1.
Pengertian Pembuktian
Dalam proses peradilan,
pembuktian merupakan hal yang penting karena amat menentukan bagi keberhasilan
pihak-pihak yang berperkara. Menag atau kalahnya para pihak yang berperkara
ditentukan dalam tahap pembuktian. Pembuktian merupakan landasan bagi hakim
dalam memutus perkara yang diperiksa yang bertujuan mencari atau menemukan
kebenaran peristiwa yang digunakan sebagai dasar putusan hakim yang mempunyai
akibat hukum.
Menurut Sudikno Mertokusumo mengatakan bahwa
pembuktian adalah penyanjian alat-alat bukti kepada pihak lain untuk memberikan
kepastian atau keyakinan tentang kebenaran suatu peristiwa. Mahkamah Konstitusi
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bertujuan untuk memperoleh kebenaran
materil yang berarti tidak hanya berlandaskan alat-alat bukti semata, tetapi
juga keyakinan hakim sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
yang memberikan penegasan bahwa Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan
UUD 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim.
Sedangkan Soebekti mengatakan bahwa pembuktian
adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang
dikemukakan dalam persengketaan. Sedangkan Subekti
dan Trijtrosoedibio dalam kamus hukumnya mengatakan bahwa pembuktian adalah
suatu perbuatan untuk meyakinkan akan kebenaran suatu dalil atau pendirian.
Adapun alat-alat yang digunakan untuk dipakai membuktikan dalil-dalil suatu
pihak di muka pengadilan, di antaranya adalah bukti-bukti tulisan, kesaksian,
persangkaan, sumpah dan lain-lain.
Dengan demikian sistem
pembuktian hukum acara Mahkamah Konstitusi menganut ajaran pembuktian bebas (vrije bewijsleer), yaitu hakim Mahkamah
Konstitusi memiliki kebebasan atau kewenangan dalam memberikan penilaian terhadap
kekuatan masing-masing alat bukti. Alat bukti yang diajukan para pihak dinilai
hakim konstitusi persesuainnya antara alat bukti yang satu dengan alat bukti
yang lain. Namun hakim konstitusi mempunyai batas-batas tertentu misalnya
sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti serta penyebutan alat-alat bukti secara
limitatif.
2.
Alat-Alat Bukti
Dalam hukum acara
Mahkamah Konstitusi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 ayat (1) alat bukti
terdiri atas:
- Surat atau tulisan.
- Keterangan saksi.
- Keterangan ahli.
- Keterangan para pihak.
- Petunjuk.
- Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan optik atau yang serupa dengan itu.
Berikut ini penjelasan
alat bukti tersebut di atas:
2.1.
Surat atau Tulisan
Surat
atau tulisan adalah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang bisa
dimengerti dan mengandung suatu pikiran tertentu. Dengan demikian segala
sesuatu yang tidak memuat tanda-tanda bacaan, tetapi tidak bisa dimengerti
tidak tidaklah termasuk dalam pengertian alat bukti tulisan.
Surat
dikenal ada dua macam yaitu akta otentik yang dibuat dihadapan atau dibuat oleh
pejabat yang berwenang surat menurut peraturan perundang-undangan, dan akta di
bawah tangan yang dibuat pihak-pihak tidak dihadapan atau tidak dibuat oleh
pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.2.
Keterangan Saksi
Keterangan
saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu ia alami, didengar dan
dilihat sendiri. Dugaan, pendapat, anggapan atau keterangan yang diperoleh dari
orang lain tidak disebut keterangan saksi.
Dalam
Pasal 38 UU Mahkamah Konstitusi dinyatakan bahwa para pihak, saksi dan ahli
wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi. Panggilan Mahkamah
Konstitusi harus suah diterima oleh yang dipanggil dalam jangka waktu paling
lambat 3 (tiga) hari sebelum hari persidangan. Bagi para pihak yang merupakan
lembaga negara dapat diwakili oleh pejabat yang ditunjuk atau kuasanya
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Saksi yang dipanggil bila jika tidak
hadir tanpa alasan yang sah meskipun
sudah dipanggil secara patut menurut hukum, Mahkamah Konstitusi dapat meminta
bantuan kepolisian untuk menghadirkan saksi tersebut secar paksa.
Dalam hal
permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945, dalam praktik saksi dan ahli
dihadirkan oleh oleh pemohon, namun Mahkamah Konstitusi yang tetap punya peran
dalam menghadirkan saksi dan ahli sebagai konsekuensi asas hukum acara Mahkamah
Konstitusi hakim mencari kebenaran materil dan bersifat aktif.
2.3.
Keterangan Ahli
Keterangan
ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan
tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya. Atas
permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau karena jabatannya hakim
ketua sidang dapat menunjuk seseorang atau beberapa orang ahli.
Keterangan
ahli disebut saksi ahli yang umumnya hakim menggunakan keterangannya untuk
memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam tentang sesuatu yang hanya dimiliki
oleh ahli tertentu.
2.4.
Keterangan para Pihak
Para
pihak dalam hal ini adalah pemohon dan termohon. Pemohon dan termohon dapat
beracara sendiri secara langsung di persidangan, tetapi jika menghendaki, dapat
diwakilkan kepada kuasanya.
Keterangan
para pihak merupakan salah satu alat bukti yang penting dalam rangka memberikan
kejelasan tentang peristiwa atau duduk perkara sebenarnya. Para pihaklah yang
berperkara sehingga para pihaklah yang mengetahui secara detail dan mendalam
tentang bagaimana sesungguhnya duduk perkaranya, yang akan sangat membantu hakim
dalam mengkonstatir atau menetapkan peristiwa konkretnya.
2.5.
Petunjuk
Petunjuk
adalah alat bukti yang diperoleh dari alat bukti lain dari keterangan saksi, surat, dan barang bukti. Alat bukti petunjuk sesuai dengan Pasal 37 UU Mahkamah
Konstitusi yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi menilai alat-alat bukti
yang diajukan ke persidangan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti
yang satu dengan alat bukti yang lain.
maaf ini gaak bisa copy kenapa
BalasHapusitu karena kita di larang untuk kopas, agar kita tidak bermalas malasan mengetik hehehe
HapusMana teori-teori pembuktianya????
BalasHapusMaterinya bagus untum nambah2 ilmu
BalasHapusSaya mau bertanya apabila dalam persidangan, jika pihak termohon dan pihak pemohon memiliki alat bukti yang sama kuat ? bagaimana dasar hakim dalam menyelesaikan perkara dalam persidangan tersebut ?
BalasHapusSaya harap pertanyaan saya di berikan jawaban..
Terimakasih.