1.
Pengertian Putusan
Putusan merupakan pintu masuk kepastian hukum dan
keadilan para pihak yang berperkara yang diberikan oleh hakim berdasarkan alat
bukti dan keyakinannya. Menurut Gustav
Radbruch, suatu putusan seharusnya mengandung idee des recht atau cita hukum yang meliputi unsur keadilan
kepastian hukum dan kemanfaatan. Hakim dalam memutuskan secara objektif
memberikan putusan dengan selalu memunculkan suatu penemuan-penemuan hukum baru
(recht vinding).
Putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim
sebagai pejabat yang berwenang yang diucapkan dalam persidangan dan bertujuan
untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para
pihak.
2.
Putusan Mahkamah
Konstitusi
Mahkamah Konstitusi
dalam memutus perkara harus didasarkan pada UUD 1945 dengan berpegang pada alat
bukti dan keyakinan masing-masing hakim konstitusi. Alat bukti yang dimaksud
sekurang-kurangnya 2 (dua) seperti hakim dalam memutus perkara tindak pidana.
Dalam putusan Mahkamah
Konstitusi harus memuat fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan
hukum yang menjadi dasar putusan apakah putusannya menolak permohonan,
permohonan tidak diterima atau permohonan dikabulkan. Dalam memutuskan suatu
permohonan, Mahkamah Konstitusi harus menempuh musyawarah yang diputuskan hakim
konstitusi yang berjumlah 9 (sembilan) orang dalam sidang pleno, yang jika
tidak tercapai kata muyawarah maka putusan diambil melalui voting atau suara
terbanyak. Hakim konstitusi yang berbeda pendapat tetap dimuat dalam putusan yang
sering disebut dissenting opinion.
3.
Isi Putusan
Ada tiga jenis putusan Mahkamah Konstitusi
sebagai berikut:
3.1. Permohonan tidak Diterima (Niet Ontvankelijk
Verklaard)
Permohoanan
tidak diterima adalah suatu putusan yang apabila permohonannya melawan hukum
dan tidak berdasarkan hukum. Dalam putusan ini permohonannya tidak memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Psal 50 dan 51 UU Mahkamah Konstitusi. Pasal
50 berbunyi “undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah
undang-undang yang diundangkan setelah perubahan UUD 1945”. Pasal 51
mensyaratkan pemohon adalah pihak menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU dengan kualifikasi pemohon
sebagai berikut: (i) perorangan warga negara indonesia, (ii) kesatuan
masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI, (iii) badan hukum publik atau
privat, dan (iv) lembaga negara.
Pasal 51 mewajibkan
juga pemohon dalam permohonannya menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dan menguraikan bahwa
pembentukan UU tidak memenuhi ketentuan UUD 1945 atau materi muatan dalam ayat,
pasal, dan/atau bagian UU dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dalam
permohonan tidak diterima maka amar putusan menyatakan permohonan tidak
diterima.
3.2. Permohonan Ditolak (Ontzigd)
Putusan hakim
konstitusi menyatakan permohonan ditolak apabila permohonanya tidak beralasan.
Dalam hal ini UU yang dimohonkan untuk diuji tidak bertentang dengan UUD 1945
baik mengenai pembentukannya maupun materinya baik sebagian ataupun
keseluruhannya, yang dalam amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
Putusan Mahkamah
Konstitusi yang amar putusannya menyatakan materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian UU bertentangan dengan
UUD 1945, maka amar putusan juga menyatakan materi muatan ayat, pasal dan/atau
bagian UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan
Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan peraturan
perundang-undangan tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD
1945, maka amar putusan juga menyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
3.3. Permohoan Dikabulkan
Putusan
Mahkamah Konstitusi yang mengabulkkan permohonan pemohon wajib dimuat dalam
Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
putusan sejak diucapkan. Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah diuji tidak
dapat diuji kembali (nebis in idem) yang
merupakan asas yang juga dikenal dalam hukum pidana.
Artikel tentang peran fungsi dan tanggung jawab HRD
Artikel tentang peran fungsi dan tanggung jawab HRD
0 komentar:
Posting Komentar