Dalam Pasal 24C ayat 1
UUD 1945, salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi “mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, memutus
pembubaran partai politik”. kewenangan yang tentunya menjadi perdebatan
karena sesungguhnya partai poltik sebagai pilar demokrasi dan menentang prinsip-prinsip
HAM serta kebebasan berserikat dan berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Menurut
H.A.S. Natabaya Hakim Mahkamah Konstitusi, Pembubaran Parpol oleh Mahkamah
Konstitusi merupakan tindakan yuridis dalam rangka penegakkan demokrasi. Parpol
dilarang menganut, mengembangkan dan menyebarkan ajaran atau paham
Komunisme/Marxisme-Leninisme oleh karena itu bila pengurus Parpol melakukan
kegiatan di atas akan dituntut dan partainya dibubarkan. Pembubaran Parpol oleh
Mahkamah Konstitusi dan harus diajukan oleh Pemerintah sebagai pemohon kepada
Mahkamah Konstitusi.
Sekilas terdapat
ambivalensi pasal-pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan kebesan berserikat
dan berkumpul dan hak asasi manusia, namun dianalisis lebih jauh, tentunya
dasar filosofinya agar penguasa tidak sewenang-wenang dalam mengeluarkan
keputusan membubarkan partai politik yang bertentangan dengan UUD 1945. Partai
politik pada hakekatnya punya tujuan mulia seperti yang digasriskan oleh Pasal
1 UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik berbunyi “partai politik adalah
organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik
Indoneisa secara sukerela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk
memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui
pemilihan umum”.
Pembubaran partai
politik dalam praktek, ada dua alasan mendasar
pertama, partai politik memiliki ideologi yang bertentangan dengan
ideologi negara yang dan dianggap sebagai ideologi yang membahayakan negara.
Konsep bernegara yang diakui secara hukum hanyalah ideologi yang ditelurkan
oleh negara. Ideologi merupakan cita-cita luhur setiap bangsa akan ke mana arah
dan tujuan yang akan dicapai. Suatu partai politk yang menganut ideologi di
luar yang diakui negara disebabkan juga karena ideologi tersebut mempunyai
sejarah kelam dengan penghianatan kepada negara, hal ini dalam kerangka tidak
terjadinya pelanggaran HAM dan penegakkan konstitusi.
Contoh di Indonesia,
ideologi komunisme dilarang karena ideologi ini mempengaruhi pengikutnya untuk
menghalalkan segala cara untuk merebut kekuasaan dan telah membantai rakyat
Indonesia terutama umat muslim. Contoh lain partai politik Masyumi menjadi
partai politi yang dibubarkan karena alasan politik oleh Orde Baru, bukan
alasan hukum yang menjadi landasan untuk membubarkannya, yang justru pemerintah
melakukan pelanggaran HAM kebebasan berserikat dan berkumpul.
PKI menjadi partai
poltik yang melakukan pelanggaran hukum baik undang-undang partai politik
maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengancam eksistensi masyarakat
dan negara kesatuan Republik Indonesia, sehingga harus dibubarkan. Di Jerman
ada dua partai politik yang dibubarkan yaitu Reich Party (1952) dan Communist
Party Of Germani (1956), dengan alasan menganggu kelangsungan kehidupan negara
dan merusak tatanan demokrasi. Pembubaran kedua partai politik dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi federal. Di Thailand sejak dibentuknya Mahkamah Konstitusi
sebanyak 31 (tiga puluh satu) partai politik dibubarkan.
Hal ini jauh berbeda
dengan sejarah bangsa kita, di mana pembubaran partai polotik dilakukan secara
politis oleh eksekutif, padahal sesungguhnya harus dilakukan dengan mekanisme
konstitusional, yang tentunya berbeda dengan praktek di negara-negara yang
sudah mapan tingkatan demokrasinya.
Dibentuknya Mahkamah
Konstitusi, mekanisme pembubaran partai politik harus berdasarkan UUD 1945,
syarat pembubaran partai politik dapat dibabubarkan jika ideologi, asas,
tujuan, program, dan kegiatannya bertentangan dengan prinsip-prisip yang
dilarang dilakukan oleh UUD 1945. Dalam Pasal 5 UU No. 31 tahun 2003 tentang
partai politik disebutkan alasan asas atau ideologi yang berbunyi sebagai
beikut “asas partai politik tidak boleh bertentangan dengan pancasila dan
UUD 1945”. Alasan tujuan diatur dalam Pasal 6 ayat 1, 2 dan 3 UU No. 31
tahun 2003 tentang partai politik disebutkan bahwa tujuan umum partai poltik
adalah sebagai berikut:
- Mewujudkan
cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan
UUD 1945.
- Mengembangkan
kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dengan menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
- Mewujudkan
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan khusus dari
partai politik dalam ayat 2 disebutkan bahwa “Tujuan partai politik adalah
memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara”. Dalam ayat 3 disebutkan bahwa “tujuan partai politik
sbegaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diwujudkan secara konstitusional”.
Mengenai alasan
kegiatan, dalam pasal 19 ayat 2 disebutkan bahwa partai politik dilarang:
- Melakukan kegiatan
yang bertentangan dengan UUD 1945 atau peraturan perundang-undangan
lainnya.
- Melakukan kegiatan
yang membahayakan keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Melakukan kegiatan
yang bertentangan dengan kebijakan negara dalam memelihara persahabatan
dengan negara lain dalam rangka ikut memelihara ketertiban dan perdamaian
dunia.
Ketentuan pembubaran
partai politk dalam UU No. 31 tahun 2003, hanya dapat dibubarkan secara
konstitusional, artinya pembubaran partai politik harus didasarkan pada UU No.
31 tahun 2003 tentang partai politik dan UUD 1945, dan duputuskan oleh Mahkamah
Konstuitusi. Disinilah tugas berat dari Mahkamah konstitusi untuk memutuskan
secara arif dan bijaksana dengan berpegang teguh pada prinsip akuntabiltas, hak
asasi manusia, demokrasi dan tidak terkontaminasi politik, dengan mementingkan
kepentingan penguasa di atas kepentingan masyarakat dan negara.
Dalam perkara
permohonan pembubaran partai politik, pemohon harus memenuhi syarat:
a. Pemohon adalah
pemerintah
b. Pemohon wajib
menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang ideologi, asas, tujuan,
program, dan kegiatan partai politik yang bersangkutan, yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945
postinganya tidak bisa di copy paste, tapi masih bisa di copy paste menggunakan inspect element(Q)
BalasHapus