A.
Beberapa Hal yang menjadi Prinsip dalam melakukan Due Deligence
antara lain :
1.
Prinsip Keterbukaan.
Uji Tuntas
yang dilakukan untuk memenuhi prinsip keterbukaan di pasar modal, agar
kepentingan umum/ publik tetap terlindungi. Namun, tetap harus mengungkapkan,
apabila ada pelanggaran, kelalaian, ketentuan-ketentuan yang tidak lazim dalam
dokumen korporasi, informasi, atau fakta lain yang secara material dapat
menimbulkan risiko yang kurang baik bagi Perusahaan.
2.
Prinsip Materialitas.
Uji Tuntas
yang dilakukan, yaitu : informasi atau fakta yang dapat mempengaruhi nilai efek
atau keputusan pemodal. Materialitas atas obyek Uji Tuntas harus dilihat dari
pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari Perusahaan.
Namun, harus menggunakan pertimbangan profesionalnya dalam melihat materialitas
dari obyek Uji Tuntas, agar dalam pelaksanaan prinsip keterbukaan di pasar
modal menjadi dapat tercapai, misalnya :
Suatu
perusahaan yang bergerak di bidang penyiaran radio, perusahaan tersebut
memiliki sebidang tanah dan atas tanah terdapat suatu sengketa. Tanah tersebut
bila dilihat dari pembukuan keuangan, nilainya tidak terlalu besar dan tampak
tidak “material” bila dibandingkan dengan nilai dari aset-aset lain yang
dimiliki oleh perusahaan tersebut. Namun, bila dilihat dari operasional
perusahaan, tanah tersebut merupakan aset yang material bagi perusahaan, karena
di atas bidang tanah tersebut terletak sebuah pemancar radio yang merupakan
aset utama bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya. Dengan
demikian, bila Perusahaan kalah dalam penyelesaian sengketa atas tanah yang
dihadapi, maka kekalahan tersebut akan mempengaruhi secara material kegiatan
usaha dan pada akhirnya keadaan keuangan Perusahaan.
B. Temuan Pelanggaran Dalam Melaksanakan Uji
Tuntas.
Konsultan Hukum wajib memberitahukan
kepada Perusahaan apabila dalam pelaksanaan Uji Tuntas menemukan adanya
pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan /
atau perikatan-perikatan yang dilakukan oleh Perusahaan atas obyek Uji Tuntas.
Apabila pelanggaran tidak ditindaklanjuti oleh manajemen Perusahaan untuk
segera diperbaiki atau memang tidak dapat diperbaiki lagi, sedangkan pelanggaran
tersebut mempunyai akibat yang material bagi operasi maupun hasil keuangan
perusahaan, maka Konsultan Hukum berkewajiban untuk menginformasikan dan
memberikan pendapatnya mengenai hal tersebut dalam Pendapat Hukum yang akan
diterbitkannya. Pelanggaran terhadap SPKHPM akan diadili oleh Dewan
Kehormatan HKHPM dengan ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Kode Etik
HKHPM.
C.
Tahap-Tahap Penyusunan Due Diligence
Ø Tahap 1: Menyusun Rencana Penelitian
Tujuannya adalah mempersiapkan prosedur yang akan dijalankan, karena
hal ini akan memudahkan tim yang akan melakukan proses uji tuntas.
Kegiatan yang dilaksanakan, antara lain :
- Memahami bisnis klien, dengan melakukan review atas semua dokumen pendukung, seperti: Legal Review, laporan audit, laporan keuangan selama beberapa periode, rencana bisnis perusahaan, dll.
- Memahami sistem & prosedur perusahaan, struktur organisasi termasuk delegasi kewenangan memutus.
- Menyusun rencana pemeriksaan/penelitian lebih lanjut.
Ø Tahap 2 : Pelaksanaan Pekerjaan
Melakukan penelitian dilapangan sesuai dengan tahapan program yang
telah di susun, yaitu:
- Mengumpulkan data yang dibutuhkan, antara lain: laporan keuangan, ledger, rincian hutang, daftar supplier, rekening koran dan sebagainya.
- Akta pendirian perusahaan dan perubahannya, Anggaran Dasar Perusahaan, ijin-ijin perusahaan yang terkait dengan usahanya.
- Review pemeriksaan secara analitis, seperti: a) Analisa review penjualan, HPP, komisi, dan beban operasi untuk melihat hubungan antara cash flow dan operasional. b) Analisa saldo piutang dan hutang selama tahun berjalan.
- Pemeriksaan secara substantif: a) Konfirmasi dan rekonsiliasi hutang usaha, b) piutang/hutang afiliasi, dan biaya yang masih harus dibayar. b) Pemeriksaan saldo hutang dan pembayarannya (pihak ketiga dan afiliasi) ke dokumen faktur pembelian, bukti penerimaan barang, faktur pajak, rekening koran, bukti transfer, buku kas kasir, korespondensi dan lain-lain.
Ø Tahap 3 : Menyusun Draft Laporan Keuangan
Pada akhir penugasan akan dikeluarkan laporan atas hasil pemeriksaan
uji tuntas. Untuk memudahkan perlu dibuat out line nya, dan
didiskusikan antara pemberi kerja dan konsultan yang bersangkutan, sehingga tak
ada kekurangan di masa akhir pemeriksaan.
Ø Tahap 4: Mengevaluasi Bisnis Klien
Dari evaluasi diharapkan mendapatkan pemahaman mengenai kondisi
bisnis saat ini dan prospeknya di masa yang akan datang. Adapun kegiatan yang
dilakukan, antara lain :
- Menganalisa rencana pengembangan yang telah ada, yang sedang, dan yang akan dilaksanakan.
