Selasa, 17 April 2012

Hukum Pidana

Pengertian Hukum Pidana (Prof. Moeljatno)
•Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yg berlaku disuatu negara, yg mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk:
1) menentukan perbuatan-perbuatan mana yg tidak boleh dilakukan, yg dilarang, dg disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tsb : Criminal Act.
2) menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yg telah melanggar larangan larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yg telah diancamkan: Criminal Liability / Criminal Responsibility, Substantive Criminal Law / Hukum Pidana Materiil.
3) menentukan dengan car abagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tsb. Criminal Procedure/ Hukum Acara Pidana.
(Prof. Pompe)
•Hukum Pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana, dan apakah macamnya pidana itu.
(Prof. Simons)
•Hukum Pidana adalah kesemuanya perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu nestapa(pidana) barang siapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan yg menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan-aturan untuk mengadakan(menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut.
(Prof. Van Hamel)
•Hukum Pidana adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum(rechtsorde) yaitu dengan melarang apa yang bertentangan
dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut.

Pembagian Hukum Pidana
•Hukum Pidana Materiil (Hukum Pidana).
•Hukum Pidana Formi l(Hukum AcaraPidana).
Ilmu Hukum Pidana & Ilmu Ilmu-ilmu lainnya:
•Kriminologi (0byek studinya--> kejahatan, penjahat, reaksi masyarakat terhadap kejahatan& penjahat)
•Kriminalistik.
•Ilmu Forensik.
•Psikiatri Kehakiman.
•Sosiologi Hukum.

KUHP dan Sejarahnya
•Andi Hamzah.
-JamanVOC.
-Jaman Hindia Belanda.
-Jaman Jepang.
-Jaman Kemerdekaan.
•Utrecht.
-Jaman VOC.
-Jaman Daendels.
-Jaman Raffles.
-Jaman Komisaris Jenderal.
-Tahun 1848-1918.
-KUHP tahun1915 -sekarang.
Jaman VOC
•Statutenvan Batavia.
•Hk. Belanda kuno.
•Asas-asas Hk. Romawi.
•Di daerah lainnya berlaku Hukum Adat.
•Misal Pepakem Cirebon.
Jaman Hindia Belanda
•Dualisme dalam H. Pidana
1. Putusan Raja Belanda10/2/1866 (S.1866 no.55) --> Orang Eropa.
2. Ordon nantie 6 Mei 1872 (S.1872) --> Orang Indonesia & TimurAsing.
•Unifikasi:
Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie
-Putusan Raja Belanda15/10/1915 Berlaku1/1/1918.
-Putusan Raja Belanda4/5/1917 (S.1917 no. 497) : mengatur peralihan dari H. Pidana lama --> H. Pidana baru.
Jaman Jepang
•WvSI masih berlaku.
•Osamu Serei(UU) No. 1 Tahun1942, berlaku7/3/1942.
•H. Pidana formil yang mengalami banyak perubahan.
Jaman Kemerdekaan
•UUD 1945 Ps. II Aturan Peralihan Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
•UU No. 1 Tahun1946 : Penegasan tentang Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia.
•Berlaku diJawa-Madura (26/2/1946).
•PP No. 8 Tahun1946 : Berlaku di Sumatera.
•UU No. 73 Tahun1958 : “Undang-undang tentang menyatakan berlakunya UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh wilayah RI dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana”.

SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
•KUHP (beserta UU yang merubah& menambahnya).
•UU Pidana diluarKUHP.
•Ketentuan Pidana dalam Peraturan perundang-undangan non-pidana.
KUHP
•BukuI : Ketentuan Umum (ps1 –ps103) Pasal103 Ketentuan-ketentuan dalam BabI sampai Bab VIII bukuI juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain.
•Buku II : Kejahatan (ps104 –488).
•Buku III : Pelanggaran (ps489 –569).
Beberapa UU yang merubah & menambah KUHP
•UU No.1/1946 : berlakunya KUHP, perubahan beberapa istilah, penghapusan beberapa pasal, penambahan pasal-pasal baru: BabIX -XVI.
•UU No. 20/1946 : tambahan jenis pidana Ps 10 a KUHP --> pidana Tutupan.
•UU drtNo. 8/1955 : menghapus Ps 527.
•UU No. 73/1958 : menyatakan UU No. 1/1946 berlaku diseluruh Indonesia, tambahan Ps 52a, 142a, 154a.
•UU drtNo. 1/1960 : menambah ancaman pidana dari Ps 188, 359, 360 menjadi5 Tahun penjara atau1 tahun kurungan.
•PerpuNo. 16/1960 : penambahan nilai terhadap beberapa kejahatan ringan: Ps 364, 373, 379, 384, 407 (1).
•PerpuNo. 18/1960 : pidana denda dilipat gandakan 15 X.
•UU No. 1/PNPS/1965 : tambahan Ps 156 a.
•UU No. 7/1974 : tambahan sanksi untuk judiPs 303 menjadi10 juta& denda25 juta, Ps 542 (1) menjadi Kejahatan, Ps 303 bis pidana menjadi 4 tahun, denda10 juta.
•UU No. 4/1976 perubahan dan penambahan tentang Kejahatan penerbangan: Ps 3, Ps 4 angka4, Ps 95a, 95b,95c, BabXXIX A.
•UU No. 20/2001 : menghapus pasal-pasal tentang korupsi dari KUHP.

Pembaharuan Hukum Pidana
RUU KUHP Nasional
•Sejarah Penyusunan.
•Metode& Sumber penyusunan.
•Beberapa asas yg berubah.
•Tindak pidana2 baru.
•Pasal-pasal kontroversial.

UU Pidana di luar KUHP
•UU Anti Subversi, UU No. 11/PNPS/1963 (Sudah dihapus).
•UU PemberantasanT.P. Korupsi, UU No. 20/2001 joUU No. 31/1999.
•UU Tindak Pidana Ekonomi, UU No. 7/drt/1955.
•Perpu 1/2002 UU 15/2003 Anti Terorisme.
•UU Money Laundering.

Contoh UU non pidana yang memuat sanksi pidana :
•UU Lingkungan.
•UU Pers.
•UU Pendidikan Nasional.
•UU Perbankan.
•UU Pajak.
•UU PartaiPolitik.
•UU pemilu.
•UU Merek.
•UU Kepabeanan.
•UU PasarModal.
Hukum Pidana Umum & Khusus
H. PidanaUmum
1. H.Pidana non militer.
2. KUHP & UU yg merubah& menambahnya.
3. H. Pidana yg. Berlaku umum (KUHP, TPE,TPK, TPS, dll).
H. Pidana Khusus
1. H. Pidana militer.
2. TPE,TPK,TPS, H.Pid. militer, H.Pid. Fiskal.
3. UU non pidana yg. Bersanksi pidana.

Pasal 1 KUHP
(1) Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang undangan pidana yang telah ada sebelumnya.
(2) Jika ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan.
ASAS YG TERCAKUP DLM PASAL 1 (1) KUHP
•Null umdelictum, null apoenasine praevialegepoenali.
•Tiadadelik, tiada hukuman tanpa suatu peraturan yg terlebih  dahulu menyebut perbuatan yang bersangkutan sebagai suatu delik dan yang memuat suatu hukuman yg dapat dijatuhkan atas delik itu.
Asas Asas-asas dalam Pasal 1 ayat (1 ) KUHP
1. Asas Legalitas.
2. Asas Larangan berlaku surut.
3. Asas Larangan penggunaan Analogi.
Larangan berlaku surut (dan pengecualiannya pengecualiannya) dalam berbagai ketentuan Nasional
•Ps 28i UUD 1945.
•Ps 18 (2) danPs 18 (3) UU No. 39 Tahun1999.
•Ps 43 UU No. 26 Tahun2000.
•Perpu1/2002 & 2/2002  UU 15/2003 ; UU 16/2003 Internasional.
•Ps 15 (1) dan(2) ICCPR.
•Ps 22, 23, dan24 ICC.
Ps 28i UUD 1945
•hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

UU No. 39/ 1999 ttg HAM
•Ps 18 (2)
Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukan.
•Ps 18 (3)
Setiap ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka.
UU No. 26/ 2000 ttg Pengadilan HAM
(1) Pelanggaran hak asasi manusia yg. Berat yg. Terjadi sebelum diundangkannya UU ini, diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM ad hoc.
(2) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dibentuk atas usulDPR Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dg. Keputusan presiden.
•PenjelasanPs 43 (2)
“Dalam hal DPR Indonesia mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc, DPR Indonesia mendasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaranHAM yang berat yg dibatasi pada locus dan tempus delicti tertentu yg terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini.
UU Anti Terorisme dan Putusan MK
•MK membatalkanb ketentuan berlaku surut dalam UU Anti Terorisme krn bertentangan dengan UUD 1945.

PENAFSIRAN & ANALOGI
•Penafsiran:
Otentik, Sistematis, Gramatikal, Historis, Sosiologis, Teleologis, Ekstensif, Penafsiran Ekstensif dgn analogi.
•Putusan HR 23 Mei 1921 (kasus pencurian listrik di Gravenhage).
•Putusan Rechtbank Leeuwarden, 10 Des 1919 (pencurian sapi).
•Taverne Vs para sarjana pidana lainnya (Van Hattum, Simons, Zevenbergen, Van Hamel).

Pendapat Scholten dan Utrecht
•Pada hakekatnya tidak ada perbedaan antara penafsiran ekstensif dana analogi. Dalam kedua ha litu hakim membua tkonstruksi, yaitu membuat (mencari) suatu pengertian hukum yang lebih tinggi. Hakim membuat suatu kaidah yang lebih tinggi dan yang dapat dijadikan dasar beberapa ketentuan yang mempunyai kesamaan.
Misalnya :
•Mengambil ,mengadakan suatu perbuatan yang bermaksud memindahkan sesuatu benda dari tangan yang satu ketangan yang lain.
•PENAFSIRAN EKSTENSIF.
•Hakim meluaskan lingkungan kaidah yang lebih tinggi sehingga perkara yang bersangkutan termasuk juga didalamnya.
•ANALOGI.
•Hakim membawa perkara yang harus diselesaikan kedalam lingkungan kaidah yang lebih tinggi.

Pasal 1 ayat (2) KUHP ,UU Perbuatan Perubahan UU
• Perubahan UU (Teori) :
(1) Teori formil.
(2) Teori materiil terbatas.
(3) Teori materiil tidak terbatas.
Perubahan UU yg dimaksud Pasal 1 (2) KUHP
•Teori Formil: Ada perubahan undang-undang kalau redaksi undang-undang pidana berubah(simons)
ditolak oleh Putusan HR 3 Des 1906 , kasus ps2 95 sub 2 KUHP, batas dewasa 21-23 tahun dlm BW.
•Teori Materiil Terbatas: Tiap perubahan sesuai dg suatu perubahan perasaan (keyakinan) hukum pada pembuat undang-undang (jadi tidak boleh diperhatikan perubahan keadaan karena waktu).
•Teori Materiil tidak Terbatas: tiap perubahan baik dalam perasaan hukum dari pembuat undang-undang maupun dalam keadaan karena waktu–boleh diterima sebagai suatu perubahan dalam undang-undang 
Sesuai HR 5 Des 1921.

