Istilah pemeriksaan dari segi hukum
atau sering disebut dengan due diligence bukanlah hal yang baru dalam
perkembangan hukum bisnis. Sejak percepatan perekonomian melalui IPO (Initial
Public Offering) sehingga setiap emiten dipersyaratkan oleh lembaga
berwenang harus menunjuk advokat untuk melakukan pemeriksaan dari segi hukum
atas perusahaannya. Ketika seorang investor memutuskan menanam modal dalam
perusahaan biasanya ada proses riset yang tuntas yang disebut pemeriksaan hukum
sehingga investor bertanggung jawab sebelum membeli, atau ketika sebuah
perusahaan asing akan melakukan akuisisi terhadap perusahaan dalam negeri, maka
pemeriksaan dari segi hukum adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa
ditawar-tawar lagi.
Due Diligence merupakan istilah yang digunakan untuk konsep yang melibatkan baik
itu kinerja investigasi sebuah bisnis, maupun kinerja suatu aktivitas yang
memiliki “Standard Of Care” tertentu atau dalam istilah bahasa Inggris
diistilahkan dengan “Due Diligence is The process
of investigation, performed by investors, into
the details of a potential investment,
such as an examination
of operations
and management
and the verification
of material
facts”. Laporan Due Diligence ini bisa saja menjadi sebuah “Legal
Obligation”. Due Diligence juga bisa mengacu pada aktivitas yang
berkelanjutan pada manajemen investasi dana untuk mengukur tingkat operasi,
solvency, maupun kepercayaan terhadap manajer perusahaan dimana dana
tersebut diinvestasikan, atau kinerja manajer untuk mencapai target perusahaan.
Hasil-hasil dari investigasi ini disiapkan dalam bentuk Laporan Due
Diligence, yang memuat informasi mengenai pelaksanaan Due Diligence
yang telah terjadwal sedemikian rupa, serta ruang lingkup analisis mengenai
target dan resiko yang terkandung di dalamnya.
Contohnya, target dalam laporan
diligence adalah keinginan untuk akuisisi. Maka, analisisnya akan menjabarkan
mengenai kondisi keuangan (Finance Audit) dari perusahaan dan prospeknya
(termasuk asetnya), kontrak dengan klien maupun Supplier, Legal Risk,
pajak, karyawannya, sistem teknologi informasi, maupun segala sesuatu yang
berhubungan dengan perusahaan tersebut.
Pengetahuan tentang Legal Due
Deligence merupakan bagian dari Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal (”SPKHPM”) yang dibuat oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (”HKHPM”) yang bisa dilaksanakan
secara perorangan. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam SPKHPM, adalah membuat Laporan
Uji Tuntas dan Pendapat Hukum dalam rangka penerbitan efek-efek dipasar modal (IPO,
Bond Issuance, Rights Issue) dan transaksi-transaksi dipasar modal (Merger,
Acquisition, Conflict of Interest Transactions).
Sekedar informasi SPKHPM disahkan
pada tanggal 18 Februari 2005, yang mulai diberlakukan pada tanggal 18 Agustus
2005, menggantikan Standar lama yang telah terlebih dahulu berlaku sejak
tanggal 20 Maret 1995. Adapun bentuk hasil akhir dari pelaksanaan due diligence
adalah Laporan Uji Tuntas (due diligence) & Pendapat Hukum (legal opini).
Apabila demikian, maka pertanyaannya
adalah apa sebenarnya yang dimaksud dengan pemeriksaan dari segi hukum atau due
diligence tersebut...?
- Due diligence berasal dari kata Due artinya sesuatu yang terhutang atau merupakan kewajiban moral dan diligence artinya ketekunan, kegiatan atau perhatian.
- Black’s Law Dictionary: “the diligence reasonably expected from, and ordinarily exercised by a person who seeks to satisfy a legal requirement or to discharge on obligation”
- Menurut beberapa kamus website di internet: “the care that reasonable person exercises under the circumstance to avoid harm to other persons or their property”.
- The prosess of investigation performed by investors, into the details of a potential investment such as an examination of operations and management and the verification of material facts.
Dari pengertian diatas dapat
didefinisikan bahwa pemeriksaan dari segi hukum atau due diligence
adalah sebuah mekanisme dari suatu verifikasi yang komplek terhadap keberadaan
suatu subyek hukum berikut aktivitas-aktivitas yang dilakukannya dari sudut
pandang hukum yang dilakukan secara obyektif dan sistematis berdasarkan sistem
hukum nasional yang berlaku.
Ketentuan tentang apa yang dimaksud
dengan Uji Tuntas (Due Diligence) merupakan suatu analisa yang akan
dibahas/ dikaji, yang terbagi dalam 2 (dua) hal, sebagai berikut : Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 129 Tahun 2001
Tentang “Pengkajian Pengelolaan Komplek Keuangan”. Pertama, Laporan Pemeriksaan Keuangan
yang telah resmi milik perusahaan (Legal Financial Audit), yaitu
: Pemeriksaan dalam aspek keuangan perusahaan, baik kaitannya dengan aspek perpajakan
maupun ketenagakerjaan; Kedua, Laporan Pemeriksaan Hukum (Legal Audit),
yaitu : Pemeriksaan dalam aspek hukum, baik kaitannya dengan undang-undang
perpajakan maupun undang-undang ketenagakerjaan, misalnya: Pencabutan
Izin Usaha : Bapepam-LK Mencabut Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara
Pedagang Efek atas nama PT Capital One (NPWP: 02.296.392.0-041.000) melalui
Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-27/BL/2010 tanggal 19 Februari 2010.
Dengan dicabutnya Izin tersebut, PT Capital One dilarang melakukan
kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, serta diwajibkan untuk
menyelesaikan segala kewajibannya dengan pihak lain yang berkepentingan. Pencabutan Izin Orang Perseorangan: Pencabutan Izin Orang Perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek, atas
Nama Hendro Wiyanto (Direktur Utama PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia)
melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep- 02/BL/WPPE/S.5/2010 tanggal 21
Januari 2010, dikarenakan melanggar Peraturan dan Perundang-undangan
Pasar Modal yang berlaku.
Artikel tentang keterangan jawaban DPR
Artikel tentang keterangan jawaban DPR
Terima kasih unruk sharing knowledge nya. Bagus sekali dan dapat dimengerti.
BalasHapusSalam
Terima kasih untuk info berharganya
BalasHapusThanks for sharing infonya. Sangat bermanfaat
BalasHapusTerimakasih atas kesediaan menerima saya, semoga bisa bermanfaat bagi penegetahuan saya di bidang hukum
BalasHapus