Selasa, 01 Mei 2012

Pengertian Due Diligence


Istilah pemeriksaan dari segi hukum atau sering disebut dengan due diligence bukanlah hal yang baru dalam perkembangan hukum bisnis. Sejak percepatan perekonomian melalui IPO (Initial Public Offering) sehingga setiap emiten dipersyaratkan oleh lembaga berwenang harus menunjuk advokat untuk melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas perusahaannya. Ketika seorang investor memutuskan menanam modal dalam perusahaan biasanya ada proses riset yang tuntas yang disebut pemeriksaan hukum sehingga investor bertanggung jawab sebelum membeli, atau ketika sebuah perusahaan asing akan melakukan akuisisi terhadap perusahaan dalam negeri, maka pemeriksaan dari segi hukum adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Due Diligence merupakan istilah yang digunakan untuk konsep yang melibatkan baik itu kinerja investigasi sebuah bisnis, maupun kinerja suatu aktivitas yang memiliki “Standard Of Care” tertentu atau dalam istilah bahasa Inggris diistilahkan dengan Due Diligence is The process of investigation, performed by investors, into the details of a potential investment, such as an examination of operations and management and the verification of material facts”. Laporan Due Diligence ini bisa saja menjadi sebuah Legal Obligation”. Due Diligence juga bisa mengacu pada aktivitas yang berkelanjutan pada manajemen investasi dana untuk mengukur tingkat operasi, solvency, maupun kepercayaan terhadap manajer perusahaan dimana dana tersebut diinvestasikan, atau kinerja manajer untuk mencapai target perusahaan. Hasil-hasil dari investigasi ini disiapkan dalam bentuk Laporan Due Diligence, yang memuat informasi mengenai pelaksanaan Due Diligence yang telah terjadwal sedemikian rupa, serta ruang lingkup analisis mengenai target dan resiko yang terkandung di dalamnya.
Contohnya, target dalam laporan diligence adalah keinginan untuk akuisisi. Maka, analisisnya akan menjabarkan mengenai kondisi keuangan (Finance Audit) dari perusahaan dan prospeknya (termasuk asetnya), kontrak dengan klien maupun Supplier, Legal Risk, pajak, karyawannya, sistem teknologi informasi, maupun segala sesuatu yang berhubungan dengan perusahaan tersebut.
Pengetahuan tentang Legal Due Deligence merupakan bagian dari Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal (”SPKHPM”) yang dibuat oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (”HKHPM”) yang bisa dilaksanakan secara perorangan. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam SPKHPM, adalah membuat Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum dalam rangka penerbitan efek-efek dipasar modal (IPO, Bond Issuance, Rights Issue) dan transaksi-transaksi dipasar modal (Merger, Acquisition, Conflict of Interest Transactions).
Sekedar informasi SPKHPM disahkan pada tanggal 18 Februari 2005, yang mulai diberlakukan pada tanggal 18 Agustus 2005, menggantikan Standar lama yang telah terlebih dahulu berlaku sejak tanggal 20 Maret 1995. Adapun bentuk hasil akhir dari pelaksanaan due diligence adalah Laporan Uji Tuntas (due diligence) & Pendapat Hukum (legal opini).
Apabila demikian, maka pertanyaannya adalah apa sebenarnya yang dimaksud dengan pemeriksaan dari segi hukum atau due diligence tersebut...?
  1. Due diligence berasal dari kata Due artinya sesuatu yang terhutang atau merupakan kewajiban moral dan diligence artinya ketekunan, kegiatan atau perhatian.
  2. Black’s Law Dictionary: “the diligence reasonably expected from, and ordinarily exercised by a person who seeks to satisfy a legal requirement or to discharge on obligation”
  3. Menurut beberapa kamus website di internet: “the care that reasonable person exercises under the circumstance to avoid harm to other persons or their property”.
  4. The prosess of investigation performed by investors, into the details of a potential investment such as an examination of operations and management and the verification of material facts.

Dari pengertian diatas dapat didefinisikan bahwa pemeriksaan dari segi hukum atau due diligence adalah sebuah mekanisme dari suatu verifikasi yang komplek terhadap keberadaan suatu subyek hukum berikut aktivitas-aktivitas yang dilakukannya dari sudut pandang hukum yang dilakukan secara obyektif dan sistematis berdasarkan sistem hukum nasional yang berlaku.
Ketentuan tentang apa yang dimaksud dengan Uji Tuntas (Due Diligence) merupakan suatu analisa yang akan dibahas/ dikaji, yang terbagi dalam 2 (dua) hal, sebagai berikut : Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 129 Tahun 2001 Tentang “Pengkajian Pengelolaan Komplek Keuangan”. Pertama, Laporan Pemeriksaan Keuangan yang telah resmi milik perusahaan (Legal Financial Audit), yaitu : Pemeriksaan dalam aspek keuangan perusahaan, baik kaitannya dengan aspek perpajakan maupun ketenagakerjaan; Kedua, Laporan Pemeriksaan Hukum (Legal Audit), yaitu : Pemeriksaan dalam aspek hukum, baik kaitannya dengan undang-undang perpajakan maupun undang-undang ketenagakerjaan, misalnya: Pencabutan Izin Usaha : Bapepam-LK Mencabut Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek atas nama PT Capital One (NPWP: 02.296.392.0-041.000) melalui Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-27/BL/2010 tanggal 19 Februari 2010. Dengan dicabutnya Izin tersebut, PT Capital One dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, serta diwajibkan untuk menyelesaikan segala kewajibannya dengan pihak lain yang berkepentingan. Pencabutan Izin Orang Perseorangan: Pencabutan Izin Orang Perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek, atas Nama Hendro Wiyanto (Direktur Utama PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia) melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep- 02/BL/WPPE/S.5/2010 tanggal 21 Januari  2010, dikarenakan melanggar Peraturan dan Perundang-undangan Pasar Modal yang berlaku.

Artikel tentang keterangan jawaban DPR

4 komentar:

  1. Terima kasih unruk sharing knowledge nya. Bagus sekali dan dapat dimengerti.
    Salam

    BalasHapus
  2. Terima kasih untuk info berharganya

    BalasHapus
  3. Thanks for sharing infonya. Sangat bermanfaat

    BalasHapus
  4. Terimakasih atas kesediaan menerima saya, semoga bisa bermanfaat bagi penegetahuan saya di bidang hukum

    BalasHapus