Kamis, 03 Mei 2012

Subyek Dan Obyek Due Diligence


- Subyek Due Diligence
Subyek Due Diligence atau yang dapat melakukan due diligence adalah satu orang atau lebih yang ahli dalam bidang hukum dan terikat dengan pernyataan sebagai suatu profesi, yang diminta dan diberikan kewenangan oleh klien untuk melakukan due diligence. 
- Obyek Due Diligence
Artinya hal-hal yang harus diperiksa dalam suatu due diligence. Untuk menentukan obyek due diligence, seorang lawyer perlu terlebih dahulu mengetahui transaksi yang akan dilakukan. Obyek Due diligence wajib ditaati namun tidak dapat ditafsirkan sebagai daftar yang lengkap (exhaustive list). Oleh karena itu, dalam rangka memperoleh informasi dan fakta material lawyer/ Konsultan Hukum wajib menambah obyek due diligence yang tidak terdapat dalam ketentuan lazim apabila berdasarkan pertimbangan profesionalnya penambahan obyek due diligence tersebut sepatutnya atau seharusnya dilakukan.
Pada umumnya hal-hal yang sekurang-kurangnya menjadi obyek dalam due diligence, antara lain :
Ø    Dokumen pendirian dan segala perubahannya.
Ø    Struktur permodalan dan saham.
Ø    Susunan pemegang saham, direksi dan komisaris.
Ø    Perizinan dan persetujuan.
Ø    Harta kekayaan.
Ø   Asuransi.
Ø   Tenaga kerja.
Ø   Perjanjian dengan pihak ketiga
-          perjanjian pinjaman
-          perjanjian lisensi
-          perjanjian lain.
Ø  Perkara dan sengketa.
Akan tetapi ada juga sumber yang membagi-bagi terlebih dahulu dalam:
a.      Pada Penawaran Umum
Obyek Uji Tuntas dalam rangka Penawaran Umum yang dilakukan oleh pemegang saham Perusahaan adalah sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bapepam IX.A.12. Obyek Uji Tuntas dalam rangka Penawaran Umum yang dilakukan oleh Perusahaan, meliputi:
a)      Anggaran Dasar Perusahaan
Pemeriksaan terhadap anggaran dasar, antara lain :
Akta Pendirian Perusahaan.
Seluruh perubahan anggaran dasar.
Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai Anggaran Dasar adalah:
•  Kegiatan usaha Perusahaan.
•  Ketentuan mengenai pengangkatan direksi dan komisaris.
Pengaturan dan tata cara mengenai pelaksanaan Rapat-rapat umum baik RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa dan apakah putusan RUPS telah diambil sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.

b)     Notulen Rapat
Pemeriksaan terhadap notulen rapat, antara lain:
Notulen Rapat Direksi.
Notulen Rapat Komisaris.
Notulen Rapat Umum Pemegang Saham.
Notulen rapat tersebut adalah notulen rapat yang diselenggarakan dalam 5 (lima) tahun terakhir, dengan memperhatikan jangka waktu penyimpanan dokumen oleh Perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus untuk notulen rapat yang berhubungan dengan perubahan ketentuan anggaran dasar dan pengalihan saham diperlukan pemeriksaan sejak pendirian Perusahaan.

c)      Saham dan permodalan
Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai saham adalah:
  • Jenis saham yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan dan hak-hak yang melekat pada masing-masing jenis saham tersebut.
  • Sejarah kepemilikan saham Perusahaan sejak didirikan hingga dibuatnya Laporan Uji Tuntas, serta apakah perubahan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sejarah permodalan Perusahaan sejak didirikan hingga dibuatnya Laporan Uji Tuntas, serta apakah perubahan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemeriksaan atas saham dan permodalan dapat dilakukan dengan melihat Buku Daftar Saham dan Buku Daftar Khusus dari Perusahaan.

d)     Direksi dan dewan komisaris
Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai direksi dan dewan komisaris:
Susunan direksi dan dewan komisaris yang sedang menjabat.
Identitas diri.
Konsultan Hukum wajib memperoleh surat pernyataan masing-masing anggota direksi dan dewan komisaris Perusahaan mengenai apakah masing-masing dari mereka terlibat atau tidak dalam perkara pidana, perdata, kepailitan, pajak, perburuhan, arbitrase atau perkara lainnya yang sifatnya secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perusahaan.

e)      Ijin dan persetujuan
Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai ijin dan persetujuan:
Jenis.
Jangka waktu.
Instansi yang menerbitkan.
Pemegang ijin.
Hak, kewajiban, dan larangan.
Sanksi.
Pentaatan.
Konsultan Hukum wajib melakukan pemeriksaan atas ijin dan persetujuan yang material yang berhubungan dengan kegiatan usaha, kepemilikan aset tertentu dan pengelolaan lingkungan dari instansi yang berwenang yang disyaratkan agar Perusahaan dapat melakukan kegiatan usahanya atau memiliki, menguasai, menempati, dan menggunakan aset yang dimiliki. Banyaknya jenis ijin dan persetujuan harus dilihat sesuai dengan kegiatan usaha Perusahaan.

