Sabtu, 05 Mei 2012

PRINSIP DAN LANGKAH MELAKUKAN DUE DILIGENCE



A.    Beberapa Hal yang menjadi Prinsip dalam melakukan Due Deligence antara lain :
1.        Prinsip Keterbukaan.
Uji Tuntas yang dilakukan untuk memenuhi prinsip keterbukaan di pasar modal, agar kepentingan umum/ publik tetap terlindungi. Namun, tetap harus mengungkapkan, apabila ada pelanggaran, kelalaian, ketentuan-ketentuan yang tidak lazim dalam dokumen korporasi, informasi, atau fakta lain yang secara material dapat menimbulkan risiko yang kurang baik bagi Perusahaan.
2.        Prinsip Materialitas.
Uji Tuntas yang dilakukan, yaitu : informasi atau fakta yang dapat mempengaruhi nilai efek atau keputusan pemodal. Materialitas atas obyek Uji Tuntas harus dilihat dari pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari Perusahaan. Namun, harus menggunakan pertimbangan profesionalnya dalam melihat materialitas dari obyek Uji Tuntas, agar dalam pelaksanaan prinsip keterbukaan di pasar modal menjadi dapat tercapai, misalnya :
Suatu perusahaan yang bergerak di bidang penyiaran radio, perusahaan tersebut memiliki sebidang tanah dan atas tanah terdapat suatu sengketa. Tanah tersebut bila dilihat dari pembukuan keuangan, nilainya tidak terlalu besar dan tampak tidak “material” bila dibandingkan dengan nilai dari aset-aset lain yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Namun, bila dilihat dari operasional perusahaan, tanah tersebut merupakan aset yang material bagi perusahaan, karena di atas bidang tanah tersebut terletak sebuah pemancar radio yang merupakan aset utama bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya. Dengan demikian, bila Perusahaan kalah dalam penyelesaian sengketa atas tanah yang dihadapi, maka kekalahan tersebut akan mempengaruhi secara material kegiatan usaha dan pada akhirnya keadaan keuangan Perusahaan.

B.    Temuan Pelanggaran Dalam Melaksanakan Uji Tuntas.
Konsultan Hukum wajib memberitahukan kepada Perusahaan apabila dalam pelaksanaan Uji Tuntas menemukan adanya pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan / atau perikatan-perikatan yang dilakukan oleh Perusahaan atas obyek Uji Tuntas. Apabila pelanggaran tidak ditindaklanjuti oleh manajemen Perusahaan untuk segera diperbaiki atau memang tidak dapat diperbaiki lagi, sedangkan pelanggaran tersebut mempunyai akibat yang material bagi operasi maupun hasil keuangan perusahaan, maka Konsultan Hukum berkewajiban untuk menginformasikan dan memberikan pendapatnya mengenai hal tersebut dalam Pendapat Hukum yang akan diterbitkannya. Pelanggaran terhadap SPKHPM akan diadili oleh Dewan Kehormatan HKHPM dengan ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Kode Etik HKHPM.

C.     Tahap-Tahap Penyusunan Due Diligence
Ø  Tahap 1: Menyusun Rencana Penelitian
Tujuannya adalah mempersiapkan prosedur yang akan dijalankan, karena hal ini akan memudahkan tim yang akan melakukan proses uji tuntas.
Kegiatan yang dilaksanakan, antara lain :
  • Memahami bisnis klien, dengan melakukan review atas semua dokumen pendukung, seperti: Legal Review, laporan audit, laporan keuangan selama beberapa periode, rencana bisnis perusahaan, dll.
  • Memahami sistem & prosedur perusahaan, struktur organisasi termasuk delegasi kewenangan memutus.
  • Menyusun rencana pemeriksaan/penelitian lebih lanjut.
Ø  Tahap 2 : Pelaksanaan Pekerjaan
Melakukan penelitian dilapangan sesuai dengan tahapan program yang telah di susun, yaitu:
  • Mengumpulkan data yang dibutuhkan, antara lain: laporan keuangan, ledger, rincian hutang, daftar supplier, rekening koran dan sebagainya.
  • Akta pendirian perusahaan dan perubahannya, Anggaran Dasar Perusahaan, ijin-ijin perusahaan yang terkait dengan usahanya.
  • Review pemeriksaan secara analitis, seperti: a) Analisa review penjualan, HPP, komisi, dan beban operasi untuk melihat hubungan antara cash flow dan operasional. b) Analisa saldo piutang dan hutang selama tahun berjalan.
  • Pemeriksaan secara substantif: a) Konfirmasi dan rekonsiliasi hutang usaha, b) piutang/hutang afiliasi, dan biaya yang masih harus dibayar. b) Pemeriksaan saldo hutang dan pembayarannya (pihak ketiga dan afiliasi) ke dokumen faktur pembelian, bukti penerimaan barang, faktur pajak, rekening koran, bukti transfer, buku kas kasir, korespondensi dan lain-lain.
Ø  Tahap 3 : Menyusun Draft Laporan Keuangan
Pada akhir penugasan akan dikeluarkan laporan atas hasil pemeriksaan uji tuntas. Untuk memudahkan perlu dibuat out line nya, dan didiskusikan antara pemberi kerja dan konsultan yang bersangkutan, sehingga tak ada kekurangan di masa akhir pemeriksaan.

