DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KETERANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
Terhadap
Permohonan Uji Materiil Atas
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Dalam Perkara
MAHKAMAH KONSTITUSI
Nomor : 006/PUU-II/2004
Jakarta,
6 September 2004
Kepada Yth:
MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
DI-
JAKARTA
Dengan Hormat,
Berdasarkan kuasa pimpinan DPR-RI Nomor HK.00/3381/DPR RI/2004 tanggal 7
Juli 2004, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- A. Teras Narang, SH;
- Hamdan Zoelva, SH;
- H.M. Sjaiful Rachman, SH;
- Dwi Ria Latifa, SH;
- M. Akil Mochtar, SH, MH;
- H. Patrialis Akbar, SH;
- Drs. Logan Siagian;
- H. Zain Badjeber, SH.
Bertindak untuk dan atas nama DPR-RI memberikan keterangan terhadap
Permohonan Uji Materiil Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat dalam perkara di Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-II/2004 yang diajukan oleh:
1. Tongat, SH. M.Hum, Pekerjaan: Dosen Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM); Jabatan: Kepala Laboratorium Konsultasi
dan Pelayanan Hukum UMM;
Pangkat/Golongan: Lektor/IIIc; Alamat Rumah: Dawuhan RT 16 RW 05 Desa Tegal
Gondo, Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang-Jawa Timur;
2. Sumali, SH, MH, Pekerjaan: Dosen
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM); Jabatan: Sekretaris
Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum
UMM; Pangkat /Golongan: Lektor/IIId; Alamat Rumah: Jalan Perum IKIP
Tegal Gondo, 3 F/19 Kabupaten Malang-Jawa Timur;
3.
A. Fuad, SH,MSi, Pekerjaan: Dosen Fakultas
Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jabatan: Staf Laboratorium
Konsultasi dan Pelayanan Hukum Universitas Muhammadiyah Malang; Pangkat/
Golongan: Lektor/IIId, alamat Rumah: Jl. Kelud Gang I Nomor 37 RT 01 RW 01 Desa
Pendem Kec. Junrejo Kota Batu-Jawa Timur;
I. MENGENAI SYARAT PERMOHONAN
1. Hak dan/atau kewenangan
Konstitusional Pemohon:
A. Bahwa permohonan diajukan
untuk melaksanakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (1);
ayat (2); dan Pasal 28D ayat (1); (3) UUD 1945;
B. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak danlatau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-undang;
- badan hukum publik atau privat;
- lembaga Negara.
C. Bahwa para pemohon adalah
perorangan warga negara Indonesia ,
yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (setidak-tidaknya Pemohon I
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.
20358/A2.IV.I/C/1994 jo. Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI
No. 045/Kop.VII/C.I/1996) yang menjabat sebagai Staf Laboratorium dan
Konsultasi Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, karenanya adalah patut dan
layak secara hukum agar pemohon mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian untuk mengajukan pengujian Pasal 31 Undang-undang No. 18 Tahun 2003
terhadap UUD 1945;
2. Syarat Formalitas Permohonan:
a. Bahwa permohonan Pemohon tidak
menguraikan dengan jelas tentang hakhak konstitusional yang dilanggar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi;
b. Bahwa permohonan Pemohon mengenai Pasal yang
mengatakan bahwa Pasal 31 Undang-undang No. 18 Tahun 2003 adalah bukan hak
konstitusional yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
Berdasarkan uraian di atas permohonan
Pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 UU Nomor 24
Tahun 2003 karenanya permohonan Pemohon harus
dinyatakan tidak dapat diterima.
II. MENGENAI
POKOK MATERI PERMOHONAN
- Bahwa Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan: " Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah;
- Bahwa ketentuan Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 merupakan konsekuensi dari rumusan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Republik Indonesia;
- bertempat tinggal di Indonesia;
- tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat Negara;
- berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh) lima tahun;
- magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi;
- Bahwa ketentuan Pasal 3 dan Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 merupakan persyaratan yang lazim dan perlu bagi setiap profesi, baik berdasarkan keahlian dan ketrampilan, maupun untuk pertimbangan kepastian dan perlindungan kepentingan masyarakat, serta kepentingan negara dalam kaitannya dengan ketentuan larangan jabatan rangkap atau bagi pejabat negara dan pegawai negeri sipil;
- Bahwa persyaratan untuk di angkat menjadi Advokat, tidak berarti bertentangan atau tidak dapat dimaknai bertentangan dengan isi rumusan pasal 28C ayat (1); (2); dan pasal 28D ayat (1); (3) UUD 1945, karena persyaratan tersebut tidak lain dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan bahwa (pelaksanaan) hak asasi manusia tidak berarti tanpa pembatasan atau pengaturan, tetapi harus memperhatikan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrartis sebagaimana yang tertuang Pasal 28 J UUD 1945;
- Bahwa Undang-undang No. 18 Tahun 2003 mengatur profesi Advokat, bukan mengatur kegiatan Lembaga Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum, oleh karena itu ketentuan Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 tidak dapat dimaknai membatasi apalagi melarang kegiatan pendidikan dan upaya mencerdaskan bangsa yang dilakukan oleh lembaga tersebut di setiap Fakultas Hukum Universitas atau lembaga-lembaga sejenis lainnya;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas kami
berpendapat bahwa permohonan yang diajukan oleh para Pemohon yang menyatakan
bahwa Ketentuan Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 bertentangan dengan pasal 28C
ayat (1); (2); dan pasal 28D ayat (1); (3) UUD 1945 tidak beralasan, karena itu
permohonan harus dinyatakan ditolak.
Demikian
keterangan yang dapat disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat dalam perkara
permohonan hak uji materiil terhadap UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Tim Kuasa
Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia
Dalam Menghadapi
Persidangan di Mahkamah Konstitusi
A. Teras Narang, SH
Hamdan Zoelva, SH
No. Anggota A No.
Anggota A-265
H.M. Sjaiful Rachman, SH Dwi
Ria Latifa, SH
No. Anggota A-23 No.
Anggota A-112
M. Akil Mochtar, SH, MH H.
Patrialis Akbar, SH
No. Anggota A-348 No.
Anggota A-223
Drs. Logan Siagian H.
Zain Badjeber, SH
0 komentar:
Posting Komentar