Menurut pasal 24C UUD
RI 1945, Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR, bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran hukum dan/atau
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD
RI 1945. Kewajiban Mahkamah Konstitusi untuk menilai apakah pendapat DPR sesuai
dengan undang-undang dan UUD RI 1945 atau sebaliknya.
Amandemen UUD RI 1945
dengan sistem pemerintahan presidensial mempunyai dampak pertama Presiden
dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan pertama terbukti telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, kedua perbuatan tercela maupun apabila
terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Konsepsi pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden meninggalkan kegundahan bagi rakyat Indonesia,
dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Teks undang-undang dan UUD RI 1945 dapat ditafsirkan berbeda karena tidak mengadung penjelasan.
- Penilaian perbuatan tindak pidana dan perbuatan tercela Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh pengadilan menimbulkan pesimisme akan putusan yang adil dan objektif sebab selama ini dunia peradilan jauh dari akan kebenaran dan keadilan.
- Rumusan pasal 7B akan putusan Mahkamah Konstitusi harus di bawah ke MPR untuk dipustuskan dengan musyarawah atau voting dan Pasal 83 ayat 2 UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Kontitusi menyebutkan putusan Mahkamah konstitusi tidak punya daya ikat kepada MPR agar memutskan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dengan demikian proses politik akan terjadi di MPR, kekhawatiran MPR menyalahgunakan kekuasaan sangat mungkin terjadi. MPR dalam menilai untuk memutuskan Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan atau sebaliknya harus didasarkan pada pertimbangan hukum, dan kepentingan negara, bukan pertimbangan politik yang kental; selau disaksikan rakyat.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon (DPR) dalam
mengajukan permohonan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan
pelanggaran hukum dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden menurut UUD RI 1945 :
- Pemohon adalah DPR.
- Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya mengenai dugaan: (i) Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau (ii) Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan UUD 1945.
- Dalam permohonan, pemohon wajib menyertakan keputusan DPR dan proses pengambilan keputusan mengenai pendapat DPR sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 7B ayat (3) UUD 1945, risalah dan/atau berita acara rapat DPR, serta bukti mengenai dugaan sebagaimana dimaksud ayat (2).
0 komentar:
Posting Komentar