Kamis, 26 April 2012

CONTOH PERMOHONAN PENGUJIAN UU TERHADAP UUD 1945 (MK)


                       
Perihal                :Permohonan Pengujian Pasal 31 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003  Tentang Advokat Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Kepada Yth.
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Di-Jakarta

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:

1.  Tongat, SH. M.Hum,    Pekerjaan: Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM); Jabatan: Kepala Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum UMM; Pangkat/Golongan: Lektor/IIIc; Alamat Rumah: Dawuhan RT 16 RW 05 Desa Tegal Gondo, Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang-Jawa Timur;
2. Sumali, SH, MH.           Pekerjaan: Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM); Jabatan: Sekretaris Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum  UMM; Pangkat /Golongan: Lektor/IIId; Alamat Rumah: Jalan Perum IKIP Tegal Gondo, 3 F/19 Kabupaten Malang-Jawa Timur;
3. A. Fuad, SH,MSi            Pekerjaan: Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jabatan: Staf Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum Universitas Muhammadiyah Malang; Pangkat/ Golongan: Lektor/IIId, alamat Rumah: Jl. Kelud Gang I Nomor 37 RT 01 RW 01 Desa Pendem Kec. Junrejo Kota Batu-Jawa Timur;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus  bertanggal 1 Maret 2004, ketiganya bertindak untuk dan atas nama Drs. Muhadjir Effendy, MAP, Rektor Universitas Muhammadiyah Malang. Untuk selanjutnya telah memilih kediaman hukum (domisili) di kantor Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum (LKPH)  UMM, Alamat Jl.Raya Tlogomas Nomor 246 Malang-Jawa Timur; Telp. (0341) 464318, 464319. Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon ;
selanjutnya Pemohon dalam hal ini mengajukan Permohonan Pengujian Pasal 31 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003  Tentang Advokat Terhadap Undang-Undang Dasar 1945, dengan dalil-dalil sebagai berikut: 
1.            Bahwa rumusan Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000 000,00 (lima puluh juta) rupiah”.
2.            Bahwa pada bagian Penjelasan UU No. 18 Tahun 2003. Pada alinea ketiga bagian Umum Penjelasan UU Advokat menyebutkan: “Selain dalam proses peradilan, peran Advokat juga terlihat di jalur profesi di luar pengadilan. Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antar bangsa. Melalui pemberian jasa konsultasi, negoisasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan”.
3.            Bahwa rumusan Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 yang berisi ancaman pidana tersebut sangat diskriminatif dan tidak adil, serta merugikan hak-hak konstitusional Pemohon.
4.            Bahwa dengan lahirnya UU No. 18 Tahun 2003 tersebut, pihak Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum UMM, tidak dapat menyelenggarakan lagi aktivitasnya di bidang pelayanan hukum kepada masyarakat, baik dalam bentuk litigasi maupun non litigasi. Oleh karena Undang-undang Advokat tidak mengakomodasi realitas empiris mengenai peran perguruan tinggi hukum yang memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum secara murah.  Jelasnya Undang-undang Advokat ini hanya mengakui profesi Advokat an-sich yang memiliki otoritas di dalam pelayanan hukum baik di dalam dan di luar pengadilan.
5.            Bahwa pada saat sebelum lahirnya UU No. 18 Tahun 2003, Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum UMM sebagai institusi nir laba (non profit oriented) telah memainkan peran penting di dalam advokasi hukum kepada masyarakat yang tidak mampu, baik dalam bentuk litigasi maupun non litigasi. Dalam pada itu, legalitas institusi Laboratorium Konsultasi  dan Pelayanan Hukum (LKPH) UMM di dalam menjalankan aktivitasnya di bidang advokasi hukum didasarkan pada Persetujuan Kerjasama antara Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan Universitas Muhammadiyah Malang Mengenai Bantuan Hukum No. 04/KEP/KPT/VIII/2000- No. E.6.J/756/UMM/IX/2000. Namun sejak UU No. 18 Tahun 2003 ini lahir, praktis peran advokasi dari Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum UMM menjadi vacuum. Hal ini disebabkan tidak ada institusi yang ditunjuk secara eksplisit oleh Undang-undang Advokat yang memberi legitimasi kepada perguruan tinggi hukum untuk memberikan Bantuan hukum khususnya bagi golongan masyarakat yang kurang mampu.
6.            Bahwa sebagaimana diketahui bersama, selama ini Pemohon yang berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum secara personal dan sekaligus secara struktural sebagai pengelola Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum UMM  telah menjalankan proses pendidikan profesi terhadap mahasiswa Fakultas Hukum berdasarkan kurikulum Pendidikan Tinggi Hukum yang antara lain mewajibkan penyelenggara pendidikan tinggi Hukum untuk melatih ketrampilan hukum mahasiswa melalui kegiatan praktisi hukum atau lebih popular dengan istilah pendidikan hukum klinis.
7.            Bahwa keberadaan Lembaga Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi sebagai Laboratorium Hukumnya Fakultas Hukum yang berfungsi untuk melatih praktik kemahiran hukum dan sekaligus berfungsi memberikan pelayanan hukum bagi golongan masyarakat yang kurang mampu, adalah sangat sesuai dengan Surat MA No.MA/SEK/034/II/2003 tentang Ijin Praktek Bantuan Hukum Bagi Lembaga Hukum Fakultas/Sekolah Tinggi Hukum yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.
8.            Bahwa sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan nasional, pada Pasal 20 ayat (3) menyebutkan: “Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi dan vokasi”.  Sementara itu pada Pasal 21 ayat (1) menegaskan “Perguruan Tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya”. Berdasarkan kedua pasal itu, sesungguhnya proses penyelengaraan pendidikan Fakultas Hukum UMM yang sudah terakreditasi oleh Departemen Pendidikan Nasional dengan status Unggul, secara legal dan absah memiliki otoritas dan kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan profesi hukum.
9.            Bahwa sementara itu dalam rangka mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya bidang Pengabdian Masyarakat sebagai aktualisasi dari Pasal 20 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 yang berbunyi: “Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat”, Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum UMM sejauh ini menerjemahkan amanat tersebut dengan melakukan kegiatan berupa konsultasi, advokasi dan litigasi terhadap berbagai elemen masyarakat yang membutuhkan keadilan (justitiabelen).
10.        Bahwa dengan lahirnya ketentuan Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 itu, maka seluruh aktifitas LKPH UMM yang dipimpin oleh Pemohon, tidak memungkinkan lagi untuk dijalankan secara regular dan profesional. Oleh karena aktivitas Pemohon dapat ditafsirkan sebagai kegiatan yang seolah-olah menyerupai profesi Advokat. Penafsiran demikian ini dapat dirujuk pada alinea ketiga bagian Penjelasan UU No. 18 Tahun 2003.
11.        Bahwa implikasi dari hal demikian ini, Pemohon secara psikologis menjadi tidak tenang dan tidak konsentrasi didalam menjalankan profesinya sebagai dosen Fakultas Hukum UMM dan jabatannya sebagai   pimpinan   LKPH UMM. Pada akhirnya beban psikologis ini dikhawatirkan dapat mengakibatkan proses pendidikan menjadi terganggu dan mengorbankan kepentingan mahasiswa.
12.        Bahwa salah satu bentuk kerugian riil yang pernah dialami oleh LKPH UMM pada saat melakukan pendampingan kepada klien di Kepolisian Resort Malang. Kuasa hukum dari LKPH UMM tidak dapat meneruskan pendampingan klien, disebabkan tidak dapatnya kuasa hukum LKPH menunjukkan identitas Advokat yang diminta oleh  penyidik. Sementara itu izin praktek bantuan hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur sudah habis masa berlakunya.
13.        Bahwa Pemohon berkeyakinan, rumusan atau materi Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 itu dibuat dalam suasana euphoria reformasi hukum, sehingga melupakan akal sehat (common  sense). Lahirnya UU No. 18 Tahun 2003 yang memberikan pengakuan terhadap eksistensi profesi Advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum,  justru mengabaikan fakta historis empiris yang sudah berjalan selama ini, yaitu bahwa lembaga Perguruan Tinggi Hukum memiliki otoritas untuk menyelenggarakan pendidikan profesi hukum. Sementara itu Pemohon juga berkeyakinan munculnya ketentuan Pasal 31 UU No.18 Tahun 2003 lebih dipengaruhi oleh bayangan ketakutan yang tidak berdasar akan berkurangnya atau sedikitnya lahan rezeki advokat terutama dari klien yang akan ditanganinya. Dengan perkataan lain Undang-undang Advokat ini secara sistematis berusaha mereduksi dan menihilkan peran dan eksistensi pihak-pihak di luar profesi advokat, serta secara transparan dan arogan mewujudkan terjadinya monopoli profesi. Sungguh ironis, jika diingat bahwa profesi advokat yang mengklaim dirinya sebagai officium nobile dan tidak mengedepankan profit oriented, ternyata telah mengkhianati nilai-nilai luhur sikap profesionalisme-nya. Dan yang lebih menyedihkan, justru korban yang dirugikan oleh ketentuan Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003, tidak lain dan tidak bukan adalah lembaga perguruan tinggi hukum yang nota bene telah mengantarkan dan memberikan kontribusi yang tidak sedikit terhadap kaum advokat untuk menjadi sosok profesional melalui proses edukasi hukum selama ini.
14.        Bahwa sangat jelas diketahui pembuatan UU No. 18 Tahun 2003 secara materiil tidak dapat dikategorikan sebagai produk Undang-undang yang baik. Oleh sebab Undang-undang Advokat ini belum memenuhi sejumlah persyaratan ideal, sebagaimana layaknya sebuah peraturan undang-undang yang baik. Buktinya didalam UU No. 18 Tahun 2003 tidak mengakomodasi prinsip pengecualian (exception) sebagaimana dianut didalam system hukum manapun (there is no law without  exception). Sebagai komparasi di dalam sistim perundang-undangan nasional yang ada, dapat diambil sebagai contoh kongkret dianutnya prinsip pengecualian tersebut, yaitu Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak cipta, terutama dapat dilihat pada Pasal 14, 15 dan 16;
15.        Bahwa dengan adanya ketentuan pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003, maka Pemohon yang saat ini berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum UMM dan sekaligus menjabat sebagai pimpinan LKPH UMM merasa dirugikan hak konstitusional Pemohon, yakni berupa hak asasi di dalam hukum dan pekerjaan. Sebagai warga Negara yang bekerja di dunia akademik sekurang-kurangnya selama lebih dari 12 (dua belas) tahun, Pemohon merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya atas dicantumkannya ketentuan Pasal 31 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2003 yang secara tegas sangat diskriminatif dan tidak adil. Jelasnya ketentuan tersebut bertentangan dengan isi rumusan Pasal 28C ayat (1);(2); dan Pasal 28D ayat (1); (3); serta Pasal 28I ayat (2) Perubahan ke-2 UUD 1945. Adapun bunyi Pasal 28C ayat (1) adalah:” setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan hidup umat manusia”. Sedangkan pada ayat (2) berbunyi: “setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Selanjutnya pasal 28D ayat (1) menegaskan: “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum”. Sedangkan pada ayat (3) menyebutkan: “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Dalam pada itu Pasal 28I ayat (2) menegaskan: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
16.        Bahwa dasar permohonan Pemohon untuk mengajukan uji materiil atas Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 terhadap UUD 1945 yang telah Pemohon uraikan tersebut di atas adalah berdasarkan  Pasal 28C ayat (1);(2); dan Pasal 28D ayat (1); (3); serta Pasal 28I ayat (2) Perubahan ke-2 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal 24C UUD 1945 jo. Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, berkenan memeriksa permohonan Pemohon dan memutuskan sebagai berikut:
  • Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  • Menyatakan isi Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 tentang ancaman pidana terhadap siapapun yang bukan Advokat menjalankan aktivitas atau bertindak seolah-olah Advokat, bertentangan dengan UUD 1945.
  • Menyatakan isi Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 tentang ancaman pidana terhadap siapapun yang bukan advokat menjalankan aktivitas atau bertindak seolah-olah Advokat, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum UMM dan atau semua Lembaga Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi Hukum di seluruh Indonesia.
  • Mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Selanjutnya untuk menguatkan dalil-dalil dalam permohonan pengujian Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Pemohon telah melampirkan bukti-bukti (terlampir) sebagai berikut:
  • Bukti P-1 :Fotokopi Surat Kuasa Khusus Rektor UMM, Drs. Muhadjir Effendy, MAP.
  • Bukti P-2 :Fotokopi surat keputusan Rektor UMM Nomor E.2.b/819/UMM/2000 Tentang Pengangkatan tenaga Dosen Tetap Universitas Muhammadiyah Malang atas nama Sumali, SH.
  • Bukti P-3 :Fotokopi surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20358/A.2.IV.1/C/1994, atas nama Tongat, SH.
  • Bukti P-4 :Fotokopi surat keputusan Rektor UMM Nomor E.2/1651/UM/X/1989 Tentang Pengangkatan tenaga Dosen Universitas Muhammadiyah Malang atas nama Ahmad Fuad, SH, MSi.
  • Bukti P-5 :Fotokopi surat keputusan Rektor UMM Nomor. 242/SK-ST/VIII/2003 Tentang Pengangkatan Kepala LKPH-UMM atas nama Tongat, SH. M.Hum.
  • Bukti P-6 :Fotokopi surat keputusan Rektor UMM Nomor. 243/SK-ST/VIII/2003 Tentang Pengangkatan Sekretaris LKPH-UMM atas nama Sumali, SH.MH.
  • Bukti P-7 :Fotokopi Surat Dekan Fak. Hukum UMM Nomor.E.2e/0167/FH-UMM/V/2003 kepada A. Fuad Usfa, SH.M.Si sebagai Koordinator Pembela Umum PKPH/LKPH Fak. Hukum UMM.
  • Bukti P-8 :Fotokopi Statuta Universitas Muhammadiyah Malang Tahun 2001.
  • Bukti P-9 :Fotokopi perpanjangan Persetujuan Kerjasama Antara Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya dengan Universitas Muhammadiyah Malang Mengenai Bantuan Hukum No. 04/Kep/KPT/VII/2000–No. E.6.j/756/ UMM/ IX/ 2000.
  • Bukti P-10 :Fotokopi Surat Mahkamah Agung  RI Nomor: MA/SEK/o34/II/2003.
  • Bukti P-11 :Fotokopi Surat Kuasa sebagai Kuasa Hukum dari Klien LKPH–FH UMM.
  • Bukti P-12 :Fotokopi Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 036/BAN-PT/AK-VII/SI/X/2003 tentang Hasil dan Peringkat Akreditasi program Studi untuk program sarjana di Perguruan Tinggi.
  • Bukti P-13 :Fotokopi Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945.
  • Bukti P-14 :Fotokopi UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
  • Bukti P-15 :Fotokopi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Bukti P-16 :Fotokopi Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
  • Bukti P-17 :Surat tanggal 30 Oktober 2002 Nomor 01./IBBH/2002 dari Ikatan Biro bantuan (IBBH) Perguruan Tinggi Malang perihal Ijin Praktik Instruktur Kemahiran Hukum BKBH/BBH Perguruan Tinggi se Malang.
  • Bukti P-18 :Kesepakatan dan Tuntutan Bersama BKBH/BBH Perguruan Tinggi se-Malang.
  • Bukti P-19 :Fotocopy artikel “Tersandung Pasal ‘Seolah-olah’ dari Majalah Tempo Edisi 12 september 2004.
Demikian permohonan pengajuan Pengujian Pasal 31 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003  Tentang Advokat Terhadap Undang-Undang Dasar 1945. kiranya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berkenan untuk menerima alasan-alasan pemohon, dan selanjutnya berkenan menguji Pasal 31 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tersebut.

Malang, 10 Maret 2004
Pemohon,

Tongat, SH. Hum

Sumali. SH, MH

1 komentar:

  1. kak tolong share berkas/surat yg ada di pembuktian dong. soalnya putusan yg ini mau dibikin praktik peradilan semu di kampus saya, kebetulan cari2 berkas/surat buat pembuktian ga dapet2. Kalau ada tolong share ya. Terimakasih :)

    BalasHapus