This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 05 Mei 2012

Pembuatan Laporan

Klik untuk melihat post lainnya
Laporan due diligence dapat berupa hanya laporan due diligence atau hanya legal opinion atau juga keduanya.
a.      Standar Laporan
Dasar bagi Konsultan Hukum untuk memberikan Pendapat Hukum. Konsultan Hukum wajib membuat laporan (“Laporan Uji Tuntas/ Due Diligence”) sesuai dengan transaksi yang akan dilakukan, untuk diserahkan kepada Perusahaan dan Bapepam.
Laporan memuat:
  • Tujuan Uji Tuntas.
  • Asumsi dan kualifikasi.
  • Batas waktu pelaksanaan Uji Tuntas.
  • Ringkasan eksekutif atas hasil Uji Tuntas.
  • Akibat hukum dari pelanggaran yang mempunyai akibat material bagi operasi dan hasil keuangan Perusahaan.
Penjelasan : Laporan Uji Tuntas wajib ditandatangani oleh Konsultan Hukum. Sebelum pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif, Konsultan Hukum wajib membuat tambahan atas Laporan Uji Tuntas sehubungan dengan adanya perubahan atas informasi dan fakta material yang telah diungkapkan dalam Laporan dan / atau ditemukannya informasi dan fakta material baru.

b.      Standar Pendapat Hukum (Legal opinion)
Dokumen Pendapat Hukum diterbitkan oleh Konsultan Hukum dengan mencantumkan:
  • Identitas dari Konsultan Hukum yang bersangkutan.
  • Pihak yang menerima Pendapat Hukum.
  • Dasar penunjukannya sebagai Konsultan Hukum oleh Perusahaan.
  • Tujuan diterbitkannya Pendapat Hukum.
  • Pendapat Hukum atas transaksi tertentu berdasarkan Laporan Uji Tuntas termasuk.
Penjelasan :
Asumsi dan kualifikasi, apabila ada. Bapepam berhak memperoleh salinan dari dokumen Pendapat Hukum yang diterbitkan Konsultan Hukum. Dokumen Pendapat Hukum wajib ditandatangani oleh Konsultan Hukum yang mengeluarkannya.
Klik untuk melihat post lainnya

Artikel mengenai subyek dan obyek due diligence


Kamis, 03 Mei 2012

Subyek Dan Obyek Due Diligence


- Subyek Due Diligence
Subyek Due Diligence atau yang dapat melakukan due diligence adalah satu orang atau lebih yang ahli dalam bidang hukum dan terikat dengan pernyataan sebagai suatu profesi, yang diminta dan diberikan kewenangan oleh klien untuk melakukan due diligence. 
- Obyek Due Diligence
Artinya hal-hal yang harus diperiksa dalam suatu due diligence. Untuk menentukan obyek due diligence, seorang lawyer perlu terlebih dahulu mengetahui transaksi yang akan dilakukan. Obyek Due diligence wajib ditaati namun tidak dapat ditafsirkan sebagai daftar yang lengkap (exhaustive list). Oleh karena itu, dalam rangka memperoleh informasi dan fakta material lawyer/ Konsultan Hukum wajib menambah obyek due diligence yang tidak terdapat dalam ketentuan lazim apabila berdasarkan pertimbangan profesionalnya penambahan obyek due diligence tersebut sepatutnya atau seharusnya dilakukan.
Pada umumnya hal-hal yang sekurang-kurangnya menjadi obyek dalam due diligence, antara lain :
Ø    Dokumen pendirian dan segala perubahannya.
Ø    Struktur permodalan dan saham.
Ø    Susunan pemegang saham, direksi dan komisaris.
Ø    Perizinan dan persetujuan.
Ø    Harta kekayaan.
Ø   Asuransi.
Ø   Tenaga kerja.
Ø   Perjanjian dengan pihak ketiga
-          perjanjian pinjaman
-          perjanjian lisensi
-          perjanjian lain.
Ø  Perkara dan sengketa.
Akan tetapi ada juga sumber yang membagi-bagi terlebih dahulu dalam:
a.      Pada Penawaran Umum
Obyek Uji Tuntas dalam rangka Penawaran Umum yang dilakukan oleh pemegang saham Perusahaan adalah sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bapepam IX.A.12. Obyek Uji Tuntas dalam rangka Penawaran Umum yang dilakukan oleh Perusahaan, meliputi:
a)      Anggaran Dasar Perusahaan
Pemeriksaan terhadap anggaran dasar, antara lain :
Akta Pendirian Perusahaan.
Seluruh perubahan anggaran dasar.
Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai Anggaran Dasar adalah:
•  Kegiatan usaha Perusahaan.
•  Ketentuan mengenai pengangkatan direksi dan komisaris.
Pengaturan dan tata cara mengenai pelaksanaan Rapat-rapat umum baik RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa dan apakah putusan RUPS telah diambil sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.

