- Subyek Due Diligence
Subyek Due
Diligence atau yang dapat melakukan due diligence adalah satu orang atau lebih
yang ahli dalam bidang hukum dan terikat dengan pernyataan sebagai suatu
profesi, yang diminta dan diberikan kewenangan oleh klien untuk melakukan due
diligence.
- Obyek Due Diligence
Artinya
hal-hal yang harus diperiksa dalam suatu due diligence. Untuk menentukan obyek due diligence, seorang lawyer
perlu terlebih dahulu mengetahui transaksi yang akan dilakukan. Obyek Due
diligence wajib ditaati namun tidak dapat ditafsirkan sebagai daftar yang
lengkap (exhaustive list). Oleh karena itu, dalam rangka memperoleh informasi dan
fakta material lawyer/ Konsultan Hukum wajib menambah obyek due
diligence yang tidak terdapat dalam ketentuan lazim apabila berdasarkan
pertimbangan profesionalnya penambahan obyek due diligence tersebut
sepatutnya atau seharusnya dilakukan.
Pada umumnya hal-hal yang sekurang-kurangnya
menjadi obyek dalam due diligence, antara lain :
Ø Dokumen pendirian dan segala
perubahannya.
Ø Struktur permodalan dan
saham.
Ø Susunan pemegang saham,
direksi dan komisaris.
Ø Perizinan dan persetujuan.
Ø Harta kekayaan.
Ø Asuransi.
Ø Tenaga kerja.
Ø Perjanjian dengan pihak
ketiga
-
perjanjian pinjaman
-
perjanjian lisensi
-
perjanjian lain.
Ø Perkara dan sengketa.
Akan tetapi ada juga sumber yang
membagi-bagi terlebih dahulu dalam:
a. Pada Penawaran Umum
Obyek Uji
Tuntas dalam rangka Penawaran Umum yang dilakukan oleh pemegang
saham Perusahaan adalah sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bapepam IX.A.12. Obyek Uji Tuntas dalam rangka
Penawaran Umum yang dilakukan oleh Perusahaan,
meliputi:
a)
Anggaran Dasar Perusahaan
Pemeriksaan
terhadap anggaran dasar, antara lain :
• Akta
Pendirian Perusahaan.
• Seluruh
perubahan anggaran dasar.
Hal-hal
yang perlu diperiksa mengenai Anggaran Dasar adalah:
•
Kegiatan usaha Perusahaan.
•
Ketentuan mengenai pengangkatan direksi
dan komisaris.
• Pengaturan dan tata cara mengenai pelaksanaan Rapat-rapat
umum baik RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa dan apakah putusan RUPS telah
diambil sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
b)
Notulen Rapat
Pemeriksaan
terhadap notulen rapat, antara lain:
• Notulen Rapat Direksi.
• Notulen Rapat Komisaris.
• Notulen Rapat Umum Pemegang Saham.
Notulen
rapat tersebut adalah notulen rapat yang diselenggarakan dalam 5 (lima) tahun terakhir,
dengan memperhatikan jangka waktu penyimpanan dokumen oleh Perusahaan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus untuk
notulen rapat yang berhubungan dengan perubahan ketentuan anggaran dasar dan
pengalihan saham diperlukan pemeriksaan sejak pendirian Perusahaan.
c)
Saham dan permodalan
Hal-hal
yang perlu diperiksa mengenai saham
adalah:
- Jenis saham yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan dan hak-hak yang melekat pada masing-masing jenis saham tersebut.
- Sejarah kepemilikan saham Perusahaan sejak didirikan hingga dibuatnya Laporan Uji Tuntas, serta apakah perubahan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sejarah permodalan Perusahaan sejak didirikan hingga dibuatnya Laporan Uji Tuntas, serta apakah perubahan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d)
Direksi dan dewan komisaris
Hal-hal
yang perlu diperiksa mengenai direksi dan dewan komisaris:
• Susunan direksi dan dewan komisaris yang sedang menjabat.
• Identitas diri.
Konsultan
Hukum wajib memperoleh surat pernyataan masing-masing anggota direksi dan dewan komisaris Perusahaan
mengenai apakah masing-masing dari mereka terlibat atau tidak dalam perkara
pidana, perdata, kepailitan, pajak, perburuhan, arbitrase atau perkara lainnya
yang sifatnya secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perusahaan.
e)
Ijin dan persetujuan
Hal-hal
yang perlu diperiksa mengenai ijin dan persetujuan:
• Jenis.
• Jangka waktu.
• Instansi yang menerbitkan.
• Pemegang ijin.
• Hak, kewajiban, dan larangan.
• Sanksi.
• Pentaatan.
Konsultan
Hukum wajib melakukan pemeriksaan atas ijin dan persetujuan yang material yang
berhubungan dengan kegiatan usaha, kepemilikan aset tertentu dan pengelolaan
lingkungan dari instansi yang berwenang yang disyaratkan agar Perusahaan dapat
melakukan kegiatan usahanya atau memiliki, menguasai, menempati, dan
menggunakan aset yang dimiliki. Banyaknya jenis ijin dan persetujuan harus
dilihat sesuai dengan kegiatan usaha Perusahaan.
f)
Aset
Pemeriksaan
atas aset meliputi aset bergerak dan tidak bergerak.
Hal-hal
yang perlu diperiksa mengenai aset:
• Status kepemilikan atau penguasaan atas aset.
• Sengketa atas aset yang dimiliki atau dikuasai Perusahaan,
apabila ada.
• Pembebanan atas aset yang dimiliki atau dikuasai Perusahaan.
Konsultan Hukum wajib melakukan konfirmasi (cross checking)
dengan lembaga atau profesi penunjang yang melakukan penilaian atas aset.
g)
Asuransi
Hal-hal
yang perlu diperiksa mengenai asuransi:
• Penanggung.
• Jenis asuransi.
• Resiko yang ditanggung.
• Obyek yang diasuransikan.
• Jumlah pertanggungan.
• Jangka waktu asuransi.
• Klausula bank, bila ada.
Konsultan
Hukum wajib memperoleh pernyataan dari direksi mengenai apakah seluruh aset material Perusahaan
telah diasuransikan dan apakah jumlah pertanggungan adalah memadai untuk
mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan.
h)
Ketenagakerjaan
Hal-hal
yang perlu diperiksa mengenai ketenagakerjaan:
§
Bukti pendaftaran tenaga kerja
perusahaan.
§
Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau
Peraturan Perusahaan.
§
Penggunaan tenaga kerja asing.
§
Jaminan sosial karyawan dan
keikutsertaan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK).
§
Program dana pensiun untuk karyawan.
§
Pemenuhan ketentuan Upah Minimum
Regional (UMR).
§
Izin-izin khusus di bidang
ketenagakerjaan (misalnya untuk mempekerjakan karyawan di malam hari).
i)
Perjanjian-perjanjian material
yang mengikat Perusahaan
Hal-hal
yang perlu diperiksa mengenai perjanjian material:
• Pihak yang bertransaksi.
• Obyek transaksi.
• Nilai transaksi.
• Hak dan kewajiban para pihak.
• Pembatasan-pembatasan bagi para pihak.
• Klausula pengakhiran.
• Keadaan cidera janji.
• Pentaatan.
j)
Pemeriksaan atas perkara yang
melibatkan Perusahaan
Pemeriksaan
ini meliputi pemeriksaan atas perkara, sengketa lainnya atau klaim yang mungkin
timbul yang melibatkan Perusahaan dan secara
material dapat mempengaruhi keadaan keuangan
Perusahaan.
Konsultan
Hukum wajib memperoleh Surat Pernyataan Dari Direksi apakah Perusahaan
terlibat perkara di muka peradilan umum, arbitrase, pajak atau sengketa lainnya
atau klaim yang mungkin timbul, yang secara
material dapat mempengaruhi keadaan keuangan
Perusahaan.
k)
Laporan
keuangan dan Management Letter
Sebagai
sumber informasi tambahan, Konsultan Hukum wajib mempelajari laporan keuangan
yang telah diaudit beserta Management Letter yang telah dikeluarkan oleh auditor terkait untuk 5 (lima)
tahun terakhir. Pengertian tentang apa yang dimaksud dengan “Management Letter”
adalah : catatan dan saran-saran auditor untuk memperbaiki laporan keuangan.
b. Pada Penawaran Umum Dengan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
Pada
pelaksanaan Uji Tuntas untuk kepentingan Penawaran Umum dengan HMETD, obyek Uji
Tuntas yang harus diperiksa oleh Konsultan Hukum adalah sama dengan obyek Uji Tuntas untuk kepentingan Penawaran Umum, namun hanya menyangkut informasi atau fakta material yang berlaku pada saat dilakukannya Uji Tuntas
sehubungan Penawaran Umum dengan HMETD tersebut,
dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c. Pada Penggabungan atau Peleburan Usaha
(Merger)
Uji Tuntas
sehubungan dengan Penggabungan atau Peleburan Usaha dilakukan dengan menganalisa
aspek-aspek berikut:
- Hambatan dan/ atau batasan (yang ada atau yang mungkin timbul) terhadap rencana Penggabungan atau Peleburan Usaha dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar, perijinan, perjanjian, dan perkara yang dihadapi.
- Akibat hukum Penggabungan atau Peleburan Usaha terhadap pihak-pihak yang bertransaksi.
- Dasar penentuan konversi saham bagi pemegang saham.
- Struktur permodalan dan pemegang saham sebelum dan sesudah Penggabungan atau Peleburan Usaha pada Perusahaan yang menerima penggabungan, atau perusahaan hasil Peleburan Usaha.
- Aktiva dan passiva hasil Penggabungan atau Peleburan Usaha.
- Perubahan anggaran dasar (bila ada, dalam hal Penggabungan Usaha) dan akta pendirian dari perusahaan baru hasil Peleburan Usaha.
- Tindakan korporasi dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan untuk melaksanakan transaksi tersebut.
Penjelasan
: Obyek Uji Tuntas yang harus diperiksa
oleh Konsultan Hukum pada Penggabungan atau Peleburan Usaha (merger),
diantaranya : (a) dokumen-dokumen, sesuai dengan aspek-aspek yang perlu
dianalisa dan, (b) peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur
Penggabungan atau Peleburan usaha, (c) dengan memperhatikan kepentingan
pemodal.
d. Pada Pengambilalihan Saham
Obyek
Uji Tuntas Pada Pengambilalihan Saham
Uji Tuntas
sehubungan dengan Pengambilalihan Saham dilakukan dengan menganalisa
aspek-aspek berikut:
- Hambatan dan / atau batasan yang ada atau yang mungkin timbul terhadap rencana Pengambilalihan Saham dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar, perijinan, perjanjian, dan perkara yang dihadapi.
- Akibat hukum dari Pengambilalihan Saham terhadap pihak-pihak yang bertransaksi.
- Struktur permodalan dan pemegang saham sebelum dan sesudah Pengambilalihan Saham dari perusahaan yang diambil-alih.
- Aktiva dan passiva dari perusahaan yang diambil-alih.
- Perubahan anggaran dasar dari perusahaan yang diambil-alih (bila ada).
- Tindakan korporasi dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan untuk melaksanakan transaksi tersebut.
