Selasa, 24 April 2012

Permohonan Tentang Pembubaran Partai Politik (MK)


Dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945, salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi “mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, memutus pembubaran partai politik”. kewenangan yang tentunya menjadi perdebatan karena sesungguhnya partai poltik sebagai pilar demokrasi dan menentang prinsip-prinsip HAM serta kebebasan berserikat dan berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Menurut H.A.S. Natabaya Hakim Mahkamah Konstitusi, Pembubaran Parpol oleh Mahkamah Konstitusi merupakan tindakan yuridis dalam rangka penegakkan demokrasi. Parpol dilarang menganut, mengembangkan dan menyebarkan ajaran atau paham Komunisme/Marxisme-Leninisme oleh karena itu bila pengurus Parpol melakukan kegiatan di atas akan dituntut dan partainya dibubarkan. Pembubaran Parpol oleh Mahkamah Konstitusi dan harus diajukan oleh Pemerintah sebagai pemohon kepada Mahkamah Konstitusi.
Sekilas terdapat ambivalensi pasal-pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan kebesan berserikat dan berkumpul dan hak asasi manusia, namun dianalisis lebih jauh, tentunya dasar filosofinya agar penguasa tidak sewenang-wenang dalam mengeluarkan keputusan membubarkan partai politik yang bertentangan dengan UUD 1945. Partai politik pada hakekatnya punya tujuan mulia seperti yang digasriskan oleh Pasal 1 UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik berbunyi “partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indoneisa secara sukerela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan umum”.
Pembubaran partai politik dalam praktek, ada dua alasan mendasar  pertama, partai politik memiliki ideologi yang bertentangan dengan ideologi negara yang dan dianggap sebagai ideologi yang membahayakan negara. Konsep bernegara yang diakui secara hukum hanyalah ideologi yang ditelurkan oleh negara. Ideologi merupakan cita-cita luhur setiap bangsa akan ke mana arah dan tujuan yang akan dicapai. Suatu partai politk yang menganut ideologi di luar yang diakui negara disebabkan juga karena ideologi tersebut mempunyai sejarah kelam dengan penghianatan kepada negara, hal ini dalam kerangka tidak terjadinya pelanggaran HAM dan penegakkan konstitusi.
Contoh di Indonesia, ideologi komunisme dilarang karena ideologi ini mempengaruhi pengikutnya untuk menghalalkan segala cara untuk merebut kekuasaan dan telah membantai rakyat Indonesia terutama umat muslim. Contoh lain partai politik Masyumi menjadi partai politi yang dibubarkan karena alasan politik oleh Orde Baru, bukan alasan hukum yang menjadi landasan untuk membubarkannya, yang justru pemerintah melakukan pelanggaran HAM kebebasan berserikat dan berkumpul.
PKI menjadi partai poltik yang melakukan pelanggaran hukum baik undang-undang partai politik maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengancam eksistensi masyarakat dan negara kesatuan Republik Indonesia, sehingga harus dibubarkan. Di Jerman ada dua partai politik yang dibubarkan yaitu Reich Party (1952) dan Communist Party Of Germani (1956), dengan alasan menganggu kelangsungan kehidupan negara dan merusak tatanan demokrasi. Pembubaran kedua partai politik dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi federal. Di Thailand sejak dibentuknya Mahkamah Konstitusi sebanyak 31 (tiga puluh satu) partai politik dibubarkan.
Hal ini jauh berbeda dengan sejarah bangsa kita, di mana pembubaran partai polotik dilakukan secara politis oleh eksekutif, padahal sesungguhnya harus dilakukan dengan mekanisme konstitusional, yang tentunya berbeda dengan praktek di negara-negara yang sudah mapan tingkatan demokrasinya.
Dibentuknya Mahkamah Konstitusi, mekanisme pembubaran partai politik harus berdasarkan UUD 1945, syarat pembubaran partai politik dapat dibabubarkan jika ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatannya bertentangan dengan prinsip-prisip yang dilarang dilakukan oleh UUD 1945. Dalam Pasal 5 UU No. 31 tahun 2003 tentang partai politik disebutkan alasan asas atau ideologi yang berbunyi sebagai beikut “asas partai politik tidak boleh bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945”. Alasan tujuan diatur dalam Pasal 6 ayat 1, 2 dan 3 UU No. 31 tahun 2003 tentang partai politik disebutkan bahwa tujuan umum partai poltik adalah sebagai berikut:
  1. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945.
  2. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
  3. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan khusus dari partai politik dalam ayat 2 disebutkan bahwa “Tujuan partai politik adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”. Dalam ayat 3 disebutkan bahwa “tujuan partai politik sbegaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diwujudkan secara konstitusional”. 
Mengenai alasan kegiatan, dalam pasal 19 ayat 2 disebutkan bahwa partai politik dilarang:
  1. Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
  2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan negara dalam memelihara persahabatan dengan negara lain dalam rangka ikut memelihara ketertiban dan perdamaian dunia.
Ketentuan pembubaran partai politk dalam UU No. 31 tahun 2003, hanya dapat dibubarkan secara konstitusional, artinya pembubaran partai politik harus didasarkan pada UU No. 31 tahun 2003 tentang partai politik dan UUD 1945, dan duputuskan oleh Mahkamah Konstuitusi. Disinilah tugas berat dari Mahkamah konstitusi untuk memutuskan secara arif dan bijaksana dengan berpegang teguh pada prinsip akuntabiltas, hak asasi manusia, demokrasi dan tidak terkontaminasi politik, dengan mementingkan kepentingan penguasa di atas kepentingan masyarakat dan negara.
 Dalam perkara permohonan pembubaran partai politik, pemohon harus memenuhi syarat:
a.       Pemohon adalah pemerintah

b.    Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan partai politik yang bersangkutan, yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945

1 komentar:

  1. postinganya tidak bisa di copy paste, tapi masih bisa di copy paste menggunakan inspect element(Q)

    BalasHapus