b)     Notulen Rapat
Pemeriksaan terhadap notulen rapat, antara lain:
Notulen Rapat Direksi.
Notulen Rapat Komisaris.
Notulen Rapat Umum Pemegang Saham.
Notulen rapat tersebut adalah notulen rapat yang diselenggarakan dalam 5 (lima) tahun terakhir, dengan memperhatikan jangka waktu penyimpanan dokumen oleh Perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus untuk notulen rapat yang berhubungan dengan perubahan ketentuan anggaran dasar dan pengalihan saham diperlukan pemeriksaan sejak pendirian Perusahaan.

c)      Saham dan permodalan
Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai saham adalah:
  • Jenis saham yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan dan hak-hak yang melekat pada masing-masing jenis saham tersebut.
  • Sejarah kepemilikan saham Perusahaan sejak didirikan hingga dibuatnya Laporan Uji Tuntas, serta apakah perubahan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sejarah permodalan Perusahaan sejak didirikan hingga dibuatnya Laporan Uji Tuntas, serta apakah perubahan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemeriksaan atas saham dan permodalan dapat dilakukan dengan melihat Buku Daftar Saham dan Buku Daftar Khusus dari Perusahaan.

d)     Direksi dan dewan komisaris
Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai direksi dan dewan komisaris:
Susunan direksi dan dewan komisaris yang sedang menjabat.
Identitas diri.
Konsultan Hukum wajib memperoleh surat pernyataan masing-masing anggota direksi dan dewan komisaris Perusahaan mengenai apakah masing-masing dari mereka terlibat atau tidak dalam perkara pidana, perdata, kepailitan, pajak, perburuhan, arbitrase atau perkara lainnya yang sifatnya secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perusahaan.

e)      Ijin dan persetujuan
Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai ijin dan persetujuan:
Jenis.
Jangka waktu.
Instansi yang menerbitkan.
Pemegang ijin.
Hak, kewajiban, dan larangan.
Sanksi.
Pentaatan.
Konsultan Hukum wajib melakukan pemeriksaan atas ijin dan persetujuan yang material yang berhubungan dengan kegiatan usaha, kepemilikan aset tertentu dan pengelolaan lingkungan dari instansi yang berwenang yang disyaratkan agar Perusahaan dapat melakukan kegiatan usahanya atau memiliki, menguasai, menempati, dan menggunakan aset yang dimiliki. Banyaknya jenis ijin dan persetujuan harus dilihat sesuai dengan kegiatan usaha Perusahaan.

f)       Aset
Pemeriksaan atas aset meliputi aset bergerak dan tidak bergerak.
Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai aset:
Status kepemilikan atau penguasaan atas aset.
Sengketa atas aset yang dimiliki atau dikuasai Perusahaan, apabila ada.
Pembebanan atas aset yang dimiliki atau dikuasai Perusahaan. Konsultan Hukum wajib melakukan konfirmasi (cross checking) dengan lembaga atau profesi penunjang yang melakukan penilaian atas aset.

g)      Asuransi
Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai asuransi:
Penanggung.
Jenis asuransi.
Resiko yang ditanggung.
Obyek yang diasuransikan.
Jumlah pertanggungan.
Jangka waktu asuransi.
Klausula bank, bila ada.
Konsultan Hukum wajib memperoleh pernyataan dari direksi mengenai apakah seluruh aset material Perusahaan telah diasuransikan dan apakah jumlah pertanggungan adalah memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan.


h)     Ketenagakerjaan
Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai ketenagakerjaan:
§  Bukti pendaftaran tenaga kerja perusahaan.
§  Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau Peraturan Perusahaan.
§  Penggunaan tenaga kerja asing.
§  Jaminan sosial karyawan dan keikutsertaan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK).
§  Program dana pensiun untuk karyawan.
§  Pemenuhan ketentuan Upah Minimum Regional (UMR).
§  Izin-izin khusus di bidang ketenagakerjaan (misalnya untuk mempekerjakan karyawan di malam hari).

