Kamis, 26 April 2012

Pembuktian dan Alat-Alat Bukti (MK)


1.       Pengertian Pembuktian
Dalam proses peradilan, pembuktian merupakan hal yang penting karena amat menentukan bagi keberhasilan pihak-pihak yang berperkara. Menag atau kalahnya para pihak yang berperkara ditentukan dalam tahap pembuktian. Pembuktian merupakan landasan bagi hakim dalam memutus perkara yang diperiksa yang bertujuan mencari atau menemukan kebenaran peristiwa yang digunakan sebagai dasar putusan hakim yang mempunyai akibat hukum.
Menurut Sudikno Mertokusumo mengatakan bahwa pembuktian adalah penyanjian alat-alat bukti kepada pihak lain untuk memberikan kepastian atau keyakinan tentang kebenaran suatu peristiwa. Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bertujuan untuk memperoleh kebenaran materil yang berarti tidak hanya berlandaskan alat-alat bukti semata, tetapi juga keyakinan hakim sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi yang memberikan penegasan bahwa Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim.
Sedangkan Soebekti mengatakan bahwa pembuktian adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam persengketaan. Sedangkan Subekti dan Trijtrosoedibio dalam kamus hukumnya mengatakan bahwa pembuktian adalah suatu perbuatan untuk meyakinkan akan kebenaran suatu dalil atau pendirian. Adapun alat-alat yang digunakan untuk dipakai membuktikan dalil-dalil suatu pihak di muka pengadilan, di antaranya adalah bukti-bukti tulisan, kesaksian, persangkaan, sumpah dan lain-lain.
Dengan demikian sistem pembuktian hukum acara Mahkamah Konstitusi menganut ajaran pembuktian bebas (vrije bewijsleer), yaitu hakim Mahkamah Konstitusi memiliki kebebasan atau kewenangan dalam memberikan penilaian terhadap kekuatan masing-masing alat bukti. Alat bukti yang diajukan para pihak dinilai hakim konstitusi persesuainnya antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain. Namun hakim konstitusi mempunyai batas-batas tertentu misalnya sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti serta penyebutan alat-alat bukti secara limitatif.
                
2.      Alat-Alat Bukti
Dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 ayat (1) alat bukti terdiri atas:
  • Surat atau tulisan.
  • Keterangan saksi.
  • Keterangan ahli.
  • Keterangan para pihak.
  • Petunjuk.
  • Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan optik atau yang serupa dengan itu.
Berikut ini penjelasan alat bukti tersebut di atas:
2.1.       Surat atau Tulisan
Surat atau tulisan adalah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang bisa dimengerti dan mengandung suatu pikiran tertentu. Dengan demikian segala sesuatu yang tidak memuat tanda-tanda bacaan, tetapi tidak bisa dimengerti tidak tidaklah termasuk dalam pengertian alat bukti tulisan.
Surat dikenal ada dua macam yaitu akta otentik yang dibuat dihadapan atau dibuat oleh pejabat yang berwenang surat menurut peraturan perundang-undangan, dan akta di bawah tangan yang dibuat pihak-pihak tidak dihadapan atau tidak dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.2.      Keterangan Saksi
Keterangan saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu ia alami, didengar dan dilihat sendiri. Dugaan, pendapat, anggapan atau keterangan yang diperoleh dari orang lain tidak disebut keterangan saksi.
Dalam Pasal 38 UU Mahkamah Konstitusi dinyatakan bahwa para pihak, saksi dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi. Panggilan Mahkamah Konstitusi harus suah diterima oleh yang dipanggil dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari persidangan. Bagi para pihak yang merupakan lembaga negara dapat diwakili oleh pejabat yang ditunjuk atau kuasanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Saksi yang dipanggil bila jika tidak hadir  tanpa alasan yang sah meskipun sudah dipanggil secara patut menurut hukum, Mahkamah Konstitusi dapat meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan saksi tersebut secar paksa.
Dalam hal permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945, dalam praktik saksi dan ahli dihadirkan oleh oleh pemohon, namun Mahkamah Konstitusi yang tetap punya peran dalam menghadirkan saksi dan ahli sebagai konsekuensi asas hukum acara Mahkamah Konstitusi hakim mencari kebenaran materil dan bersifat aktif.
2.3.      Keterangan Ahli
Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya. Atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau karena jabatannya hakim ketua sidang dapat menunjuk seseorang atau beberapa orang ahli.
Keterangan ahli disebut saksi ahli yang umumnya hakim menggunakan keterangannya untuk memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam tentang sesuatu yang hanya dimiliki oleh ahli tertentu.
2.4.      Keterangan para Pihak
Para pihak dalam hal ini adalah pemohon dan termohon. Pemohon dan termohon dapat beracara sendiri secara langsung di persidangan, tetapi jika menghendaki, dapat diwakilkan kepada kuasanya.
Keterangan para pihak merupakan salah satu alat bukti yang penting dalam rangka memberikan kejelasan tentang peristiwa atau duduk perkara sebenarnya. Para pihaklah yang berperkara sehingga para pihaklah yang mengetahui secara detail dan mendalam tentang bagaimana sesungguhnya duduk perkaranya, yang akan sangat membantu hakim dalam mengkonstatir atau menetapkan peristiwa konkretnya.
2.5.      Petunjuk
Petunjuk adalah alat bukti yang diperoleh dari alat bukti lain dari keterangan saksi, surat, dan barang bukti. Alat bukti petunjuk sesuai dengan Pasal 37 UU Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi menilai alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain. 

5 komentar:

  1. maaf ini gaak bisa copy kenapa

    BalasHapus
    Balasan
    1. itu karena kita di larang untuk kopas, agar kita tidak bermalas malasan mengetik hehehe

      Hapus
  2. Mana teori-teori pembuktianya????

    BalasHapus
  3. Materinya bagus untum nambah2 ilmu

    BalasHapus
  4. Saya mau bertanya apabila dalam persidangan, jika pihak termohon dan pihak pemohon memiliki alat bukti yang sama kuat ? bagaimana dasar hakim dalam menyelesaikan perkara dalam persidangan tersebut ?

    Saya harap pertanyaan saya di berikan jawaban..
    Terimakasih.

    BalasHapus