Bagi pihak-pihak (misalnya warga negara, badan hukum, dan lembaga negara) yang merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar dapat mengajukan perkaranya kepada Mahkamah Konstitusi dalam bentuk permohonan dengan tujuan putusan Mahkamah Konstitusi dapat memulihkan atau mengembalikan dan melindungi hak-hak konstitusionalnya yang terampas.
Permohoanan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai:
A. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
C. Memutus pembubaran partai politik.
D. Memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
E. Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Syarat-syarat dalam pengajuan permohonan sebagai berikut:
A. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya (Pasal 29 ayat 1).
B. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dalam rangkap 12 (dua belas) (Pasal 29 ayat 2).
C. Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai pertama Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; kedua Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ketiga Memutus pembubaran partai politik; kelima Memutus perselisihan hasil pemilihan umum; dan keenam Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
D. Sistematika permohonan yang harus memuat tiga hak pokok, yaitu: pertama identitas dan legal standing yaitu nama dan alamat pemohon; kedua posita atau fundamentum petendi mengenai hal-hal yang menjadi dasar dan alasan permohonan; ketiga petitum atau tuntutan mengenai hal-hal yang diminta untuk diputuskan.
E. Permohonan harus disertai dengan alat bukti yang mendukung permohonan dapat dikabulkan.
F. Khusus untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu) diajukan paling lambat 3 x 24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pemilu.
0 komentar:
Posting Komentar