i)        Perjanjian-perjanjian material yang mengikat Perusahaan
Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai perjanjian material:
Pihak yang bertransaksi.
Obyek transaksi.
Nilai transaksi.
Hak dan kewajiban para pihak.
Pembatasan-pembatasan bagi para pihak.
Klausula pengakhiran.
Keadaan cidera janji.
Pentaatan.

j)       Pemeriksaan atas perkara yang melibatkan Perusahaan
Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan atas perkara, sengketa lainnya atau klaim yang mungkin timbul yang melibatkan Perusahaan dan secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan Perusahaan.
Konsultan Hukum wajib memperoleh Surat Pernyataan Dari Direksi apakah Perusahaan terlibat perkara di muka peradilan umum, arbitrase, pajak atau sengketa lainnya atau klaim yang mungkin timbul, yang secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan Perusahaan.

k)      Laporan keuangan dan Management Letter
Sebagai sumber informasi tambahan, Konsultan Hukum wajib mempelajari laporan keuangan yang telah diaudit beserta Management Letter yang telah dikeluarkan oleh auditor terkait untuk 5 (lima) tahun terakhir. Pengertian tentang apa yang dimaksud dengan “Management Letter” adalah : catatan dan saran-saran auditor untuk memperbaiki laporan keuangan.

b.      Pada Penawaran Umum Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) 
Pada pelaksanaan Uji Tuntas untuk kepentingan Penawaran Umum dengan HMETD, obyek Uji Tuntas yang harus diperiksa oleh Konsultan Hukum adalah sama dengan obyek Uji Tuntas untuk kepentingan Penawaran Umum, namun hanya menyangkut informasi atau fakta material yang berlaku pada saat dilakukannya Uji Tuntas sehubungan Penawaran Umum dengan HMETD tersebut, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

c.       Pada Penggabungan atau Peleburan Usaha (Merger)
Uji Tuntas sehubungan dengan Penggabungan atau Peleburan Usaha dilakukan dengan menganalisa aspek-aspek berikut:
  1. Hambatan dan/ atau batasan (yang ada atau yang mungkin timbul) terhadap rencana Penggabungan atau Peleburan Usaha dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar, perijinan, perjanjian, dan perkara yang dihadapi.
  2. Akibat hukum Penggabungan atau Peleburan Usaha terhadap pihak-pihak yang bertransaksi.
  3. Dasar penentuan konversi saham bagi pemegang saham.
  4. Struktur permodalan dan pemegang saham sebelum dan sesudah Penggabungan atau Peleburan Usaha pada Perusahaan yang menerima penggabungan, atau perusahaan hasil Peleburan Usaha.
  5. Aktiva dan passiva hasil Penggabungan atau Peleburan Usaha.
  6. Perubahan anggaran dasar (bila ada, dalam hal Penggabungan Usaha) dan akta pendirian dari perusahaan baru hasil Peleburan Usaha.
  7. Tindakan korporasi dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan untuk melaksanakan transaksi tersebut.
Penjelasan : Obyek Uji Tuntas yang harus diperiksa oleh Konsultan Hukum pada Penggabungan atau Peleburan Usaha (merger), diantaranya : (a) dokumen-dokumen, sesuai dengan aspek-aspek yang perlu dianalisa dan, (b) peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur Penggabungan atau Peleburan usaha, (c) dengan memperhatikan kepentingan pemodal.

d.      Pada Pengambilalihan Saham
Obyek Uji Tuntas Pada Pengambilalihan Saham
Uji Tuntas sehubungan dengan Pengambilalihan Saham dilakukan dengan menganalisa aspek-aspek berikut:
  1. Hambatan dan / atau batasan yang ada atau yang mungkin timbul terhadap rencana Pengambilalihan Saham dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar, perijinan, perjanjian, dan perkara yang dihadapi.
  2. Akibat hukum dari Pengambilalihan Saham terhadap pihak-pihak yang bertransaksi.
  3. Struktur permodalan dan pemegang saham sebelum dan sesudah Pengambilalihan Saham dari perusahaan yang diambil-alih.
  4. Aktiva dan passiva dari perusahaan yang diambil-alih.
  5. Perubahan anggaran dasar dari perusahaan yang diambil-alih (bila ada).
  6. Tindakan korporasi dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan untuk melaksanakan transaksi tersebut.
Penjelasan : Obyek Uji Tuntas yang harus diperiksa oleh Konsultan Hukum pada Pengambilalihan Saham adalah (a) dokumen-dokumen, sesuai dengan aspek-aspek yang perlu dianalisa dan (b) peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur Pengambilalihan Saham, (c) dengan memperhatikan kepentingan pemodal.

e.       Pada Pengambilalihan Aset
Uji Tuntas sehubungan dengan Pengambilalihan Aset dilakukan dengan menganalisa aspek-aspek berikut:
  1. Hambatan dan/ atau batasan atas rencana transaksi untuk melaksanakan Pengambilalihan Aset dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar, perijinan, perjanjian dan perkara yang dihadapi.
  2. Akibat hukum dari pengambialihan aset terhadap pihak-pihak yang bertransaksi.
  3. Aset yang akan diambil-alih.
  4. Tindakan korporasi dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan untuk melaksanakan transaksi tersebut.
Penjelasan : Obyek Uji Tuntas yang harus diperiksa oleh Konsultan Hukum pada Pengambilalihan Aset adalah (a) dokumen-dokumen, sesuai dengan aspek-aspek yang perlu dianalisa ; dan (b) peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur Pengambilalihan Aset ; (c) dengan memperhatikan kepentingan pemodal.

f.       Pada Transaksi ”Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu” (”Transaksi Benturan Kepentingan”)
Di samping melakukan Uji Tuntas yang berhubungan dengan jenis transaksi yang akan dijalankan sebagaimana diatur dalam Standar Profesi ini, Konsultan Hukum wajib melakukan pemeriksaan guna menentukan apakah transaksi dimaksud merupakan Transaksi Benturan Kepentingan. Dalam hal suatu transaksi merupakan Transaksi Benturan Kepentingan maka Konsultan Hukum perlu melakukan analisa atas fakta dan aspek-aspek sebagai berikut:
a. Pihak-pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan transaksi.
b. Sifat benturan kepentingan.

Penjelasan : Obyek Uji Tuntas yang harus diperiksa oleh Konsultan Hukum pada Transaksi Benturan Kepentingan, antara lain ; (a) dokumen-dokumen, sesuai dengan aspek-aspek yang perlu dianalisa dan (b) peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur Transaksi Benturan Kepentingan, (c) dengan memperhatikan kepentingan pemodal.

g.      Pada Transaksi Lainnya
Obyek Uji Tuntas Pada Transaksi Lainnya
Obyek Uji Tuntas yang harus diperiksa oleh Konsultan Hukum pada transaksi lainnya yang belum diatur dalam standar profesi ini adalah : (a) dokumen-dokumen, sesuai dengan aspek-aspek yang perlu dianalisa pada transaksi tersebut dan (b) peraturan perundangundangan yang berlaku yang mengatur transaksi yang akan dilakukan, (c) dengan memperhatikan kepentingan pemodal.

h. Penyertaan Perusahaan Pada Entitas Lain
Pelaksanaan Uji Tuntas juga perlu untuk memperhatikan apakah terdapat penyertaaan yang dilakukan oleh Perusahaan pada perusahaan lain.
  1. Jika Perusahaan memiliki penyertaan lebih dari 50% pada perusahaan lain maka terhadap perusahaan lain itu harus dilakukan Uji Tuntas yang menyeluruh seperti pada pemeriksaan yang dilakukan terhadap induk perusahaan.
  2. Jika Perusahaan memiliki penyertaan 50% atau kurang, akan tetapi Perusahaan mengendalikan perusahaan lain tersebut maka terhadap perusahaan lain itu harus dilakukan Uji Tuntas yang menyeluruh seperti pada pemeriksaan yang dilakukan pada Perusahaan yang mengendalikan. (“Pengendali” adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan Penjelasannya).
  3. Jika Perusahaan memiliki penyertaan 50% atau kurang dan tidak mengendalikan maka terhadap perusahaan lain dilakukan pemeriksaan terbatas sesuai dengan kebutuhan.

