Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MK dibentuk untuk menjamin agar konstitusi dapat ditegakan sebagaimana mestinya. Karena itu, Mahkamah Konstitusi biasa disebut sebagai the guardian of the constitution seperti sebutan yang biasa dinisbatkan kepada Mahkamah Agung di Amerika Serikat.
Menurut Menurut Pasal 24C UUD 1945 Mahkamah Konstitusi berwenang dan berkewajiban untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan hasil pemilihan umum;
Ayat (2) “memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Dalam hal kewenangan MK menguji UU dilakukan melalui permohonan, oleh pemohon dalam hal ini pemohon adalah perorangan warga negara indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur undang-undang, badan hukum publik dan privat atau lembaga negara. Pemohon harus memenuhi legal standing (kedudukan hukum) bahwa pemohon dirugikan oleh berlakunya UU dimana kerugian tersebut dapat berupa hak atau kewenangan konstitusional. Kerugian hak yang diuraikan dalam permohonan dapat bersifat potensial (laten) maupun yang sudah nampak.
Suatu permohonan pengujian UU baik dalam posita dan petitum harus menguraikan dan menjelaskan bahwa pembentukan UU tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 atau materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian UU dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Putusan MK dalam pengujian UU terhadap UUD 1945 terdiri dari, pertama jika MK berpendapat bahwa permohonan tidak memenuhi syarat Pasal 50 atau kedudukannya sebagai pemohon (legal standing), maka MK dalam amar putusannya menyatakan permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verkalaard). Kedua jika MK berpendapat bahwa permohonan beralasan, maka MK menyatakan dalam amar putusan permohonan dikabulkan.
Permohonan yang dikabulkan oleh MK akan menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU bertentangan dengan UUD 1945. Jika perihal permohonan pengujian adalah pembentukan UU sudah sesuai dengan pembentukan yang ditentukan dalam UUD 1945, putusan MK menyatakan permohonan ditolak.
Permohonan yang dikabulkan baik mengenai ayat, pasal atau bagian UU maka ayat, pasal atau bagian UU tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan permohonan pengujian UU mengenai pembentukan UU tidak sesuai dengan UUD 1945 yang dikabulkan oleh MK, UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Suatu UU yang dimohonkan atau diuji (judicial review) oleh MK tetap berlaku sebelum ada putusan akhir, bukan putusan sela. Setiap putusan MK yang mengabulkan permohonan pemohon, putusannya akan dimuat dalam Berita Negara yang waktunya minimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah putusan diucapkan atau dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Kewenangan menguji UU terhadap UUD 1945 yang dimiliki MK menjadi penting untuk diketahui dan dimengerti mahasiswa melalui pelatihan sehingga mahasiswa mampu mengetahui dan memahami bagaimana konsep dan teknis pengajuan permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945. Disamping itu fenomena pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) melalui UU banyak terjadi, sehingga apabila mahasiswa sudah menguasai konsep dan teknis Hukum Acara MK dan mampu membuat permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945, maka sebuah keniscayaan mereka dapat mempelopori pengajuan judicial review suatu UU yang bertentangan dengan UUD 1945 dan nilai-nilai yang ada dimasyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar