Sabtu, 05 Mei 2012

Pembuatan Laporan

Klik untuk melihat post lainnya
Laporan due diligence dapat berupa hanya laporan due diligence atau hanya legal opinion atau juga keduanya.
a.      Standar Laporan
Dasar bagi Konsultan Hukum untuk memberikan Pendapat Hukum. Konsultan Hukum wajib membuat laporan (“Laporan Uji Tuntas/ Due Diligence”) sesuai dengan transaksi yang akan dilakukan, untuk diserahkan kepada Perusahaan dan Bapepam.
Laporan memuat:
  • Tujuan Uji Tuntas.
  • Asumsi dan kualifikasi.
  • Batas waktu pelaksanaan Uji Tuntas.
  • Ringkasan eksekutif atas hasil Uji Tuntas.
  • Akibat hukum dari pelanggaran yang mempunyai akibat material bagi operasi dan hasil keuangan Perusahaan.
Penjelasan : Laporan Uji Tuntas wajib ditandatangani oleh Konsultan Hukum. Sebelum pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif, Konsultan Hukum wajib membuat tambahan atas Laporan Uji Tuntas sehubungan dengan adanya perubahan atas informasi dan fakta material yang telah diungkapkan dalam Laporan dan / atau ditemukannya informasi dan fakta material baru.

b.      Standar Pendapat Hukum (Legal opinion)
Dokumen Pendapat Hukum diterbitkan oleh Konsultan Hukum dengan mencantumkan:
  • Identitas dari Konsultan Hukum yang bersangkutan.
  • Pihak yang menerima Pendapat Hukum.
  • Dasar penunjukannya sebagai Konsultan Hukum oleh Perusahaan.
  • Tujuan diterbitkannya Pendapat Hukum.
  • Pendapat Hukum atas transaksi tertentu berdasarkan Laporan Uji Tuntas termasuk.
Penjelasan :
Asumsi dan kualifikasi, apabila ada. Bapepam berhak memperoleh salinan dari dokumen Pendapat Hukum yang diterbitkan Konsultan Hukum. Dokumen Pendapat Hukum wajib ditandatangani oleh Konsultan Hukum yang mengeluarkannya.
Klik untuk melihat post lainnya

Artikel mengenai subyek dan obyek due diligence


0 komentar:

Posting Komentar