Langkah Awal Due Diligence Dan Metode Due Diligence


A.    Langkah Awal Due Diligence
Langkah awal sebelum melakukan pemeriksaan hukum adalah perlu dilakukan general meeting dengan para pengambil keputusan dari sebuah perusahaan, untuk mengetahui secara garis maksud dan tujuan serta filosofis rencana perusahaan, jika perusahaan dengan skala lebih kecil atau perorangan cukup dengan owner serta beberapa tenaga ahli atau penasehat perusahaan.
Mula-mula harus terlebih dahulu membicarakan dengan pihak yang meminta untuk melakukan due diligence, apa tujuan due diligence, apakah dalam rangka akuisisi, merger, emisi atau tujuan lain. Kemudian ditanyakan apakah due diligence itu bersifat lengkap (full due diligence) atau hanya mengenai suatu aspek tertentu saja (limited due diligence), misalnya terhadap asset saja, perjanjian hutang piutang ataupun perjanjian tertentu saja.
Selain itu juga dibicarakan mengenai waktu dan tempat yang diberikan untuk due diligence dan bentuk laporan due diligence. Hal ini perlu bukan hanya karena aspek logistic saja (berapa orang yang harus dikerahkan dalam pemeriksaan ini dan karenanya berapakah perkiraan biayanya), tetapi juga apakah waktu yang diberikan realistis. Perlu dicatat juga seringkali klien (terutama dalam transaksi yang melibatkan banyak negara misalnya: dalam global acquisition) mempunyai format laporan sendiri dan kemungkinan format itu tidak sesaui dengan keadaan Indonesia.

B. Metode Due Diligence
  • Pemeriksaan Dokumen. Sebagian besar kegiatan due diligence dilakukan melalui pemeriksaan dokumen. Dokumen yang diberikan dapat berupa asli atau foto copi. Dalam melakukan pemeriksaan dokumen dilakukan dengan meneliti dan menganalisa semua dokumen yang dianggap perlu dan material sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan, asumsi-asumsinya adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa dokumen yang diperiksa adalah otentik dan jika hanya dalam salinan dokumen yang diperlihatkan haruslah salinan tersebut sesuai dengan aslinya.
  2. Bahwa tanda tangan yang terdapat dalam suatu dokumen, baik otentik maupun salinan adalah tanda-tanda otentik dari orang yang disebutkan dalam dokumen tersebut.
  3. Bahwa sampai dengan dikeluarkannya laporan pemeriksaan hukum, dokumen-dokumen, keterangan-keterangan serta pernyataan-pernyataan yang disampaikan kepada  advokat adalah benar, lengkap serta tidak mengalami perubahan.
  4. Pemeriksaan yang dilakukan melalui tanya jawab.

  • Pemeriksaan melalui tanya jawab dapat dilakukan dengan cara wawancara dengan pihak manajemen dan pihak yang ditunjuk oleh manajemen, serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan obyek transaksi.
  • Pemeriksaan Fisik atau lokasi (Site Visit).Biasanya dilakukan atas tanah dan bangunan. Sebagai catatan dalam melakukan pemeriksaan dilapangan, usahakalah untuk mendapatkan informasi dari data atau sumber langsung dilapangan. Seperti dari desa, kecamatan atau kantor pertanahan.
  • Pemeriksaan berdasarkan informasi (pernyataan tertulis). Hal ini biasanya dilakukan dengan cara meminta keterangan dari pengadilan (pemeriksaan hukum) tentang adanya sengketa atau tidak.
  • Konfirmasi (Cross Checking) dengan lembaga atau profesi penunjang pasar modal lainnya.Apabila diperlukan sehubungan dengan transaksi yang dilakukan, Konsultan Hukum dapat melakukan komunikasi dengan lembaga atau profesi penunjang pasar modal lainnya guna melakukan konfirmasi (cross checking) atas hasil Uji Tuntas yang dilakukannya dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga atau profesi penunjang pasar modal lainnya.

Selasa, 01 Mei 2012

Tujuan Dan Jenis-jenis Due Diligence


A.    Tujuan
Due diligence bertujuan untuk mendapatkan suatu gambaran atau informasi aspek hukum mengenai suatu perusahaan, harta kekayaan tertentu atau hubungan hukum tertentu sehingga hasil due diligence merupakan salah satu bahan pertimbangan bagi pihak yang berkepentingan (misalnya investor) dalam mengambil keputusan sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan, seperti akuisisi saham atau harta kekayaan, merger, konsolidasi, emisi efek ataupun pemberian pinjaman.
B.   Jenis Due Diligence
Ada dua jenis Due Diligence yaitu:
  1. Full Due diligence
Due diligence jenis ini biasanya diminta apabila suatu perusaaan hendak melakukan emisi efek (go public) ataupun melakukan akuisisi, merger dan konsolidasi. Full Due Diligence merupakan pemeriksaan lengkap secara menyeluruh yang dilakukan atas seluruh aspek hukum perusahaan, antara lain:
  • Anggaran dasar perusahaan dan seluruh perubahannya.
  • Struktur permodalan dan saham.
  • Susunan pemegang saham, direksi dan komisaris.
  • Perizinan dan persetujuan.
  • Harta kekayaan.
  • Asuransi.
  • Tenaga kerja.
  • Perjanjian dengan pihak ketiga.
  • Perkara dan sengketa yang melibatkan perusahaan, direksi, dan komisaris serta pemegang saham.

