Selasa, 24 April 2012

Pemeriksaan Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK)


1.       Penjadwalan Sidang
Setelah permohonan diajukan dan didaftarkan di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, selanjutnya akan ditentukan hari persidangan yang pertama. Hari sidang pertama, setelah permohonan dicatat dalam buku registrasi perkara dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, kecuali perkara perselisihan hasil Pemilu.
Untuk kepentingan pemeriksaan di di persidangan, hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan. Surat panggilan harus sudah diterima oleh yang dipanggil dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari persidangan. Para pihak yang merupakan lembaga negara dapat diwakili oleh pejabat yang ditunjuk atau kuasanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.  
Perkara perselisihan hasil Pemilu yang diatur lebih lanjut dalam PMK No. 04/PMK/2004, register perkara dan penjadwalan sidang diatur secara khusus sebagai berikut:
  • Permohonan yang masuk diperiksa persyaratan dan kelengkapannya oleh panitera Mahkamah Konstitusi.
  • Permohonan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi, sedangkan permohonan yang belum lengkap atau tidak memenuhi syarat diberitahukan kepada pemohon untuk memperbaikinya dalam tenggat waktu 1 x 24 jam.
  • Apabila kelengkapan permohonan tidak dipenuhi, maka panitera Mahkamah Konstitusi menerbitkan akta yang menyatakan bahwa permhonan tersebut tidak diregistrasi dalam buku registrasi perkara dan diberitahukan kepada pemohon.
  • Panitera Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah diregistrasi kepada KPU dalam jangka waktu paling  lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam buku registrasi perkara disertai permintaan keterangan tertulis KPU yang dilengkapi bukti-bukti hasil penghitungan suara yang diperselisihkan.
  • Keterangan tertulis tersebut harus sudah diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi selmabta-lambatnya sehari sebelum hari persidangan.
  • Mahkamah Konstitusi menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja untuk perselisihan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD setelah permohonan dicatat dalam buku registrasi perkara.
  • Pemberitahuan penetapan hari persidangan harus sudah diterima oleh pemohon dan KPU dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebelum persidangan.
  • Pemberitahuan dapat dilakukan melalui juru panggil, surat, telepon, dan faksimile.
2.      Pemeriksaan Persidangan
Beberapa prinsip dalam pemeriksaan persidangan Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:

2.1.  Pembentukan panel hakim sebelum sidang pleno
Sebelum sidang Pleno, Mahkamah Konstitusi dapat membentuk panel hakim yang anggotanya sekurang-kurangnya terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim untuk memeriksa berkas perkara yang hasilnya dibahas dalam sidang pleno (rapat permusyawaratan).

2.2.  Setting Persidangan         
Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, posisi panitera ada di depan majelis hakim. Dengan mencatat semua  hal-hal yang terungkap dipersidangan dan merekam proses persidangan melalui audio record.

2.3.  Persidangan Terbuka untuk Umum
Pasal 40 UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bawah sidang terbuka untuk umum kecuali rapat permusyawaratan hakim. Dalam hal pembacaan putusan apabila tidak terbuka untuk umum, maka putusan Mahkamah Konstitusi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.        

2.4. Para Pihak Hadir dalam Sidang Guna Memberikan Keterangan
Untuk kepentingan pemeriksaan, hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan. Lembaga negara dapat diminta keterangan tertulis dengan tenggang waktu maksimal 7 (tujuh) hari sejak diminta harus telah terpenuhi. Dalam hal ini lembaga negara wajib menyampaikan penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permintaan hakim konstitusi diterima.       

2.5.  Pemeriksaan Pendahuluan
Pemeriksaan pendahuluan dilakukan sebelum memeriksa pokok perkara untuk mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, dimana pemeriksaan dilakukan untuk memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari. 

0 komentar:

Posting Komentar