Minggu, 22 April 2012

Permohonan Tentang Pengujian Undang-Undang Terhadap UUD 1945 (MK)

Kewenangan menguji UU dilakukan melalui permohonan oleh pemohon dalam hal ini pemohon adalah perorangan warga negara indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur undang-undang, badan hukum publik dan privat atau lembaga negara. Pemohon harus memenuhi legal standing (kedudukan hukum) bahwa pemohon dirugikan oleh berlakunya UU dimana kerugian tersebut dapat berupa hak atau kewenangan konstitusional. Kerugian hak yang diuraikan dalam permohonan dapat bersifat potensial (laten) maupun yang sudah nampak.
Suatu permohonan pengujian UU baik dalam posita dan petitum harus menguraikan dan menjelaskan bahwa pembentukan UU tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 atau materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian UU dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Putusan MK dalam pengujian UU terhdap UUD 1945 terdiri dari, pertama jika MK berpendapat bahwa permohonan tidak memenuhi syarat Pasal 50 atau kedudukannya sebagai pemohon (legal standing), maka MK dalam amar putusannya menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Kedua jika MK berpendapat bahwa permohonan beralasan, maka MK menyatakan dalam amar putusan permohonan dikabulkan.
Permohonan yang dikabulkan oleh MK akan menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU bertentangan dengan UUD 1945. Jika perihal permohonan pengujian adalah pembentukan UU sudah sesuai dengan pembentukan yang ditentukan dalam UUD 1945, putusan MK menyatakan permohonan ditolak.
Permohonan yang dikabulkan baik mengenai ayat, pasal atau bagian UU maka ayat, pasal atau bagian UU tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan permohonan pengujian UU mengenai pembentukan UU tidak sesuai dengan UUD 1945 yang dikabulkan oleh MK, UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.         
Suatu UU yang dimohonkan atau diuji (judicial review) oleh MK tetap berlaku sebelum ada putusan akhir, bukan putusan sela. Setiap putusan MK yang mengabulkan permohonan pemohon, putusannya akan dimuat dalam Berita Negara yang waktunya minimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah putusan diucapkan atau dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk  umum.
Menurut Pasal 60 UU MK, UU yang telah dimohonkan tidak dapat dimohonkan kembali pengujiannya. Mungkin pasal ini terkesan membatasi ruang Hak Asasi Manusia seorang warga negara, masyarakat adat , badan hukum, dan lembaga negara, karena pemohon suatu permohonan pengujian UU dapat saja berbeda subjek yang mengajukan permohonan. UU MK tidak membedakan antara permohonan yang tidak diterima karena tidak memenuhi legal standing dan permohonan ditolak. Seharusnya permohonan yang tidak dapat diterima karena tidak memenuhi legal standing (kerugian hak konstitisuional) dapat diuji kembali karena belum menyentuh pokok perkara apakah UU yang diujikan terhadap UUD 1945 bertentangan dengan UUD 1945.

0 komentar:

Posting Komentar