  1. Limited due diligence
Due Diligence jenis ini merupakan pemeriksaan hukum secara per-orangan yang berkaitan dengan pemberian pinjaman, pemberian lisensi, pengambilalihan asset atau transaksi tertentu yang berkaitan dengan gaji, pekerjaan, usaha, asset, kepribadian dll.

Artikel tentang pengertian due diligence

Pengertian Due Diligence


Istilah pemeriksaan dari segi hukum atau sering disebut dengan due diligence bukanlah hal yang baru dalam perkembangan hukum bisnis. Sejak percepatan perekonomian melalui IPO (Initial Public Offering) sehingga setiap emiten dipersyaratkan oleh lembaga berwenang harus menunjuk advokat untuk melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas perusahaannya. Ketika seorang investor memutuskan menanam modal dalam perusahaan biasanya ada proses riset yang tuntas yang disebut pemeriksaan hukum sehingga investor bertanggung jawab sebelum membeli, atau ketika sebuah perusahaan asing akan melakukan akuisisi terhadap perusahaan dalam negeri, maka pemeriksaan dari segi hukum adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Due Diligence merupakan istilah yang digunakan untuk konsep yang melibatkan baik itu kinerja investigasi sebuah bisnis, maupun kinerja suatu aktivitas yang memiliki “Standard Of Care” tertentu atau dalam istilah bahasa Inggris diistilahkan dengan Due Diligence is The process of investigation, performed by investors, into the details of a potential investment, such as an examination of operations and management and the verification of material facts”. Laporan Due Diligence ini bisa saja menjadi sebuah Legal Obligation”. Due Diligence juga bisa mengacu pada aktivitas yang berkelanjutan pada manajemen investasi dana untuk mengukur tingkat operasi, solvency, maupun kepercayaan terhadap manajer perusahaan dimana dana tersebut diinvestasikan, atau kinerja manajer untuk mencapai target perusahaan. Hasil-hasil dari investigasi ini disiapkan dalam bentuk Laporan Due Diligence, yang memuat informasi mengenai pelaksanaan Due Diligence yang telah terjadwal sedemikian rupa, serta ruang lingkup analisis mengenai target dan resiko yang terkandung di dalamnya.
Contohnya, target dalam laporan diligence adalah keinginan untuk akuisisi. Maka, analisisnya akan menjabarkan mengenai kondisi keuangan (Finance Audit) dari perusahaan dan prospeknya (termasuk asetnya), kontrak dengan klien maupun Supplier, Legal Risk, pajak, karyawannya, sistem teknologi informasi, maupun segala sesuatu yang berhubungan dengan perusahaan tersebut.
Pengetahuan tentang Legal Due Deligence merupakan bagian dari Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal (”SPKHPM”) yang dibuat oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (”HKHPM”) yang bisa dilaksanakan secara perorangan. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam SPKHPM, adalah membuat Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum dalam rangka penerbitan efek-efek dipasar modal (IPO, Bond Issuance, Rights Issue) dan transaksi-transaksi dipasar modal (Merger, Acquisition, Conflict of Interest Transactions).
Sekedar informasi SPKHPM disahkan pada tanggal 18 Februari 2005, yang mulai diberlakukan pada tanggal 18 Agustus 2005, menggantikan Standar lama yang telah terlebih dahulu berlaku sejak tanggal 20 Maret 1995. Adapun bentuk hasil akhir dari pelaksanaan due diligence adalah Laporan Uji Tuntas (due diligence) & Pendapat Hukum (legal opini).
Apabila demikian, maka pertanyaannya adalah apa sebenarnya yang dimaksud dengan pemeriksaan dari segi hukum atau due diligence tersebut...?
  1. Due diligence berasal dari kata Due artinya sesuatu yang terhutang atau merupakan kewajiban moral dan diligence artinya ketekunan, kegiatan atau perhatian.
  2. Black’s Law Dictionary: “the diligence reasonably expected from, and ordinarily exercised by a person who seeks to satisfy a legal requirement or to discharge on obligation”
  3. Menurut beberapa kamus website di internet: “the care that reasonable person exercises under the circumstance to avoid harm to other persons or their property”.
  4. The prosess of investigation performed by investors, into the details of a potential investment such as an examination of operations and management and the verification of material facts.

