Setiap permohonan yang diajukan, panitera Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan, yang mana pemeriksaan tersebut bersifat administratif saja. Suatu permohonan yang diajukan apabila belum lengkap maka pemohon wajib melengkapi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan kekuranglengkapan diterima oleh pemohon. Sedangkan bagi permohonan yang sudah lengkap
dicatat dalam buku registrasi perkara. Buku registrasi perkara Mahkamah Konstitusi memuat:
dicatat dalam buku registrasi perkara. Buku registrasi perkara Mahkamah Konstitusi memuat:
- Nomor perkara.
- Tanggal penerimaan berkas perkara permohonan.
- Nama pemohon.
- Pokok perkara.
Salinan permohonan disampaikan kepada pihak-pihak terhitung sejak registrasi perkara, dengan waktu penyampaian 7 (tujuh) hari sebagai berikut:
- Pengujian UU maka salinan permohonan disampaikan kepada Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
- Sengketa kewenangan lembaga negara, maka salinan permohonan disampaikan kepada lembaga negara termohon.
- Pembubaran partai politik, maka salinan permohonan disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan.
- Penilaian pendapat DPR terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum, maka salinan permohonan disampaikan kepada Presiden dan atau Wakil Prsiden.
- Perkara sengketa hasil Pemilu, maka salinan permohonan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak registrasi perkara disampaikan kepada KPU.
0 komentar:
Posting Komentar