A.
Langkah Awal Due Diligence
Langkah
awal sebelum melakukan pemeriksaan hukum adalah perlu dilakukan general
meeting dengan para pengambil keputusan dari sebuah perusahaan, untuk
mengetahui secara garis maksud dan tujuan serta filosofis rencana perusahaan,
jika perusahaan dengan skala lebih kecil atau perorangan cukup dengan owner
serta beberapa tenaga ahli atau penasehat perusahaan.
Mula-mula
harus terlebih dahulu membicarakan dengan pihak yang meminta untuk melakukan due
diligence, apa tujuan due diligence, apakah dalam rangka akuisisi, merger,
emisi atau tujuan lain. Kemudian ditanyakan apakah due diligence itu bersifat
lengkap (full due diligence) atau hanya mengenai suatu aspek tertentu
saja (limited due diligence), misalnya terhadap asset saja, perjanjian hutang
piutang ataupun perjanjian tertentu saja.
Selain
itu juga dibicarakan mengenai waktu dan tempat yang diberikan untuk due
diligence dan bentuk laporan due diligence. Hal ini perlu bukan
hanya karena aspek logistic saja (berapa orang yang harus dikerahkan dalam
pemeriksaan ini dan karenanya berapakah perkiraan biayanya), tetapi juga apakah
waktu yang diberikan realistis. Perlu dicatat juga seringkali klien (terutama
dalam transaksi yang melibatkan banyak negara misalnya: dalam global
acquisition) mempunyai format laporan sendiri dan kemungkinan format itu
tidak sesaui dengan keadaan Indonesia.
B.
Metode Due Diligence
- Pemeriksaan Dokumen. Sebagian besar kegiatan due diligence dilakukan melalui pemeriksaan dokumen. Dokumen yang diberikan dapat berupa asli atau foto copi. Dalam melakukan pemeriksaan dokumen dilakukan dengan meneliti dan menganalisa semua dokumen yang dianggap perlu dan material sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan, asumsi-asumsinya adalah sebagai berikut:
- Bahwa dokumen yang diperiksa adalah otentik dan jika hanya dalam salinan dokumen yang diperlihatkan haruslah salinan tersebut sesuai dengan aslinya.
- Bahwa tanda tangan yang terdapat dalam suatu dokumen, baik otentik maupun salinan adalah tanda-tanda otentik dari orang yang disebutkan dalam dokumen tersebut.
- Bahwa sampai dengan dikeluarkannya laporan pemeriksaan hukum, dokumen-dokumen, keterangan-keterangan serta pernyataan-pernyataan yang disampaikan kepada advokat adalah benar, lengkap serta tidak mengalami perubahan.
- Pemeriksaan yang dilakukan melalui tanya jawab.
- Pemeriksaan melalui tanya jawab dapat dilakukan dengan cara wawancara dengan pihak manajemen dan pihak yang ditunjuk oleh manajemen, serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan obyek transaksi.
- Pemeriksaan Fisik atau lokasi (Site Visit).Biasanya dilakukan atas tanah dan bangunan. Sebagai catatan dalam melakukan pemeriksaan dilapangan, usahakalah untuk mendapatkan informasi dari data atau sumber langsung dilapangan. Seperti dari desa, kecamatan atau kantor pertanahan.
- Pemeriksaan berdasarkan informasi (pernyataan tertulis). Hal ini biasanya dilakukan dengan cara meminta keterangan dari pengadilan (pemeriksaan hukum) tentang adanya sengketa atau tidak.
- Konfirmasi (Cross Checking) dengan lembaga atau profesi penunjang pasar modal lainnya.Apabila diperlukan sehubungan dengan transaksi yang dilakukan, Konsultan Hukum dapat melakukan komunikasi dengan lembaga atau profesi penunjang pasar modal lainnya guna melakukan konfirmasi (cross checking) atas hasil Uji Tuntas yang dilakukannya dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga atau profesi penunjang pasar modal lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar