1.
Penjadwalan Sidang
Setelah permohonan
diajukan dan didaftarkan di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, selanjutnya akan
ditentukan hari persidangan yang pertama. Hari sidang pertama, setelah
permohonan dicatat dalam buku registrasi perkara dalam jangka waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja, kecuali perkara perselisihan hasil Pemilu.
Untuk kepentingan pemeriksaan
di di persidangan, hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara
untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan
tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan. Surat panggilan
harus sudah diterima oleh yang dipanggil dalam jangka waktu paling lambat 3
(tiga) hari sebelum hari persidangan. Para pihak yang merupakan lembaga negara
dapat diwakili oleh pejabat yang ditunjuk atau kuasanya berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Perkara perselisihan
hasil Pemilu yang diatur lebih lanjut dalam PMK No. 04/PMK/2004, register
perkara dan penjadwalan sidang diatur secara khusus sebagai berikut:
- Permohonan yang masuk diperiksa persyaratan dan kelengkapannya oleh panitera Mahkamah Konstitusi.
- Permohonan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi, sedangkan permohonan yang belum lengkap atau tidak memenuhi syarat diberitahukan kepada pemohon untuk memperbaikinya dalam tenggat waktu 1 x 24 jam.
- Apabila kelengkapan permohonan tidak dipenuhi, maka panitera Mahkamah Konstitusi menerbitkan akta yang menyatakan bahwa permhonan tersebut tidak diregistrasi dalam buku registrasi perkara dan diberitahukan kepada pemohon.
- Panitera Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah diregistrasi kepada KPU dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam buku registrasi perkara disertai permintaan keterangan tertulis KPU yang dilengkapi bukti-bukti hasil penghitungan suara yang diperselisihkan.
- Keterangan tertulis tersebut harus sudah diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi selmabta-lambatnya sehari sebelum hari persidangan.
- Mahkamah Konstitusi menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja untuk perselisihan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD setelah permohonan dicatat dalam buku registrasi perkara.
- Pemberitahuan penetapan hari persidangan harus sudah diterima oleh pemohon dan KPU dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebelum persidangan.
- Pemberitahuan dapat dilakukan melalui juru panggil, surat, telepon, dan faksimile.
2.
Pemeriksaan Persidangan
Beberapa prinsip dalam
pemeriksaan persidangan Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
2.1. Pembentukan panel hakim sebelum sidang pleno
Sebelum sidang Pleno,
Mahkamah Konstitusi dapat membentuk panel hakim yang anggotanya
sekurang-kurangnya terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim untuk
memeriksa berkas perkara yang hasilnya dibahas dalam sidang pleno (rapat
permusyawaratan).
2.2. Setting Persidangan
Dalam persidangan
Mahkamah Konstitusi, posisi panitera ada di depan majelis hakim. Dengan
mencatat semua hal-hal yang terungkap dipersidangan
dan merekam proses persidangan melalui
audio record.
2.3. Persidangan Terbuka untuk Umum
Pasal 40 UU Mahkamah
Konstitusi menyatakan bawah sidang terbuka untuk umum kecuali rapat
permusyawaratan hakim. Dalam hal pembacaan putusan apabila tidak terbuka untuk
umum, maka putusan Mahkamah Konstitusi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan
hukum.
2.4. Para
Pihak Hadir dalam Sidang Guna Memberikan Keterangan
Untuk kepentingan
pemeriksaan, hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk
memberikan keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan tertulis
kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan. Lembaga negara dapat
diminta keterangan tertulis dengan tenggang waktu maksimal 7 (tujuh) hari sejak
diminta harus telah terpenuhi. Dalam hal ini lembaga negara wajib menyampaikan
penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
permintaan hakim konstitusi diterima.
2.5. Pemeriksaan Pendahuluan
Pemeriksaan pendahuluan
dilakukan sebelum memeriksa pokok perkara untuk mengadakan pemeriksaan
kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, dimana pemeriksaan dilakukan untuk
memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari.
0 komentar:
Posting Komentar