Dari pengertian diatas dapat didefinisikan bahwa pemeriksaan dari segi hukum atau due diligence adalah sebuah mekanisme dari suatu verifikasi yang komplek terhadap keberadaan suatu subyek hukum berikut aktivitas-aktivitas yang dilakukannya dari sudut pandang hukum yang dilakukan secara obyektif dan sistematis berdasarkan sistem hukum nasional yang berlaku.
Ketentuan tentang apa yang dimaksud dengan Uji Tuntas (Due Diligence) merupakan suatu analisa yang akan dibahas/ dikaji, yang terbagi dalam 2 (dua) hal, sebagai berikut : Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 129 Tahun 2001 Tentang “Pengkajian Pengelolaan Komplek Keuangan”. Pertama, Laporan Pemeriksaan Keuangan yang telah resmi milik perusahaan (Legal Financial Audit), yaitu : Pemeriksaan dalam aspek keuangan perusahaan, baik kaitannya dengan aspek perpajakan maupun ketenagakerjaan; Kedua, Laporan Pemeriksaan Hukum (Legal Audit), yaitu : Pemeriksaan dalam aspek hukum, baik kaitannya dengan undang-undang perpajakan maupun undang-undang ketenagakerjaan, misalnya: Pencabutan Izin Usaha : Bapepam-LK Mencabut Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek atas nama PT Capital One (NPWP: 02.296.392.0-041.000) melalui Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-27/BL/2010 tanggal 19 Februari 2010. Dengan dicabutnya Izin tersebut, PT Capital One dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, serta diwajibkan untuk menyelesaikan segala kewajibannya dengan pihak lain yang berkepentingan. Pencabutan Izin Orang Perseorangan: Pencabutan Izin Orang Perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek, atas Nama Hendro Wiyanto (Direktur Utama PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia) melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep- 02/BL/WPPE/S.5/2010 tanggal 21 Januari  2010, dikarenakan melanggar Peraturan dan Perundang-undangan Pasar Modal yang berlaku.

Artikel tentang keterangan jawaban DPR

Sabtu, 28 April 2012

Contoh Keterangan/Jawaban DPR Atas Permohonan Pengujian UU Terhadap UUD 1945


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 
REPUBLIK INDONESIA
KETERANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
Terhadap
Permohonan Uji Materiil Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003  tentang Advokat
Dalam Perkara
MAHKAMAH KONSTITUSI
Nomor : 006/PUU-II/2004
 


                                                                                                Jakarta, 6 September 2004

Kepada Yth:
MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
DI-
        JAKARTA

Dengan Hormat,
Berdasarkan kuasa pimpinan DPR-RI Nomor HK.00/3381/DPR RI/2004 tanggal 7 Juli 2004, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
  1. A. Teras Narang, SH;
  2. Hamdan Zoelva, SH;
  3. H.M. Sjaiful Rachman, SH;
  4. Dwi Ria Latifa, SH;
  5. M. Akil Mochtar, SH, MH;
  6. H. Patrialis Akbar, SH;
  7. Drs. Logan Siagian;
  8. H. Zain Badjeber, SH.
Bertindak untuk dan atas nama DPR-RI memberikan keterangan terhadap Permohonan Uji Materiil Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003  tentang Advokat  dalam perkara di Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004 yang diajukan oleh:
1. Tongat, SH. M.HumPekerjaan: Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM); Jabatan: Kepala Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum  UMM; Pangkat/Golongan: Lektor/IIIc; Alamat Rumah: Dawuhan RT 16 RW 05 Desa Tegal Gondo, Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang-Jawa Timur;
2. Sumali, SH, MH, Pekerjaan: Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM); Jabatan: Sekretaris Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum  UMM; Pangkat /Golongan: Lektor/IIId; Alamat Rumah: Jalan Perum IKIP Tegal Gondo, 3 F/19 Kabupaten Malang-Jawa Timur;
3. A. Fuad, SH,MSi, Pekerjaan: Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jabatan: Staf Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum Universitas Muhammadiyah Malang; Pangkat/ Golongan: Lektor/IIId, alamat Rumah: Jl. Kelud Gang I Nomor 37 RT 01 RW 01 Desa Pendem Kec. Junrejo Kota Batu-Jawa Timur;

