Selasa, 01 Mei 2012

Tujuan Dan Jenis-jenis Due Diligence


A.    Tujuan
Due diligence bertujuan untuk mendapatkan suatu gambaran atau informasi aspek hukum mengenai suatu perusahaan, harta kekayaan tertentu atau hubungan hukum tertentu sehingga hasil due diligence merupakan salah satu bahan pertimbangan bagi pihak yang berkepentingan (misalnya investor) dalam mengambil keputusan sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan, seperti akuisisi saham atau harta kekayaan, merger, konsolidasi, emisi efek ataupun pemberian pinjaman.
B.   Jenis Due Diligence
Ada dua jenis Due Diligence yaitu:
  1. Full Due diligence
Due diligence jenis ini biasanya diminta apabila suatu perusaaan hendak melakukan emisi efek (go public) ataupun melakukan akuisisi, merger dan konsolidasi. Full Due Diligence merupakan pemeriksaan lengkap secara menyeluruh yang dilakukan atas seluruh aspek hukum perusahaan, antara lain:
  • Anggaran dasar perusahaan dan seluruh perubahannya.
  • Struktur permodalan dan saham.
  • Susunan pemegang saham, direksi dan komisaris.
  • Perizinan dan persetujuan.
  • Harta kekayaan.
  • Asuransi.
  • Tenaga kerja.
  • Perjanjian dengan pihak ketiga.
  • Perkara dan sengketa yang melibatkan perusahaan, direksi, dan komisaris serta pemegang saham.

  1. Limited due diligence
Due Diligence jenis ini merupakan pemeriksaan hukum secara per-orangan yang berkaitan dengan pemberian pinjaman, pemberian lisensi, pengambilalihan asset atau transaksi tertentu yang berkaitan dengan gaji, pekerjaan, usaha, asset, kepribadian dll.

Artikel tentang pengertian due diligence

0 komentar:

Posting Komentar