Tempus delicti penting diketahui dalam hal hal :
•Kaitannya dg Ps 1 KUHP.
•Kaitannya dg aturan tentang Daluwarsa.
•Kaitannya dg ketentuan mengenai pelaku tindak pidana anak: Ps 45,46,47 KUHP atau UU Pengadilan Anak.
Teori-teori Tempus Delicti
•1. Teori Perbuatan fisik (de leer van de lich amelijke daad).
•2. Teori bekerjanya alat yg digunakan (de leer van het instrumen).
•3. Teori Akibat (de leer van het gevolg).
•4. Teori waktu yg jamak (de leer van de meervoudigetijd).
Teori Teori Locus Delicti
•1. Teori Perbuatan fisi k(de leer van de lichamelijkedaad).
•2. Teori bekerjanya alat yg digunakan (de leer van het instrumen).
•3. Teori Akibat (de leer van het gevolg).
•4. Teori Tempat yg jamak (de leer van de meervoudigetijd).
Locus delicti penting diketahui
dalam hal-hal :
•Hukum pidana mana yang akan diberlakukan.
-H. Indonesia atau H. negara lain.
•Kompetensi relatif suatu pengadilan
-contoh: PN Jakarta Selatan atau PN Bogor
Teori yang dipilih
•Van Hamel, Simons :
Bergantung sifat dan corak perkara konkret yang hendak diselesaikan.
•Hazewinkel-Suringa, Zevenbergen, Noyon-Langemejer:
Mempergunakan 3 teori secara teleologis.
•Periksa buku Utrecht hal239
Asas Asas Berlakunya Hukum Pidana
•Asas Teritorialitas/ wilayah:
Ps 2 --> Ps 3 KUHP --> Ps 95 KUHP , UU No 4/1976.
•Asas Nasionalitas Pasif/ perlindungan: Ps 4 :1,2 dan4 --> Ps 8 KUHP , UU No. 4/1976 , Ps 3 UU No. 7/ drt/ 1955 Lihat Ps 16 UU 31/1999.
•Asas Personalitas/ Nasionalitas Aktif:
Ps 5 KUHP --> Ps 7 KUHP --> Ps 92 KUHP.
•Asas Universalitas:
Ps 4 :2 , Ps 4 sub 4 , Ps 1 UU 4/ 1976.
Asas-asas Berlakunya H. Pidana (Pengecualian)
•Ps 9 KUHP : Hukum publik internasional membatasi berlakunya Ps 2,3,4,5, 7, dan 8 KUHP.
•Termasuk yg memiliki imunitash pidana: Sesuai perjanjian Wina 18/4/1961.
•Yg memiliki imunitas:
1) Kepala-kepala negara & keluarganya(sec. resmi, bukan incognito/singgah).
2) Duta negara asing& keluarganya--> konsul: tergantung traktat antar negara.
3) Anak buah kapal perang asing: termasuk awak kapal terbang militer.
4) Pasukan negara sahabat yg berada di wilayah negara atas persetujuan negara.

Tindak-Tindak Pidana Pidana (Definisi)
•Simons : “kelakuan yg diancam dg pidana, yg bersifat melawan hukum yg berhubungan dg kesalahan& dilakukan oleh orang yg mampu bertanggungjawab”.
•Van Hamel: “kelakuan manusia yg dirumuskan dalam UU, melawan hukum, yg patut dipidana& dilakukan dg kesalahan”.
•Vos: “suatu kelakuan manusia yg ole hper UU an diberi pidana; jadi suatu kelakuan manusia yg pada umumnya dilarang& diancam dengan pidana”.
•AliranMonistis.
•AliranDualistis.
Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik Delik)
•Delik Kejahatan& Delik pelanggaran.
•Delik Materiil& Delik Formil.
•Delik Komisi& Delik Omisi.
•Delik Dolus& Delik Culpa.
•Delik Biasa& Delik Aduan.
•Delik yg Berdiri sendiri& Delik Berlanjut.
•Delik Selesai& Delik yg diteruskan.
•Delik Tunggal & Delik Berangkai.
•Delik Sederhana& Delik Berkualifikasi; Delik Berprivilege.
•Delik Politik& Delik Komun(umum).
•Delik Propia& Delik Komun(umum).
•Pembagian delik menurut kepentingan yg dilindungi:
Lihat judul-judul bab pada Buku II dan Buku III KUHP
Jenis Delik Kejahatan
•dlm. MvT: sebelum ada UU sudah diangga tidak baik (recht-delicten).
•Hazewinkel-Suringa: tidak ada perbedaan kualitatif, hanya perbedaan kuantitatif.
a) Percobaan: dipidana
b) Membantu: dipidana
c) Daluwarsa: lebih panjang
d) Delikaduan: ada
e) Aturan ttg Gabungan berbeda
•KUHP : BukuII
Pelanggaran(overtreding).
•dlm  MvT: baru dianggap tidak baik setelah ada UU (wet delicten)
•Perbedaan dg kejahatan:
a) Percobaan: tidak dipidana.
b) Membantu: tidak dipidana.
c) Daluwarsa: lebih pendek.
d) Delikaduan: tidak ada
e) Aturan ttg Gabungan berbeda.
Jenis Delik
- Materiil: Yang dirumuskan akibatnya--> Ps 338, Ps 187, dll.
- Dolus: delik  dilakukan dg sengaja, mis. Ps 338, Ps 351.
- Formil :yang dirumuskan bentuk perbuatannya--> Ps 362, Ps 263, dll.
- Omisi: melakukan delik dg perbuatan pasifa.
- Omisi murni: melanggar perintah dg tidak berbuat, mis. Ps 164, Ps 224 KUHPb).
- Omisi takm urni: melanggar larangan dg tidak berbuat, misPs 194 KUHP.
- Culpa: Delik dilakukan dg kealpaan, mis. Ps 359, Ps 360.
- Biasa: penuntutannya tidak memerlukan pengaduan, mis. Ps 340, Ps 285.
- Aduan: penuntutannya memerlukan pengaduan, mis. Ps 310, Ps 284.
Tindak Pidana (Subyek)
•Manusia(natuurlijkpersonen)
a) syarat merumuskan: “Barangsiapa”.
b) hukuman: mati, penjara, kurungan, dll(Ps 10 KUHP).
c) Hukum Pidana disandarkan pada kesalahan orang.
•Korporasi.
•UU TPE.
•UU Pemberantasan T.P. Korupsi.
•Draft RUU KUHP.
•adanya kebutuhan untuk memidana korporasi.
Cara Merumuskan Tindak Pidana
•Disebutkan unsur-unsurnya& disebut kualifikasinya--> mis, Ps 362 KUHP.
•disebutkan kualifikasi nyata disebut unsur-unsurnya--> mis. Ps 184, Ps 297, Ps 351.
•disebutkan unsur-unsurnya, tidak disebut kualifikasinya--> mis. Ps 106, Ps 167, Ps 209.
Tindak Tindak Pidana (Unsur Unsur van Bemmelen Bem melen)
•Di dalam perumusan (bagiaan).
•dimuat dalam surat dakwaan.
•semua syarat yg dimuat dalam rumusan delik merupakan bagian-bagian, sebanyak itu pula, yg apabila dipenuhi membuat tingkah laku menjadi tindakan yg melawan hukum.
1. Tingkah laku yg dilarang.
2. Bagian subyektif: kesalahan, maksud, tujuan, niat, rencana, ketakutan.
3. Bagian obyektif: secara melawan hukum, kausalitas, bagian2 lain yg menentukan dapat dikenakan pidana(syarat tambahan-keadaan).
4. Bagian yg mempertinggi dapatnya dikenakan pidana.
•Di luar perumusan(unsur) : syarat dapat dipidana
1. Secara melawan hukum.
2. Dapat di persalahkan.
3. Dapat dipertanggung jawabkan.
Tindak Pidana (Unsur-unsur Prof. Moeljatno Moeljatno)
a. kelakuan dan akibat( perbuatan)
b. halikhwal atau keadaan yg menyertai perbuatan.
c. keadaan tambahan yg memberatkan.
d. unsur melawan hukum yg obyektif.
e. unsur melawan hukum yg subyektif.
Tindak pidana (Unsur-unsur)
•Unsur-unsur dalam perumusan
A. Unsur Obyektif
-perbuatan (aktif/pasif).
-akibat.
-melawanhukum.
-syarat tambahan.
-keadaan.
B. Unsur Subyektif
-kesalahan:
(a) sengaja.
(b) kealpaan.
-keadaan
•Unsur-unsur diluar perumusan
-secara melawan hukum.
-dapat di persalahkan.
-dapat di pertanggung jawabkan.
Contoh unsur unsur2 dalam rumusan tindak pidana Pasal362 KUHP
-barangsiapa mengambil barang yg sebagian / seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum.
Pasal338 KUHP
-barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa oranglain.
Contoh unsur-unsur dalam rumusan tindak pidana Pasal285
•barang siapa dengan kekerasan ancaman kekerasan memaksa  seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan.
Pasal259
•barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain  mati.

KESALAHAN (Pengertian)
1. Dapat di persalahkan.
2. Arti luas: Dolus& culpa.
3. Arti sempit: culpa.
Dolus/ opzet / sengaja.
Sengaja = willens (dikehendaki) en weten s(diketahui) (MvT-1886)
•Teori2 “sengaja”:
(a) teori kehendak(wilstheorie). “opzetada apabila perbuatan& akibat suatu delik dikehendaki si pelaku”
(b) teori bayangan(voorstellings-theorie). “opzetada apabila si pelaku pada waktu mulai melakukan perbuatan, ada bayangan yg terang bahwa akibat yg bersangkutan akan tercapai, maka dari itu ia menyesuaikan perbuatannya dengan akibat itu”.
Istilah2 dalam rumusan tindak pidana:
•Dengan sengaja: Ps 338 KUHP.
•Mengetahui bahwa: Ps 220 KUHP.
•tahu tentang: Ps 164 KUHP.
•dengan maksud: Ps 362, 378, 263 KUHP.
•niat: Ps 53 KUHP
•dengan rencana lebih dahulu: Ps 340, 355 KUHP
-dengan rencana:
(a)saat pemikiran dg tenang.
(b) berpikir dg tenang.
(c) direnungkan lebih dahulu.
-ada tenggang waktu antara timbulnya niat dengan pelaksanaan delik
Macam Macam opzet :
•Sengaja sebagai maksud/ tujuan (opzetalsoogmerk).
•Sengaja sebagai kesadaran (keinsyafan) kepastian (opzet bijze kerheids bewustzijn).
•Sengaja sebagai kesadaran(keinsyafan) kemungkinan(opzet bijmo gelijk heids-bewutzijn).
*macam-macam opzet (sengaja)
•Sengaja sebagai maksud/ tujuan:
-apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya.
-tidak dilakukan perbuatan itu jik apembuat tahu akibat perbuatannya tidak terjadi(Vos).
•Sengaja sebagai keinsyafan kepastian:
-pembuat yakin bahwa akibat yg dimaksudkannya tidak akan tercapai tanpa terjadinya akibat yg tidak dimaksud.
•Sengaja sebagai keinsyafan kemungkinan pembuat sadar bahwa mungkin akibat yg tidak dikehendaki akan terjadi untuk mencapai akibat yg dimaksudnya.
•2 macam sengaja sbg keinsyafan kemungkinan( Hazewinkel-Suringa) :
(a) sengaja dg kemungkinan sekali terjadi.
(b) sengaja dg kemungkinan terjadi/ sengaja bersyarat/ doluseventualis.
Dolus / opzet (Dolus eventualis)
•Teori “inkauf nehmen”: untuk mencapai apa yang dimaksud, resiko akan timbulnya akibat atau keadaan disamping maksudnya itu pun diterima.
•Prof. Moeljatno: “teori apa boleh buat”: kalau resiko yg diketahui kemungkinan akan adanya itu sungguh-sungguh timbul(disamping hal yg dimaksud), apa boleh buat, dia juga berani pikul resiko.

Culpa (pengertian-pengertian, jenis jenis, syarat)
•KUHP : tidak ada definisi.
•MvT: kealpaan di satu pihak berlawanan benar"  dg kesengajaan dan dipihak lain dengan  hal yg kebetulan.
•Macam-macam Culpa:
(a) culpa levis - culpa lata
(b) culpa yg disadari (bewuste) : culpa yg tidak disadari (on bewuste)
•Syarat adanya kealpaan:
(a) Haze winkel-Suringa:
1) kekurangan menduga-duga.
2) kekurangan berhati-hati.
(b) van Hamel :
1) tidak menduga-duga sebagaimana diharuskan hukum.
2) tidak berhati-hati sebagaimana diharuskan hukum.
(c) Simons : pada umumnya “schuld” (kealpaan) mempunyai 2 unsur:
1) tidak berhati-hati.
2) dapat diduganya akibat.
Sifat Melawan Hukum (Arti) :
-tanpa hak sendiri (zondereigenrecht).
-bertentangan dg hak oranglain (tegeneen sanders recht).
-tanpa alasan yg wajar.
-Bertentangan dengan hukum positif.
•Melawan hukum: formil& materiil.
-aliran formil: melawan hukum sama dengan melawan UU, sebab hukum adalahUU.
-aliran materiil: melawan hukum adalah perbuatan yg oleh masyarakat tidak dibolehkan.
Perbedaan Ajaran Materiil dan Formil
•Materiil:
mengakui adanya pengecualian/ penghapusan dari sifat melawan hukumnya perbuatan menurut hukum yang tertulis dan yang tidak tertulis.
•Formil:
hanya mengakui pengecualian yang tersebut dalam undang-undang saja , misal : Ps. 49.
•Materiil:
sifat melawan hukum adalah unsur mutlak dari tiap-tiap tindak pidana, juga bagi yang dalam rumusannya tidak menyebut unsur-unsur tersebut.
•Formil:
sifat tersebut tidak selalu menjadi unsur delik, hanya jika dalam rumusan delik disebutkan dengan nyata-nyata barulah menjadi unsur delik.
Pembuktian Melawan Hukum
•Dengan mengakui bahwa sifa tmelawan hukum selalu menjadi unsur delik, ini tidak berarti bahwa karena itu harus selalu dibuktikan adanya unsur tersebut oleh penuntut umum.                        
Alasan Pencantuman unsur Melawan Hukum
•Pada umumnya dalam perundang-undangan, lebih banyak delik yang tidak memuat unsur melawan hukum dalam rumusannya.
•Alasan pencantuman sifat melawan hukum dalam perumusan tindak pidana:
-untuk melindungi orang-orang yg memiliki hak dari tuntutan pidana.

Arti dan diantara unsur dengan sengaja & unsur melawan hukum
•Van Hamel, simons, pompe: perbedaan itu mempunyai arti Misal. Ps 406 KUHP : dengan sengaja dan melawan hukum; Ps 333 KUHP : dengan sengaja melawan hukum
•Vos, zevenbergen, langemeijer: tiadanya kata dan tidak berarti apa-apa, semuanya mesti dibaca “dengan sengaja dan melawan hukum”
•Remelink, van Bemmelen: kata penghubung dan tidak mempunyai arti, jadi istilah “dengan sengaja” meliputi pula “melawan hukum.”

PERCOBAAN (POGING)
•PASAL 53
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata di sebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam ha percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan.
•Pasal54
Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Syarat Percobaan yg dapat  dipidana
•Niat.
•Permulaan Pelaksanaan.
•Tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Penyertaan
Penyertaan : turut sertanya seorang atau lebih pada waktu seorang lain melakukan suatu tindak pidana
(Wirjono.P P).
•Ps 55 KUHP
a. pelaku.
b. penyuruh.
c. turut serta.
d. pembujuk --> dipidana sebagai mana pelaku Ps 56,57 KUHP.
e. pembantu ---> ancaman pidana berbeda dg pelaku, maksimum dikurangi :
a. penjara --> dikurangi 1/3.
b. mati / seumur hidup--> maks20 tahun.

1 komentar: