Kamis, 03 Mei 2012

Langkah Awal Due Diligence Dan Metode Due Diligence


A.    Langkah Awal Due Diligence
Langkah awal sebelum melakukan pemeriksaan hukum adalah perlu dilakukan general meeting dengan para pengambil keputusan dari sebuah perusahaan, untuk mengetahui secara garis maksud dan tujuan serta filosofis rencana perusahaan, jika perusahaan dengan skala lebih kecil atau perorangan cukup dengan owner serta beberapa tenaga ahli atau penasehat perusahaan.
Mula-mula harus terlebih dahulu membicarakan dengan pihak yang meminta untuk melakukan due diligence, apa tujuan due diligence, apakah dalam rangka akuisisi, merger, emisi atau tujuan lain. Kemudian ditanyakan apakah due diligence itu bersifat lengkap (full due diligence) atau hanya mengenai suatu aspek tertentu saja (limited due diligence), misalnya terhadap asset saja, perjanjian hutang piutang ataupun perjanjian tertentu saja.
Selain itu juga dibicarakan mengenai waktu dan tempat yang diberikan untuk due diligence dan bentuk laporan due diligence. Hal ini perlu bukan hanya karena aspek logistic saja (berapa orang yang harus dikerahkan dalam pemeriksaan ini dan karenanya berapakah perkiraan biayanya), tetapi juga apakah waktu yang diberikan realistis. Perlu dicatat juga seringkali klien (terutama dalam transaksi yang melibatkan banyak negara misalnya: dalam global acquisition) mempunyai format laporan sendiri dan kemungkinan format itu tidak sesaui dengan keadaan Indonesia.

B. Metode Due Diligence
  • Pemeriksaan Dokumen. Sebagian besar kegiatan due diligence dilakukan melalui pemeriksaan dokumen. Dokumen yang diberikan dapat berupa asli atau foto copi. Dalam melakukan pemeriksaan dokumen dilakukan dengan meneliti dan menganalisa semua dokumen yang dianggap perlu dan material sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan, asumsi-asumsinya adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa dokumen yang diperiksa adalah otentik dan jika hanya dalam salinan dokumen yang diperlihatkan haruslah salinan tersebut sesuai dengan aslinya.
  2. Bahwa tanda tangan yang terdapat dalam suatu dokumen, baik otentik maupun salinan adalah tanda-tanda otentik dari orang yang disebutkan dalam dokumen tersebut.
  3. Bahwa sampai dengan dikeluarkannya laporan pemeriksaan hukum, dokumen-dokumen, keterangan-keterangan serta pernyataan-pernyataan yang disampaikan kepada  advokat adalah benar, lengkap serta tidak mengalami perubahan.
  4. Pemeriksaan yang dilakukan melalui tanya jawab.

  • Pemeriksaan melalui tanya jawab dapat dilakukan dengan cara wawancara dengan pihak manajemen dan pihak yang ditunjuk oleh manajemen, serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan obyek transaksi.
  • Pemeriksaan Fisik atau lokasi (Site Visit).Biasanya dilakukan atas tanah dan bangunan. Sebagai catatan dalam melakukan pemeriksaan dilapangan, usahakalah untuk mendapatkan informasi dari data atau sumber langsung dilapangan. Seperti dari desa, kecamatan atau kantor pertanahan.
  • Pemeriksaan berdasarkan informasi (pernyataan tertulis). Hal ini biasanya dilakukan dengan cara meminta keterangan dari pengadilan (pemeriksaan hukum) tentang adanya sengketa atau tidak.
  • Konfirmasi (Cross Checking) dengan lembaga atau profesi penunjang pasar modal lainnya.Apabila diperlukan sehubungan dengan transaksi yang dilakukan, Konsultan Hukum dapat melakukan komunikasi dengan lembaga atau profesi penunjang pasar modal lainnya guna melakukan konfirmasi (cross checking) atas hasil Uji Tuntas yang dilakukannya dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga atau profesi penunjang pasar modal lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar