Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
-Subjek Hukum
• Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.
• Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adallah Manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon)
-Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon)
• Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagaisubjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang
masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum.
• Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963
-Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtspersoon)
• Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan
tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : (Teori Kekayaan bertujuan)
1. Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
-Badan Hukum
• Badan Hukum terbagi atas dua macam :
a. Badan Hukum Privat, seperti PT, Koperasi, Yayasan dsb.
b. Badan Hukum Publik, seperti Negara, dan instansi pemerintah.
• Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum. Yaitu :
1. Teori Fictie
2. Teori Kekayaan Bertujuan
3. Teori Pemilikan
4. Teori Organ
-Objek Hukum
• Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
• Objek Hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai
ekonomis.
• Dapat dibedakan antara lain :
- Benda berwujud dan tidak berwujud
- Benda bergerak dan tidak bergerak
-Hak dan Kewajiban serta Kewenangan dalam
Hukum
• Tidak seorangpun manusia yang tidak mempunyai hak,, tetapi konsekwensinya bahwa orang llain pun memiilliikii hak yang sama dengannya.. Jadi hak pada pihak yang satu beraiibat tiimbullnya kewajjiiban pada pihak yang lain..
• Untuk terjadinya “hak dan kewajiban”,, diperlukan suatu “periistiiwa” yang olleh hukum diihubungkan sebagaii suatu akiibat.. Artiinya,, hak seseorang terhadap sesuatu benda mengakiibatkan tiimbullnya kewajiban pada orang lain,, yaitu menghormati dan tidak boleh mengganggu hak tersebut..
-HAK
• Ada dua teori dalam iilmu hukum untuk menjelaskan keberadaan Hak,, yaitu ;
1.. Teori Kepentingan (Belangen Theorie),, dianut Rudollf von Jhering,, yang berpendapat “hak iitu sesuatu yang penting bagi seseorang yg dilindungi oleh hukum,, atau suatu kepentiingan yg terlindungi”.. Teori iini dibibantah oleh Utrecht,, menurutnya “hukum itu memang mempunyai tugas melindungi kepentiingan dari yang berhak,, tetapi orang tidak
boleh mengacaukan antara hak dan kepentingan.. Karena hukum sering melindungi kepentingan Dengan tidak memberikan hak kepada yang bersangkutan”..
2.. Teori Kehendak (Wiillsmacht Theoriie),, hak adalah kehendak yang diiperlengkapi dengan kekuatan dan diiberi olleh tata tertib hukum kepada seseorang.. Diianut olleh Bernhard Wiinscheiid.. Berdasarkan kehendak sesorang dapat memiliki rumah,, mobil,,
tanah,, dll.. Sedangkan anak diibawah umur atau orang gila tiidak dapat beri hak,, karena belum menyatakan kehendaknya..Teorii ini diibantah olleh Utrecht,, menurutnya wallaupun dibawah pengampuan mereka tetap dapat memiliki mobil,, rumah,, dsb.. Namun,, yg menjalankan adalah wali atau kuratornya..
-Hak dapat timbul pada subjek hukum disebabkan
oleh beberapa hal berikut :
• Adanya subjek hukum baru, baik orang maupun badan hukum.
• Terjadi perjanjian yg disepakati oleh para pihak yg melakukan perjanjian.
• Terjadi kerugian yg diderita oleh seseorang akibat kesalahan atau kelalaian orang lain.
• Karena seseorang telah melakukan kewajiban yg merupakan syarat memperoleh hak.
• Terjadinya daluarsa (verjaring)
- Hapusnya suatu hak menurut hukum dapat disebabkan oleh empat hal yaitu :
• Apabila pemegang hak meninggal dunia dan tidak ada pengganti atau ahli waris yang
ditunjuk, baik oleh pemegang hak maupun ditunjuk oleh hukum.
• Masa berlakunya hak telah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
• Telah diterimanya suatu benda yang menjadi objek hak.
• Karena daluarsa (verjaring)
- KEWAJIBAN
• Kewajiban sesungguhnya merupakan beban,, yg diberikan oleh hukum kepada subjek hukum.. Kewajiban dalam iilmu hukum menurut Curzon diibedakan beberapa golongan,, yaitu :
1.. Kewajiban Mutlak dan Kewajiban Nisbi
2.. Kewajiban Publik dan Kewajiban Perdata
3.. Kewajiban Positif dan Kewajiban Negatif
-Lahir dan timbulnya suatu Kewajiban, disebabkan oleh hal sebagai berikut :
• Karena diperoleh suatu hak yang membebani syarat untuk memenuhi kewajiban.
• Berdasarkan suatu perjanjian yang telah disepakati.
• Adanya kesalahan atau kelalaian seseorang yg menimbulkan kerugian bagi orang lain, sehingga ia wajib membayar ganti rugi.
• Karena telah menikmati hak tertentu yg harus diimbangi dengan kewajiban tertentu.
• Karena daluarsa (verjaring) contoh denda
-Hapusnya suatu Kewajiban karena hal-hal sebagai berikut :
• Karena meninggalnya orang yg mempunyai kewajiban, tanpa ada penggantinya, baik ahli waris maupun orang lain atau badan hukum yang ditunjuk oleh hukum.
• Masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang.
• Kewajiban telah dipenuhi oleh yang bersangkutan.
• Hak yg melahirkan kewajiban telah dihapus
• Daluarsa (verjaring) extinctief.
• Ketentuan undang-undang.
• Kewajiban telah beralih atau dialihkan kepada orang lain.
• Terjadi suatu sebab di luar kemampuan manusia, sehingga tidak dapat dipenuhi kewajiban itu.
-Peristiwa Hukum
• Adalah “semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum. Contoh ; Perkawinan, Jual beli, dsb.
• Peristiwa hukum dibedakan menjadi :
1. Peristiwa hukum karena perbuatan subjek hukum, yaitu suatu peristiwa hukum yang terjadi akibat perbuatan hukum, contohnya pembuatan wasiat, hibah.
2. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum atau peristiwa hukum lainnya, yaitu peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat yg bukan merupakan akibat dari perbuatan subjek hukum. Misalnya, kelahiran, kematian.
-Perbuatan dan Akibat Hukum
• Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan atau tindakan subjek hukum yg mempunyai akibat hukum, dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subyek hukum. Misalnya Sewa menyewa, jual-beli, hibah, nikah, dsb.
• Perbuatan Hukum terdiri atas dua jenis, yaitu :
1. Perbuatan hukum bersegi satu, yaitu perbuatan hukum yg dilakukan oleh satu pihak saja, misalnya pemberian wasiat, pengakuan anak, dsb.
2. Perbuatan hukum bersegi dua, yaitu perbuatan hukum yg dilakukan oleh dua pihak atau lebih, misalnya perjanjian.
-Akibat hukum
• Adalah akibat yg diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum. Ada tiga jenis akibat hukum, yaitu :
• Akibat hukum berupa lahirnya, berubahnya, lenyapnya suatu keadaan hukum tertentu. Misalnya: Usia 21 tahun melahirkan suatu keadaan hukum baru dari tidak cakap bertindak menjadi cakap bertindak. Atau Orang dewasa yg dibawah pengampuan, melenyapkan kecakapan dalam tindakan hukum.
• Akibat hukum berupa lahirnya, berubahnya, atau lenyapnya suatu hubungan hukum tertentu. Misalnya : jejak Kreditur dan debitur melakukan akad kredit, maka melahirkan hubungan hukum baru, yaitu utang-piutang. Atau Sejak pembeli melunasi harga suatu barang, dan penjual menyerahkan barang tersebut, maka berubahlah atau lenyaplah hubungan hukum jual beli diantara mereka.
• Akibat hukum berupa sanksi, yang tidak dikehendaki oleh subjek hukum. Sanksi dari suatu akibat hukum berdasarkan pada lapangan hukum, dibedakan menjadi :
1.. Sanksi Hukum di bidang hukum publik, diatur dalam pasal 10 KUHP, yg berupa Hukuman Pokok dan Hukuman Tambahan
2.. Sanksi Hukum di bidang hukum privat, terdiri atas :
a. Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad), diatur dalam pasal 1365 KUHPer, adalah suatu perbuatan seseorang yg mengakibatkan kerugian terhadap yg sebelumnya tidak diperjanjikan, sehingga ia diwajibkan mengganti kerugian.
b. Melakukan Wanprestasi, diatur dalam pasal 1366 KUHPer, yaitu akibat kelalaian seseorang tidak melaksanakan kewajibannya tepat pada waktunya, atau tidak dilakukan secara layak sesuai perjanjian, sehingga ia dapat dituntut memenuhi kewajibannya bersama keuntungan yg dpt diperoleh atas lewatnya batas waktu.
-Sanksi dari aspek sosiologis
• Sanksi dari aspek sosiologis merupakan persetujuan atau penolakan terhadap perilaku tertentu yg terdiri dari Sanksi Positif dan Sanksi Negatif. Sanksi Positif misalnya pemberian
tanda jasa karena prestasi. Sanksi Negatif yaitu penjatuhan hukuman penjara kepada seseorang karena perbuatan pidana atau melawan Hukum.
• Sanksi Negatif dalam arti luas terdiri :
1. Pemulihan Keadaan
2. Pemenuhan Keadaan
3. Penjatuhan Hukuman
• Hukuman dalam arti luas dibedakan :
1. Hukuman Perdata, misalnya Ganti kerugian
2. Hukuman Administratif, misalnya Pencabutan Izin Usaha
3. Hukuman Pidana, misalnya siksaan materiil atau riil yaitu hukuman mati, penjara, dan kurungan. Dan siksaan moril atau idiil yaitu pengumuman putusan hakim, dan pencabutan hak-hak tertentu.
-Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad)
• Rumusan Pengertian dan Pelaksanaan Perbuatan Melawan Hukum sebelum 1919 dan sesudah 1919 (Arrest Hogeraad) 19 Desember 1919, adalah sebagai berikut :
• Sebelum 1919, perbuatan melawan hukum terjadi, apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum tertulis (UU) hanya dalam hal :
1. melanggar hak orang lain yg diakui UU, atau melanggar ketentuan hukum tertulis saja.
2. bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, misalnya tidak memberi pertolongan terhadap seseorang korban kecelakaan, padahal mengetahui kejadian kecelakaan.
• Sesudah tahun 1919, yaitu setelah keluarnya Arrest (putusan) Hogeraad (MA) Belanda, pada tanggal 31 Desember 1919, memutuskan bahwa suatu perbuatan digolongkan melawan hukum apabila :
1. Setiap perbuatan atau kealpaan yg menimbulkan pelanggaran terhadap orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
2. Melanggar baik terhadap kesusilaan maupun terhadap kesaksamaaan yg layak dalam pergaulan masyarakat terhadap orang lain, atau benda milik orang lain.
0 komentar:
Posting Komentar