I. MENGENAI SYARAT PERMOHONAN
1. Hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon:
A. Bahwa permohonan diajukan untuk melaksanakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (1); ayat (2); dan Pasal 28D ayat (1); (3) UUD 1945;
B. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak danlatau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu:

  •        perorangan warga negara Indonesia;
  •      kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan  perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-undang;
  •        badan hukum publik atau privat;
  •        lembaga Negara. 

C. Bahwa para pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (setidak-tidaknya Pemohon I berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 20358/A2.IV.I/C/1994 jo. Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI No. 045/Kop.VII/C.I/1996) yang menjabat sebagai Staf Laboratorium dan Konsultasi Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, karenanya adalah patut dan layak secara hukum agar pemohon mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian untuk mengajukan pengujian Pasal 31 Undang-undang No. 18 Tahun 2003 terhadap UUD 1945;
2. Syarat Formalitas Permohonan:
a. Bahwa permohonan Pemohon tidak menguraikan dengan jelas tentang hak­hak konstitusional yang dilanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
b.  Bahwa permohonan Pemohon mengenai Pasal yang mengatakan bahwa Pasal 31 Undang-undang No. 18 Tahun 2003 adalah bukan hak konstitusional yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
Berdasarkan uraian di atas permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2003 karenanya permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima.

II. MENGENAI POKOK MATERI PERMOHONAN
  • Bahwa Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan: " Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah;
  • Bahwa ketentuan Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 merupakan konsekuensi dari rumusan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat Negara;
  4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh) lima tahun;
  5. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  6. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan  pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  7. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi;
  •     Bahwa ketentuan Pasal 3 dan Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 merupakan persyaratan yang lazim dan perlu bagi setiap profesi, baik berdasarkan keahlian dan ketrampilan, maupun untuk pertimbangan kepastian dan perlindungan kepentingan masyarakat, serta kepentingan negara dalam kaitannya dengan ketentuan larangan jabatan rangkap atau bagi pejabat negara dan pegawai negeri sipil;
  •     Bahwa persyaratan untuk di angkat menjadi Advokat, tidak berarti bertentangan atau tidak dapat dimaknai bertentangan dengan isi rumusan pasal 28C ayat (1); (2); dan pasal 28D ayat (1); (3) UUD 1945, karena persyaratan tersebut tidak lain dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan bahwa (pelaksanaan) hak asasi manusia tidak berarti tanpa pembatasan atau pengaturan, tetapi harus memperhatikan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrartis sebagaimana yang tertuang Pasal 28 J UUD 1945;
  •         Bahwa Undang-undang No. 18 Tahun 2003 mengatur profesi Advokat, bukan mengatur kegiatan Lembaga Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum, oleh karena itu ketentuan Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 tidak dapat dimaknai membatasi apalagi melarang kegiatan pendidikan dan upaya mencerdaskan bangsa yang dilakukan oleh lembaga tersebut di setiap Fakultas Hukum Universitas atau lembaga-lembaga sejenis lainnya;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas kami berpendapat bahwa permohonan yang diajukan oleh para Pemohon yang menyatakan bahwa Ketentuan Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 bertentangan dengan pasal 28C ayat (1); (2); dan pasal 28D ayat (1); (3) UUD 1945 tidak beralasan, karena itu permohonan harus dinyatakan ditolak.
            Demikian keterangan yang dapat disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat dalam perkara permohonan hak uji materiil terhadap UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Tim Kuasa
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Dalam Menghadapi Persidangan di Mahkamah Konstitusi

A. Teras Narang, SH                                         Hamdan Zoelva, SH
No. Anggota A                                                    No. Anggota A-265




H.M. Sjaiful Rachman, SH                                Dwi Ria Latifa, SH
No. Anggota A-23                                               No. Anggota A-112




M. Akil Mochtar, SH, MH                                 H. Patrialis Akbar, SH
No. Anggota A-348                                             No. Anggota A-223




Drs. Logan Siagian                                             H. Zain Badjeber, SH
No. Anggota A-499                                             No. Anggota A-28 

Artikel Mengenai Contoh permohonan tentang pengujian