Jumat, 20 April 2012

Pihak-Pihak yang Berperkara dan Legal Standing Pada Mahkamah Konstitusi (MK)

Pihak-pihak yang menganggap kewenangan dan atau hak konstitusionalnya dirugikan dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, agar dapat dipulihkan oleh Mahkamah Konstitusi  sebagai the guardian constitution. Suatu permohonan yang diajukan harus memenuhi legal standing atau disebut kedudukan hukum yang menguraikan dan menjelaskan bahwa pemohon adalah memenuhi ketentuan dan syarat sebagai pemohon, dan pemohon sekaligus dirugikan (riil atau potensial) dan atau terampas kewenangan konstitusionalnya dengan berlakunya suatu UU. Menurut M. Laica Marzuki
hakim konstitusi legal standing adalah suatu dasar dari seseorang atau kelompok orang untuk mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945.    
Legal standing sesungguhnya mirip dengan istilah tiada gugatan tanpa kepentingan hukum atau disebut point d’ interest, point d’ action. Asas ini mengandung pengertian bahwa seseorang atau kelompok dikatakan dapat memiliki legal standing apabila terdapat kepentingan hukum yang dikaitkan dengan kepentingan kepemilikan atau kerugian langsung.         
Ada beberapa anasir dari rumusan Pasal 51 UU Mahkamah Konstitusi tentang legal standing yaitu:
a. Hak dan kewenangan konstitusional yang diberikan UUD.
b. Pemohon dirugikan dengan berlakunya UU.

0 komentar:

Posting Komentar