Ø  Tahap 4: Mengevaluasi Bisnis Klien
Dari evaluasi diharapkan mendapatkan pemahaman mengenai kondisi bisnis saat ini dan prospeknya di masa yang akan datang. Adapun kegiatan yang dilakukan, antara lain :
  • Menganalisa rencana pengembangan yang telah ada, yang sedang, dan yang akan dilaksanakan.
  • Melakukan penelitian tentang prospek industri dan kompetitor yang bergerak di industri yang sama.
  • Evaluasi dan analisa (kualitatif dan kuantitatif) terhadap data dan informasi yang diperoleh.
Ø  Langkah 5: Evaluasi Kondisi Keuangan Group
Klik untuk melihat post lainnya
Hal ini sangat diperlukan apabila perusahaan yang diteliti merupakan holding company, dan memiliki berbagai bidang/jenis usaha. Dari sini juga perlu diteliti, bagaimana sistim dan prosedur, terutama dalam pendanaan, antara perusahaan holding dan anak perusahaannya. Ada holding company, yang mensyaratkan bahwa segala pendanaan harus dilakukan oleh holding, namun ada juga holding company yang membolehkan anak perusahaan yang bernaung di bawah group nya melakukan pinjaman langsung kepada pihak ketiga. Adapun kegiatan yang dilakukan, antara lain:
  • Analisa laporan keuangan baik vertikal, horisontal, dengan tujuan untuk mengetahui pertumbuhan perusahaan, keuntungan, efisiensi, tingkat pengembalian investasi dan lain-lain.
  • Analisa risiko keuangan.
  • Analisa investasi.
  • Mengadakan survei lapangan untuk memperoleh pemahaman yang mendalam atas kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan.
Ø  Langkah 6: Penyusunan Proyeksi Keuangan.
Untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam menghasilkan cash flow untuk melunasi hutang-hutangnya, dan rencana penggunaannya di masa yang akan datang. Penyusunan proyeksi Cash Flow dengan mempertimbangkan berbagai variabel, antara lain :
  • Kondisi makro ekonomi Indonesia seperti tingkat bunga, deposito, pinjaman Bank, pertumbuhan GDB dll.
  • Kewajaran dari asumsi-asumsi pertumbuhan yang digunakan (asumsi pendapatan, biaya dsb nya).
  • Rencana bisnis atau investasi perusahaan.
Ø  Langkah 7: Pengembangan Alternatif Restrukturisasi Hutang
Kegiatan yang dilakukan dengan tujuan untuk mengembangkan berbagai skenario dan alternatif restrukturisasi hutang, antara lain menggunakan:
  • Penetapan asumsi dasar dan operasional.
  • Rencana pengembangan.
  • Sustainable debt dan unsustainable debt.
  • Kondisi pasar lokal/domestik.
Ø  Langkah 8: Analisis Dan Alternatif Perbaikan.
Tujuannya untuk memahami kelebihan dan kekurangan dari sisi keuangan, dari masing-masing alternatif tersebut. Kegiatan yang dilakukan, antar lain:
  • Membuat financial model untuk menilai beberapa skenario/alternatif perbaikan struktur hutang dari sisi keuangan.
  • Menyusun indikator keuangan untuk alternatif-alternatif perbaikan seperti; a) Risiko yang akan dihadapi oleh kreditur dan manajemen, serta penanggulangan yang tepat.b) Alternatif-alternatif pendanaan yang tersedia, yang dapat memberikan hasil optimal bagi kelangsungan usaha, seperti obligasi, pengeluaran saham, pendanaan dari LN, penjualan aktiva dsb nya. c) Implikasi terhadap value perusahaan.
Ø  Langkah 9: Penentuan Alternatif Perbaikan Yang Optimal.
Kegiatan yang dilakukan, antara lain:
  • Menyusun kriteria penilaian alternatif perbaikan yang mencakup, antara lain: a) Kesesuaian dengan kondisi perusahaan dan batasan dari kreditur.b) Kemampuan perusahaan melakukan peningkatan pendapatan dari strategi yang telah disusun.c) Evaluasi indikator keuangan.
  • Menentukan alternatif perbaikan struktur hutang yang optimal berdasar kriteria tersebut.
Ø  Tahap 10: Penyusunan Laporan Due Diligence (Uji Tuntas)
Pada akhir pekerjaan, akan dilakukan penyusunan laporan perbaikan struktur keuangan perusahaan, yang berisi laporan hasil evaluasi keuangan dan struktur pendanaan atau hutang.
Agar hasil laporan bisa diaplikasikan dilapangan, bisa dilakukan minimal dua kali pertemuan, antara konsultan, perusahaan dan kreditur (bila perusahaan mempunyai pendanaan yang berasal dari Bank), sehingga langkah selanjutnya lebih mudah. Pada prinsipnya, diskusi yang lebih intens akan memudahkan pekerjaan, agar jangan sampai laporan selesai, namun tak dapat digunakan.

D. Permasalahan yang sering dihadapi jika selama ini pendanaan berasal dari pihak ketiga
  • Pada saat pengajuan pendanaan pada pihak ketiga, asumsi dan cash flow dibuat sangat optimis, sehingga apabila diadakan evaluasi, maka rencana investasi perusahaan sangat layak, bahkan setelah diadakan berbagai analisis sensitivitas.
  • Sedangkan pada saat pengajuan proposal perbaikan struktur hutang, alternatif jangka waktu perbaikan dibuat sangat panjang, dan rencana bisnis dibuat sangat pesimis. Akibatnya ada jangka waktu mencapai 20 tahun, hal yang setelah dinilai kembali berdasarkan Net Present Value, nilai NPV dari projected cash flow lebih kecil dari nilai likuidasi agunan, dan lebih lebih rendah dari nilai setelah pembalikan PPAP. Berarti perusahaan tidak termasuk kategori yang layak untuk dilakukan restrukturisasi. Untuk mengatasi hal ini, perlu ada pertemuan-pertemuan, guna menyusun asumsi yang dipahami semua pihak, serta hasil kerja selama ini tidak sia-sia.

0 komentar:

Posting Komentar