A.
Tujuan
Due diligence bertujuan untuk
mendapatkan suatu gambaran atau informasi aspek hukum mengenai suatu
perusahaan, harta kekayaan tertentu atau hubungan hukum tertentu sehingga hasil
due diligence merupakan salah satu bahan pertimbangan bagi pihak yang
berkepentingan (misalnya investor) dalam mengambil keputusan sehubungan dengan
transaksi yang akan dilakukan, seperti akuisisi saham atau harta kekayaan,
merger, konsolidasi, emisi efek ataupun pemberian pinjaman.
B. Jenis Due Diligence
Ada dua jenis Due Diligence yaitu:
- Full Due diligence
Due diligence jenis ini biasanya
diminta apabila suatu perusaaan hendak melakukan emisi efek (go public)
ataupun melakukan akuisisi, merger dan konsolidasi. Full Due Diligence
merupakan pemeriksaan lengkap secara menyeluruh yang dilakukan atas seluruh
aspek hukum perusahaan, antara lain:
- Anggaran dasar perusahaan dan seluruh perubahannya.
- Struktur permodalan dan saham.
- Susunan pemegang saham, direksi dan komisaris.
- Perizinan dan persetujuan.
- Harta kekayaan.
- Asuransi.
- Tenaga kerja.
- Perjanjian dengan pihak ketiga.
- Perkara dan sengketa yang melibatkan perusahaan, direksi, dan komisaris serta pemegang saham.
- Limited due diligence
Due Diligence jenis ini merupakan
pemeriksaan hukum secara per-orangan yang berkaitan dengan pemberian pinjaman,
pemberian lisensi, pengambilalihan asset atau transaksi tertentu yang berkaitan
dengan gaji, pekerjaan, usaha, asset, kepribadian dll.
Artikel tentang pengertian due diligence
Artikel tentang pengertian due diligence
0 komentar:
Posting Komentar