f)       Aset
Pemeriksaan atas aset meliputi aset bergerak dan tidak bergerak.
Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai aset:
Status kepemilikan atau penguasaan atas aset.
Sengketa atas aset yang dimiliki atau dikuasai Perusahaan, apabila ada.
Pembebanan atas aset yang dimiliki atau dikuasai Perusahaan. Konsultan Hukum wajib melakukan konfirmasi (cross checking) dengan lembaga atau profesi penunjang yang melakukan penilaian atas aset.

g)      Asuransi
Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai asuransi:
Penanggung.
Jenis asuransi.
Resiko yang ditanggung.
Obyek yang diasuransikan.
Jumlah pertanggungan.
Jangka waktu asuransi.
Klausula bank, bila ada.
Konsultan Hukum wajib memperoleh pernyataan dari direksi mengenai apakah seluruh aset material Perusahaan telah diasuransikan dan apakah jumlah pertanggungan adalah memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan.


h)     Ketenagakerjaan
Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai ketenagakerjaan:
§  Bukti pendaftaran tenaga kerja perusahaan.
§  Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau Peraturan Perusahaan.
§  Penggunaan tenaga kerja asing.
§  Jaminan sosial karyawan dan keikutsertaan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK).
§  Program dana pensiun untuk karyawan.
§  Pemenuhan ketentuan Upah Minimum Regional (UMR).
§  Izin-izin khusus di bidang ketenagakerjaan (misalnya untuk mempekerjakan karyawan di malam hari).

i)        Perjanjian-perjanjian material yang mengikat Perusahaan
Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai perjanjian material:
Pihak yang bertransaksi.
Obyek transaksi.
Nilai transaksi.
Hak dan kewajiban para pihak.
Pembatasan-pembatasan bagi para pihak.
Klausula pengakhiran.
Keadaan cidera janji.
Pentaatan.

j)       Pemeriksaan atas perkara yang melibatkan Perusahaan
Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan atas perkara, sengketa lainnya atau klaim yang mungkin timbul yang melibatkan Perusahaan dan secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan Perusahaan.
Konsultan Hukum wajib memperoleh Surat Pernyataan Dari Direksi apakah Perusahaan terlibat perkara di muka peradilan umum, arbitrase, pajak atau sengketa lainnya atau klaim yang mungkin timbul, yang secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan Perusahaan.

k)      Laporan keuangan dan Management Letter
Sebagai sumber informasi tambahan, Konsultan Hukum wajib mempelajari laporan keuangan yang telah diaudit beserta Management Letter yang telah dikeluarkan oleh auditor terkait untuk 5 (lima) tahun terakhir. Pengertian tentang apa yang dimaksud dengan “Management Letter” adalah : catatan dan saran-saran auditor untuk memperbaiki laporan keuangan.

b.      Pada Penawaran Umum Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) 
Pada pelaksanaan Uji Tuntas untuk kepentingan Penawaran Umum dengan HMETD, obyek Uji Tuntas yang harus diperiksa oleh Konsultan Hukum adalah sama dengan obyek Uji Tuntas untuk kepentingan Penawaran Umum, namun hanya menyangkut informasi atau fakta material yang berlaku pada saat dilakukannya Uji Tuntas sehubungan Penawaran Umum dengan HMETD tersebut, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

c.       Pada Penggabungan atau Peleburan Usaha (Merger)
Uji Tuntas sehubungan dengan Penggabungan atau Peleburan Usaha dilakukan dengan menganalisa aspek-aspek berikut:
  1. Hambatan dan/ atau batasan (yang ada atau yang mungkin timbul) terhadap rencana Penggabungan atau Peleburan Usaha dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar, perijinan, perjanjian, dan perkara yang dihadapi.
  2. Akibat hukum Penggabungan atau Peleburan Usaha terhadap pihak-pihak yang bertransaksi.
  3. Dasar penentuan konversi saham bagi pemegang saham.
  4. Struktur permodalan dan pemegang saham sebelum dan sesudah Penggabungan atau Peleburan Usaha pada Perusahaan yang menerima penggabungan, atau perusahaan hasil Peleburan Usaha.
  5. Aktiva dan passiva hasil Penggabungan atau Peleburan Usaha.
  6. Perubahan anggaran dasar (bila ada, dalam hal Penggabungan Usaha) dan akta pendirian dari perusahaan baru hasil Peleburan Usaha.
  7. Tindakan korporasi dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan untuk melaksanakan transaksi tersebut.
Penjelasan : Obyek Uji Tuntas yang harus diperiksa oleh Konsultan Hukum pada Penggabungan atau Peleburan Usaha (merger), diantaranya : (a) dokumen-dokumen, sesuai dengan aspek-aspek yang perlu dianalisa dan, (b) peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur Penggabungan atau Peleburan usaha, (c) dengan memperhatikan kepentingan pemodal.

d.      Pada Pengambilalihan Saham
Obyek Uji Tuntas Pada Pengambilalihan Saham
Uji Tuntas sehubungan dengan Pengambilalihan Saham dilakukan dengan menganalisa aspek-aspek berikut:
  1. Hambatan dan / atau batasan yang ada atau yang mungkin timbul terhadap rencana Pengambilalihan Saham dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar, perijinan, perjanjian, dan perkara yang dihadapi.
  2. Akibat hukum dari Pengambilalihan Saham terhadap pihak-pihak yang bertransaksi.
  3. Struktur permodalan dan pemegang saham sebelum dan sesudah Pengambilalihan Saham dari perusahaan yang diambil-alih.
  4. Aktiva dan passiva dari perusahaan yang diambil-alih.
  5. Perubahan anggaran dasar dari perusahaan yang diambil-alih (bila ada).
  6. Tindakan korporasi dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan untuk melaksanakan transaksi tersebut.
Penjelasan : Obyek Uji Tuntas yang harus diperiksa oleh Konsultan Hukum pada Pengambilalihan Saham adalah (a) dokumen-dokumen, sesuai dengan aspek-aspek yang perlu dianalisa dan (b) peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur Pengambilalihan Saham, (c) dengan memperhatikan kepentingan pemodal.

e.       Pada Pengambilalihan Aset
Uji Tuntas sehubungan dengan Pengambilalihan Aset dilakukan dengan menganalisa aspek-aspek berikut:
  1. Hambatan dan/ atau batasan atas rencana transaksi untuk melaksanakan Pengambilalihan Aset dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar, perijinan, perjanjian dan perkara yang dihadapi.
  2. Akibat hukum dari pengambialihan aset terhadap pihak-pihak yang bertransaksi.
  3. Aset yang akan diambil-alih.
  4. Tindakan korporasi dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan untuk melaksanakan transaksi tersebut.
Penjelasan : Obyek Uji Tuntas yang harus diperiksa oleh Konsultan Hukum pada Pengambilalihan Aset adalah (a) dokumen-dokumen, sesuai dengan aspek-aspek yang perlu dianalisa ; dan (b) peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur Pengambilalihan Aset ; (c) dengan memperhatikan kepentingan pemodal.

f.       Pada Transaksi ”Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu” (”Transaksi Benturan Kepentingan”)
Di samping melakukan Uji Tuntas yang berhubungan dengan jenis transaksi yang akan dijalankan sebagaimana diatur dalam Standar Profesi ini, Konsultan Hukum wajib melakukan pemeriksaan guna menentukan apakah transaksi dimaksud merupakan Transaksi Benturan Kepentingan. Dalam hal suatu transaksi merupakan Transaksi Benturan Kepentingan maka Konsultan Hukum perlu melakukan analisa atas fakta dan aspek-aspek sebagai berikut:
a. Pihak-pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan transaksi.
b. Sifat benturan kepentingan.

Penjelasan : Obyek Uji Tuntas yang harus diperiksa oleh Konsultan Hukum pada Transaksi Benturan Kepentingan, antara lain ; (a) dokumen-dokumen, sesuai dengan aspek-aspek yang perlu dianalisa dan (b) peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur Transaksi Benturan Kepentingan, (c) dengan memperhatikan kepentingan pemodal.

g.      Pada Transaksi Lainnya
Obyek Uji Tuntas Pada Transaksi Lainnya
Obyek Uji Tuntas yang harus diperiksa oleh Konsultan Hukum pada transaksi lainnya yang belum diatur dalam standar profesi ini adalah : (a) dokumen-dokumen, sesuai dengan aspek-aspek yang perlu dianalisa pada transaksi tersebut dan (b) peraturan perundangundangan yang berlaku yang mengatur transaksi yang akan dilakukan, (c) dengan memperhatikan kepentingan pemodal.

h. Penyertaan Perusahaan Pada Entitas Lain
Pelaksanaan Uji Tuntas juga perlu untuk memperhatikan apakah terdapat penyertaaan yang dilakukan oleh Perusahaan pada perusahaan lain.
  1. Jika Perusahaan memiliki penyertaan lebih dari 50% pada perusahaan lain maka terhadap perusahaan lain itu harus dilakukan Uji Tuntas yang menyeluruh seperti pada pemeriksaan yang dilakukan terhadap induk perusahaan.
  2. Jika Perusahaan memiliki penyertaan 50% atau kurang, akan tetapi Perusahaan mengendalikan perusahaan lain tersebut maka terhadap perusahaan lain itu harus dilakukan Uji Tuntas yang menyeluruh seperti pada pemeriksaan yang dilakukan pada Perusahaan yang mengendalikan. (“Pengendali” adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan Penjelasannya).
  3. Jika Perusahaan memiliki penyertaan 50% atau kurang dan tidak mengendalikan maka terhadap perusahaan lain dilakukan pemeriksaan terbatas sesuai dengan kebutuhan.

1 komentar:

  1. First of all due diligecne must be effective. That`s why I am using Ideals virtual data room for this.

    BalasHapus