- Melakukan penelitian tentang prospek industri dan kompetitor yang bergerak di industri yang sama.
- Evaluasi dan analisa (kualitatif dan kuantitatif) terhadap data dan informasi yang diperoleh.
Ø Langkah 5: Evaluasi Kondisi Keuangan Group
Klik untuk melihat post lainnya
Hal ini sangat diperlukan apabila perusahaan yang diteliti merupakan
holding company, dan memiliki berbagai bidang/jenis usaha. Dari sini
juga perlu diteliti, bagaimana sistim dan prosedur, terutama dalam pendanaan,
antara perusahaan holding dan anak perusahaannya. Ada holding
company, yang mensyaratkan bahwa segala pendanaan harus dilakukan oleh holding,
namun ada juga holding company yang membolehkan anak perusahaan yang
bernaung di bawah group nya melakukan pinjaman langsung kepada pihak
ketiga. Adapun kegiatan yang dilakukan, antara lain:
- Analisa laporan keuangan baik vertikal, horisontal, dengan tujuan untuk mengetahui pertumbuhan perusahaan, keuntungan, efisiensi, tingkat pengembalian investasi dan lain-lain.
- Analisa risiko keuangan.
- Analisa investasi.
- Mengadakan survei lapangan untuk memperoleh pemahaman yang mendalam atas kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan.
Ø Langkah 6: Penyusunan Proyeksi Keuangan.
Untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam menghasilkan cash
flow untuk melunasi hutang-hutangnya, dan rencana penggunaannya di masa
yang akan datang. Penyusunan proyeksi Cash Flow dengan
mempertimbangkan berbagai variabel, antara lain :
- Kondisi makro ekonomi Indonesia seperti tingkat bunga, deposito, pinjaman Bank, pertumbuhan GDB dll.
- Kewajaran dari asumsi-asumsi pertumbuhan yang digunakan (asumsi pendapatan, biaya dsb nya).
- Rencana bisnis atau investasi perusahaan.
Ø Langkah 7: Pengembangan Alternatif Restrukturisasi Hutang
Kegiatan yang dilakukan dengan tujuan untuk mengembangkan berbagai
skenario dan alternatif restrukturisasi hutang, antara lain menggunakan:
- Penetapan asumsi dasar dan operasional.
- Rencana pengembangan.
- Sustainable debt dan unsustainable debt.
- Kondisi pasar lokal/domestik.
Ø Langkah 8: Analisis Dan Alternatif Perbaikan.
Tujuannya untuk memahami kelebihan dan kekurangan dari sisi
keuangan, dari masing-masing alternatif tersebut. Kegiatan yang dilakukan,
antar lain:
- Membuat financial model untuk menilai beberapa skenario/alternatif perbaikan struktur hutang dari sisi keuangan.
- Menyusun indikator keuangan untuk alternatif-alternatif perbaikan seperti; a) Risiko yang akan dihadapi oleh kreditur dan manajemen, serta penanggulangan yang tepat.b) Alternatif-alternatif pendanaan yang tersedia, yang dapat memberikan hasil optimal bagi kelangsungan usaha, seperti obligasi, pengeluaran saham, pendanaan dari LN, penjualan aktiva dsb nya. c) Implikasi terhadap value perusahaan.
Ø Langkah 9: Penentuan Alternatif Perbaikan Yang Optimal.
Kegiatan yang dilakukan, antara lain:
- Menyusun kriteria penilaian alternatif perbaikan yang mencakup, antara lain: a) Kesesuaian dengan kondisi perusahaan dan batasan dari kreditur.b) Kemampuan perusahaan melakukan peningkatan pendapatan dari strategi yang telah disusun.c) Evaluasi indikator keuangan.
- Menentukan alternatif perbaikan struktur hutang yang optimal berdasar kriteria tersebut.
Ø Tahap 10: Penyusunan Laporan Due Diligence (Uji
Tuntas)
Pada akhir pekerjaan, akan dilakukan penyusunan laporan perbaikan
struktur keuangan perusahaan, yang berisi laporan hasil evaluasi keuangan dan
struktur pendanaan atau hutang.
Agar hasil laporan bisa diaplikasikan dilapangan, bisa dilakukan
minimal dua kali pertemuan, antara konsultan, perusahaan dan kreditur (bila
perusahaan mempunyai pendanaan yang berasal dari Bank), sehingga langkah
selanjutnya lebih mudah. Pada prinsipnya, diskusi yang lebih intens akan
memudahkan pekerjaan, agar jangan sampai laporan selesai, namun tak dapat
digunakan.
D. Permasalahan
yang sering dihadapi jika selama ini pendanaan berasal dari pihak ketiga
- Pada saat pengajuan pendanaan pada pihak ketiga, asumsi dan cash flow dibuat sangat optimis, sehingga apabila diadakan evaluasi, maka rencana investasi perusahaan sangat layak, bahkan setelah diadakan berbagai analisis sensitivitas.
- Sedangkan pada saat pengajuan proposal perbaikan struktur hutang, alternatif jangka waktu perbaikan dibuat sangat panjang, dan rencana bisnis dibuat sangat pesimis. Akibatnya ada jangka waktu mencapai 20 tahun, hal yang setelah dinilai kembali berdasarkan Net Present Value, nilai NPV dari projected cash flow lebih kecil dari nilai likuidasi agunan, dan lebih lebih rendah dari nilai setelah pembalikan PPAP. Berarti perusahaan tidak termasuk kategori yang layak untuk dilakukan restrukturisasi. Untuk mengatasi hal ini, perlu ada pertemuan-pertemuan, guna menyusun asumsi yang dipahami semua pihak, serta hasil kerja selama ini tidak sia-sia.
0 komentar:
Posting Komentar