolehan kursi partai politik peserta Pemilu di suatu Pemilu.
Dalam Pasal 104 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2003 disebutkan penetapan hasil Pemilu DPR/D Propinsi, Kab/Kota dan Dewan Perwakilan daerah dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum dan Pasal 104 ayat 2 UU No. 12 Tahun 2003 disebutkan pengumuman hasil Pemilu sebagaimana disebutkan pada ayat 1 dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah pemungutan suara. Sedangkan bila terjadi perselisihan hasil Pemilu diperiksa dan diputuskan untuk tingkat pertama dan terakhir oleh Mahkamah Konstitusi seperti yang diatur dalam pasal 134 UU No. 12 Tahun 2003.
Upaya penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah pengumuman penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh Komisi Pemilihan Umum, yang mana keberatan oleh pasangan calon mempengaruhi terpilihnya pasangan calon tersebut.  Waktu 3 (tiga) hari terasa sangat tidak cukup, bukti rekapan hasil pasangan calon yang merasa dirugikan akan kesulitan mencari dan menganalisis data yang dikumpulkan, namun dibalik itu tentunya Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan himbauan agar setiap pasangan calon mempersiapkan diri apabila merasa tidak puas dengan penetapan Komisi Pemilihan Umum, dan dibalik waktu yang singkat sesungguhnya didasari atas akan perlunya kepastian hukum dalam upaya penyelesaian sengketa hasil Pemilu, dan Mahkamah Konstitusi menjalankan dengan baik secara konstitusional.
Dalam penyelesaian sengketa hasil Pemilu pada semua jenis UU No. 24 Tentang Mahkamah Konstitusi memberi limitasi kepada pemohon yang diatur dalam Pasal 74 ayat 1, yang pertama, perorangan warga negara Indonesia calon anggota Dewan Perwakilan daerah, kedua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, ketiga partai politik peserta Pemilu. Permohonan dapat dijukan paling lambat 3 x 24 Jam terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan hasil Pemilu secara nasional, tentunya dalam konteks mewujudkan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil Pemilu yang dilakukan secara nasional oleh KPU yang mempengaruhi, pertama terpilihnya calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kedua penentuan calon yang masuk pada putaran kedua Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, dan ketiga perolehan kursi partai politik peserta Pemilu disuatu daerah pemilihan.                               
Dalam permohonan pemohon wajib menguraikan:

  • Kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon;
  • Permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
Setelah permohonan diterima oleh Mahkamah Konstitusi, selanjutnya dicatat dalam buku registrasi perkara, yang dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam buku registrasi perkara disampaikan kepada KPU. Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 04/PMK/2004 Tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilu ditegaskan bahwa hukum acara perselisihan hasil Pemilu cepat dan sederhana.
Dalam Pasal 5 PMK No. 04/PMK/2004 diatur mengenai tata cara mengajukan permohonan sebagai berikut:

  • Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil hasil Pemilu secara nasional.
  • Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Konstitusi dalam 12 (dua belas) rangkap setelah ditandatangani oleh: (i) calon anggota DPD peserta Pemilu atau kuasanya; (ii) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilu atau kuasanya (iii) ketua umum atau Sekjen atau sebutan sejenisnya dari pengurus pusat atau sebutan sejenisnya dari pengurus pusat partai politik atau kuasanya.
  • Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat: (i) identitas pemohon meliputi nama, tempat tanggal lahir/umur, agama, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat lengkap, nomor telepon, nomor faksimile, nomor HP, email; (ii) uraian yang jelas tentang Permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
  • Pengajuan permhonan harus disertai dengan alat bukti yang mendukung permohonan tersebut, antara lain alat bukti surat, misalnya fotokopi sertifikat hasil penghitungan suara, fotokopi sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam setiap jenjang penghitungan, atau fotokopi dokumen-dokumen tertulis lainnya dalam 12 (dua belas) setelah 1 (satu) rankap dibubuhi materai cukup dan dilegalisasi. Apabila pemohon berkehendak mengajukan saksi dan/atau ahli, daftar dan curriculum vitae saksi dan/atau ahli dilampirkan bersama-sama permohonannya.            
Permohonan yang masuk diperiksa persyaratan dan kelengkapannya oleh panitera Mahkamah Konstitusi. Permohonan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan dicatat dalam buku registrasi perkara, sedangkan permohonan yang tidak lengkap diberitahukan kepada pemohon untuk diperbaiki dalam tenggat 1 x 24 jam. Namun apabila permohonan tidak dilengkapi maka panitera menerbitkan akta yang menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak diregistrasi dan diberitahukan kepada pemohon.
Permohonan yang sudah lengkap dan dicatat dalam registrasi perkara paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dicatat disertai permintaan keterangan tertulis KPU yang dilengkapi bukti-bukti hasil penghitungan suara yang diperselisihkan. Keterangan tersebut harus sudah diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi selambat-lambatnya sehari sebelum hari persidangan.   

0 komentar:

Posting Komentar