Penjelasan
: Obyek Uji Tuntas yang harus diperiksa
oleh Konsultan Hukum pada Pengambilalihan Saham adalah (a) dokumen-dokumen,
sesuai dengan aspek-aspek yang perlu dianalisa dan (b) peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang mengatur Pengambilalihan Saham, (c) dengan
memperhatikan kepentingan pemodal.
e. Pada Pengambilalihan Aset
Uji Tuntas
sehubungan dengan Pengambilalihan Aset dilakukan dengan menganalisa aspek-aspek
berikut:
- Hambatan dan/ atau batasan atas rencana transaksi untuk melaksanakan Pengambilalihan Aset dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar, perijinan, perjanjian dan perkara yang dihadapi.
- Akibat hukum dari pengambialihan aset terhadap pihak-pihak yang bertransaksi.
- Aset yang akan diambil-alih.
- Tindakan korporasi dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan untuk melaksanakan transaksi tersebut.
Penjelasan
: Obyek Uji Tuntas yang harus diperiksa
oleh Konsultan Hukum pada Pengambilalihan Aset adalah (a) dokumen-dokumen,
sesuai dengan aspek-aspek yang perlu dianalisa ; dan (b) peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang mengatur Pengambilalihan Aset ; (c) dengan
memperhatikan kepentingan pemodal.
f. Pada Transaksi ”Benturan Kepentingan
Transaksi Tertentu” (”Transaksi Benturan Kepentingan”)
Di samping
melakukan Uji Tuntas yang berhubungan dengan jenis transaksi yang akan
dijalankan sebagaimana diatur dalam Standar Profesi ini, Konsultan Hukum wajib
melakukan pemeriksaan guna menentukan apakah transaksi dimaksud merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan. Dalam hal suatu transaksi merupakan Transaksi
Benturan Kepentingan maka Konsultan Hukum perlu melakukan analisa atas fakta
dan aspek-aspek sebagai berikut:
a. Pihak-pihak
yang mempunyai benturan kepentingan dengan transaksi.
b. Sifat
benturan kepentingan.
Penjelasan
: Obyek Uji Tuntas yang harus diperiksa
oleh Konsultan Hukum pada Transaksi Benturan Kepentingan, antara lain ; (a)
dokumen-dokumen, sesuai dengan aspek-aspek yang perlu dianalisa dan (b)
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur Transaksi Benturan
Kepentingan, (c) dengan memperhatikan kepentingan pemodal.
g. Pada Transaksi Lainnya
Obyek
Uji Tuntas Pada Transaksi Lainnya
Obyek Uji
Tuntas yang harus diperiksa oleh Konsultan Hukum pada transaksi lainnya yang
belum diatur dalam standar profesi ini adalah : (a) dokumen-dokumen, sesuai
dengan aspek-aspek yang perlu dianalisa pada transaksi tersebut dan (b)
peraturan perundangundangan yang berlaku yang mengatur transaksi yang akan
dilakukan, (c) dengan memperhatikan kepentingan pemodal.
h.
Penyertaan Perusahaan Pada Entitas Lain
Pelaksanaan
Uji Tuntas juga perlu untuk memperhatikan apakah terdapat penyertaaan yang
dilakukan oleh Perusahaan pada perusahaan lain.
- Jika Perusahaan memiliki penyertaan lebih dari 50% pada perusahaan lain maka terhadap perusahaan lain itu harus dilakukan Uji Tuntas yang menyeluruh seperti pada pemeriksaan yang dilakukan terhadap induk perusahaan.
- Jika Perusahaan memiliki penyertaan 50% atau kurang, akan tetapi Perusahaan mengendalikan perusahaan lain tersebut maka terhadap perusahaan lain itu harus dilakukan Uji Tuntas yang menyeluruh seperti pada pemeriksaan yang dilakukan pada Perusahaan yang mengendalikan. (“Pengendali” adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan Penjelasannya).
- Jika Perusahaan memiliki penyertaan 50% atau kurang dan tidak mengendalikan maka terhadap perusahaan lain dilakukan pemeriksaan terbatas sesuai dengan kebutuhan.
First of all due diligecne must be effective. That`s why I am using Ideals virtual data room for this.
BalasHapus